MENGENAL DAN MEMAHAMI MANDATORY CONSULAR NOTIFICATION (MCN)
Oleh NIRMALA MASILAMANI (Desember 2018)
Kabar tentang salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi bernama Tuti Tursilawati dieksekusi mati marak diberitakan oleh media massa dan media sosial. Dinyatakan oleh beberapa sumber bahwa eksekusi mati Tuti Tursilawatitanpa disertai pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia. Pemberitahuan tersebut dikenal dengan Mandatory Consular Notification (MCN).MCN diatur dalam Vienna Convention on Diplomatic Relationsatau Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961 (disingkat VCDR 1961) dan Vienna Convention on Consular Relationsatau Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler tahun 1963 (disingkat VCCR 1963). Indonesia telah meratifikasi kedua Konvensi tersebut di atas bersama dengan Protokol Opsionalnya (Optional Protocols)melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tanggal 25 April 1982 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3211).
MCN tepatnya diatur dalam Pasal 36 VCCR 1963yang menyebutkan secara tegas hak-hak staf konsuler terhadap Warga Negaranya dan hak Warga Negara atas Staf Konsuler. Adapun hak-hakyang diatur dalam pasal 36 VCCR 1963 adalah sebagai berikut:
- Staf Konsuler memiliki kebebasan berkomunikasi dengan Warga Negaranya dan memiliki akses terhadap Warga Negaranya.Demikian pula sebaliknya, Warga Negara memiliki kebebasan berkomunikasi dan mendapatkan akses atas Staf Konsuler;
- Atas permintaan Konsuler tersebut, jika seorang Warga Negaranya ditangkap, dipenjarakan, ditahan ataupun menjalani persidangan, maka pihak yang berwenang seketika harus menginformasikan pihak Konsuler;
- Staf Konsuler memiliki hak untuk mengunjungi Warga Negaranya yang berada di penjara, ditahan, berkomunikasi dan berkorespondensi dengannya serta mengurus perwakilan hukum atau kuasa hukumnya.
Dari hak-hak tersebut di atas terdapat pengecualian, yaitu jika Warga Negara menyatakan menolak, maka pihak Konsulerharus menghormatinya. Selanjutnya diatur bahwahak-hak pihak Konsuler terhadap Warga Negaranya tetap harus sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan Negara setempat.
Di dalam kasus eksekusi mati Tuti Tursilawati,memunculkan pertanyaanapakah benar Pemerintah tidak mendapatkan MCN? Apakah benar Pemerintah Arab Saudi telah melanggar MCN? Dalam Hukum Internasional diatur secara jelas bahwa jika suatu negara menandatangani suatu Konvensi Internasional, maka Negara tersebut menjadi anggota atas konvensi tersebut. Selanjutnya, Negara tersebut akan meratifikasi konvensi tersebut di dalam ketentuan perundang-undangannya agar dapat dilaksanakan di negaranya.
VCDR 1961 dan VCCR 1963 jelas-jelas tidak hanya menyangkut suatu negara anggota menjalankan isi konvensi, namun dalam hal ini menyangkut dua Negara, yaitu Negara pengirim (sending State) dan Negara penerima (receiving State). Jika terdapat dua Negara, maka berlaku asas reciprocal atau asas timbal balik. Dengan demikian jika suatu Negara telah menandatangani VCDR dan VCCR, maka tidak secara otomatis ketentuan Pasal 36 VCCR berlaku bagi semua Negara penandatangannya. Oleh karenanya, harus ada tindak lanjut dari penandatanganan konvensi dan ratifikasi, yaitu negara tersebut melakukan perundingan dengan negara lain dan menyepakati diberlakukannya MCN bagi kedua negara.
Terkait eksekusi mati yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap warga negara Indonesia, perlu dikajilebih lanjutapakah Indonesia mempunyai perjanjian atau kesepakatan dengan Arab Saudi terkait MCN? Jika ya, maka Pemerintah Arab Saudi mempunyai kewajiban untuk mengirimkan pemberitahuan kepada pihak Konsuler terkait bahwa ada Warga Negaranya yang dijatuhi hukuman mati dan akan dieksekusi. Namun jika tidak, maka tidak ada kewajiban Pemerintah Arab Saudi memberitahukan hal tersebut kepada pihak Konsuler setempat.
Apapun jawabannya, sayaberpendapat, mengingat cukup tingginya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di luar negeri, baik berstatus sebagai ekspatriat (white collar employee), Buruh Migran atau Pekerja Migran (dikenal juga dengan Tenaga Kerja Indonesia), maupun yang menempuh pendidikan, maka sudah selayaknya Pemerintah Indonesia mempunyai MCN dengan Negara-negara dimana banyak WNI menetap dan bekerja. (***)
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...