PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SEBAGAI SUATU TARGET PENCAPAIAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOAL (SDGs)
Oleh NIRMALA MASILAMANI (Desember 2018)
Perluasan pemberian bantuan hukum merupakan salah satu program pemerintah yang sudah sepantasnya dicapai secara maksimal. Pada tahun 2017 Pemerintah mengeluarkan program reformasi hukum jilid 2. Salah satuprogramnyaadalah meluaskan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Pemberian bantuan hukum sangat mendesak mengingat keterbatasan negara memberikan akses bantuan hukum bagi pencari keadilan. Meskipun jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2017 turun menjadi 26,58 juta dari 27,77 juta (berkurang sebesar 10,64%)namun jumlah penduduk miskin yang membutuhkan bantuan hukum jumlahnya tetap tinggi.
Dari jumlah pencari keadilan di Indonesia, hanya beberapa persen saja yang dapat dipenuhi oleh pemerintah. Tingginya jumlah penduduk miskin yang membutuhkan bantuan hukum berbanding terbalik dengan jumlah advokat yang tersedia, terlebihlagisebaran advokat yang tidak merata. Sebagian besar advokat berada di kota-kota besar di Pulau Jawa, sementara kebutuhan atas bantuan hukum justru sarat di daerah terpencil.
Faktor lainnya yangbelum terpenuhi dalam akses bantuan hukum adalah keterbatasan dana APBN untuk Organisasi Bantuan Hukum yang ada di bawah pengawasan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia. Di tingkat global, akses keadilan juga menjadi salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan Sustainable Development Goals(SDGs)yang diluncurkan oleh United Nations Development Programme (UNDP)pada Januari 2016. Program SDGs merupakan program lanjutan dari program Millenium Development Goals(MDGs) untuk kehidupan manusia global yang lebih baik, diantaranya dalam mengakses keadilan.
Dalam Butir 16.3 SDGs tercantum tujuan perdamaian, keadilan dan institusi yang kuat, yaitu: mendorong penegakan hukum dan memastikan terciptanya akses keadilan yang merata untuk semua (equal access to justice for all).Jauh sebelum program SDGs ataupun reformasi hukum jilid II di era pemerintahan sekarang, Pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembangunan Berkeadilan. Instruksi Presiiden tersebut menyebutkan bahwa Tujuan Strategi Nasional Akses Keadilan denganmempertajam arahan peran perlindungan hukum dan keadilan untuk menjamin akses masyarakat pada hak-hak asasi manusia, dan pada pencapaian kesejahteraan dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Selanjutnya, Strategi Nasional Akses Keadilan didasarkan pada tigahal, yaitu: 1) kemiskinan bukan sekedar persoalan kemampuan ekonomi; 2) kemiskinan adalah juga persoalan terhalangnya pemenuhan hak- hak dasar dan hidup yang bermartabat; dan 3) kesejahteraan dan keberlanjutan lingkungan hidup hanya dapat tercapai apabila tersedia akses kepada keadilan bagi semua.
Melalui serangkaian program pemerintah yang sejalan dengan program global PBB diharapkan pada tahun 2019 akses bantuan hukum akan semakin meningkat. Salah satu upaya untuk mensukseskan program bantuan hukum, baru-baru ini BPHN membuat Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Dalam program OBH diharapkan jumlah organisasi bantuan hukum bisa semakin banyak jumlahnya sehingga keberadaannya bisa membantu masyarakat secara langsung. Selain itu diharapkan jumlah kasus hukum yang ditangani oleh OBH semakin meningkatsecara kualitas pemberian bantuan hukum, sehingga tidak hanya dari terfokus kepada kuantitas jumlah kasus, namun juga kualitas penanganan kasusnya.(***)
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...