People Innovation Excellence

LPPOM MUI VERSUS BPJPH

Oleh ABDUL RASYID (Desember 2018)

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) adalah lembaga otonom yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas untuk melakukan penelitian, pengkajian, penganalisaan dan memberikan keputusan atas kehalalan produk pangan, obat-obatan dan kosmetika yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat Muslim di Indonesia. Lembaga ini didirikan pada tanggal 6 Januari 1989 oleh MUI berdasarkan mandat dari Pemerintah/Negara untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal berhubung dengan maraknya kasus lemak babi di Indonesia pada tahun 1988 (www. halalmui.org).

Untuk memperkuat tugas dan fungsi LPPOM MUI dalam melakukan sertifikasi halal, dibuat Nota Kesepakatan Bersama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan dan MUI pada tahun 1996. Nota kesepakatan tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001, yang menguatkan peran MUI sebagai lembaga sertifikasi halal dan melakukan pemeriksaan/audit, penetapan fatwa, serta menerbitkan sertifikat halal. Selanjutnya, dalam proses dan pelaksanaan sertifikasi halal, LPPOM MUI melakukan kerjasama dengan berbagai dari lembaga pemerintah maupun swasta dan perguruan tinggi seperti seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan dan sejumlah perguruan Perguruan Tinggi di Indonesia antara lain Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Muhammadiyah Dr. Hamka, Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kadin Indonesia Komite Timur Tengah, GS1 Indonesia, dan Research in Motion (Blackberry). Khusus dengan Badan POM, sertifikat halal MUI merupakan persyaratan dalam pencantuman label halal pada kemasan untuk produk yang beredar di Indonesia (Ibid).

Sampai saat ini, LPPOM MUI merupakan Lembaga Sertifikasi Halal di Indonesia yang kredibel dan diakui eksistensinya baik di tingkat nasional maupun internasional. Pada Tahun 2017 dan 2018 LPPOM MUI memperoleh Sertifikat Akreditasi SNI ISO / IEC 17025 : 2008 untuk Laboratorium Halal dan SNI ISO / IEC 17065 : 2012 dan DPLS 21 untuk Lembaga Sertifikasi Halal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Di samping itu, sistem sertifikasi dan sistem jaminan halal yang dirancang dan diimplementasikan oleh LPPOM MUI telah pula diakui dan juga diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri, yang kini mencapai 45 lembaga dari 26 negara. (ibid)

Pada tahun 2014, untuk memperkuat pengaturan sertifikasi halal di Indonesia, Pemerintah lalu mengesahkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (selanjutnya disingkat UU JPH). Diundang-undangkannya UU JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal (Lihat penjelasan atas UU JPH).

Menariknya, UU JPH  bukannya memperkuat keberadaan LPPOM MUI tapi mengamanatkan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk membentuk lembaga baru yang dinamakan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diresmikan oleh Menteri Agama Pada tanggal 11/10/2017. Menurut Pasal 6 UU JPH, BPJPH berwenang untuk: (a) merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal (JPH); (b) menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; (c) menerbitkan dan mencabut Sertifkat Halal dan Label Halal pada Produk; (d) melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri; (e) melakukan sosialisasi, edukasi dan publikasi Produk Halal; (f) melakukan akreditasi terhadap Lembaga Penjamin Halal (LPH); (g) melakukan registrasi Auditor Halal; (h) melakukan pengawasan terhadap JPH; (i) melakukan pembinaan Auditor Halal; dan (j) melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelengaraan JPH.

Kemudian, berdasarkan Pasal 59 & 60 UU JPH dikatakan bahwa proses pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH dibentuk. Oleh karena itu, maka dengan telah dibentuknya BPJPH yang berwenang untuk melakukan sertifikasi halal bukan lagi LPPOM MUI, namun BPJPH. BPJPH merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan sertifikasi produk halal di Indonesia. Namun, sebagaimana yang diatur dalam UU JPH, MUI tetap mempunyai peran strategis dalam proses sertifikasi produk halal. BPJPH tetap akan melakukan kerjasama dengan MUI terkait proses sertifikasi auditor halal, akreditasi Lembaga Penjamin Halal (LPH) dan penetapan kehalalan produk dalam bentuk fatwa. LPPOM MUI ke depan perannya akan menjadi salah satu Lembaga Penjamin Halal.

Namun sayangnya, sampai saat ini BPJPH belum berjalan efektif berhubung belum disahkannya Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksana UU JPH, sehingga belum ada satupun auditor halal dan LPH yang telah disertifikasi dan diakreditasi oleh lembaga tersebut. Peraturan Pelaksana UU JPH harus segera disahkan mengingat UU JPH akan berlaku efektif pada tanggal 17 Oktober 2019 nanti di mana semua produk yang beredar di Indonesia wajib disertifikasi. Apbila Peraturan Pelaksana telah disahkan dan diikuti dengan dikeluarkannya  Peraturan teknis lainnya, BPJPH harus segera membuat kerjasama resmi dengan MUI dalam rangka melakukan sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk dan akreditasi LPH, serta kerjasama dengan instansi terkait lainnya. Di samping itu, yang sangat penting juga untuk dilakukan oleh BPJPH adalah melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan LPPOM MUI terkait dengan sertifikasi halal mengingat LPPOM MUI merupakan lembaga yang sudah berpengalaman dan diakui di skala global yang didukung dengan hampir 1200 auditor halal serta perangkat dengan laboratorium halal yang baik. Apa yang telah dilakukan oleh LPPOM MUI silahkan untuk dilanjutkan oleh BPJPH tanpa harus membuat hal-hal baru. Perbaikan tetap dilakukan apabila memang diperlukan. Sikap egoistis antara kedua lembaga tersebut harus dihilangkan demi mencapai tujuan bersama yang lebih baik mengingat waktu pelaksanaan kewajiban sertifikasi produk halal yang semakin dekat. Dengan bersatunya kedua lembaga tersebut harapannya ke depan Indonesia akan menjadi pusat produk halal di dunia. Amin. (***)


 

 

 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close