KEWAJIBAN ADVOKAT MELAKSANAKAN PRO BONO: ANTARA REGULASI DAN IMPLEMENTASI
Oleh NIRMALA MASILAMANI (Desember 2018)
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang diundangkan pada tanggal 5 April 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288) telah menjadikan advokat sebagai salah satu aparat penegak hukum yang bersifat bebas, mandiri dan bertanggung jawab. Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Advokat menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Sehingga, advokat sejajar dengan lembaga kepolisian, kejaksaan dan peradilan.
Sebagai suatu profesi yang terhormat (officium nobile), advokat juga diwajibkan oleh Pasal 22 ayat (1) UU Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu atau dikenal dengan pro bono publicoatau disingkat dengan pro bono. Istilah pro bono publicoberasal dari Bahasa Latin yang sepadan dengan public good, yangdalam Bahasa Inggris artinya pekerjaan profesional yang dilakukan dengan sukarela tanpa menerima pembayaran (honorarium).
Sejalan dengan pasal 22 ayat (2) UU Advokat, ketentuan tentang tata cara pro bono juga diatur dalam PP No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4955).Dalam PP diatur bahwa perkara yang dapat dimintakan bantuan hukum cuma-cuma meliputi perkara di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, dan pidana militer. Bantuan hukum secara cuma-cuma diberikan pula bagi perkara non litigasi (di luar pengadilan).Selain itu, PP juga mengatur mengenai proses pengajuan permohonan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma yang diajukan oleh pemohon kepada Advokat, Organisasi Advokat, dan Lembaga Bantuan Hukum dengan persyaratan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Dalam hal larangan bagi advokat untuk menolak permohonan pemberian bantuan hukum juga diatur dalam PP. Selain itu juga diatur larangan menerima atau meminta imbalan terhadap pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Sanksi tersebut di atas meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan berturut- turut, atau pemberhentian tetap dari profesinya.
Selain diatur dalam undang-undangdan PP, dalaminternal organisasi advokat, pro bono juga diatur di dalam Kode Etik Advokat, (lihat pasal 7 butir (h) Kode Etik Advokat). Ketentuan tentang pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma juga diatur dalam Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010yangmewajibkan Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma paling sedikit 50 jam dalam setahun. Meskipun Peraturan Peraditidak menyebutkan sanksi yang diberikan kepada advokat yang tidak menjalankan peraturan tersebut, pada dasarnya hal tersebut tidak merupakan kewajiban (mandatory). Pada hakikatnya, sebagai profesi terhormat, sudah selayaknya setiap advokat menjalankan pro bono sebagai panggilan hati nurani.
Kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat tidak terlepas dari prinsip persamaan di hadapan hukum (justice for all) dan hak setiap orang untuk didampingi Advokat tanpa kecuali. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma ini merupakan bentuk pengabdian Advokat dalam menjalankan profesinya sebagai salah satu unsur sistem peradilan dan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Dalam praktik bisa di lihat bahwa ketentuan tentang pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (probono)masih sedikit dilakukan oleh para advokat. Oleh karenaitusemangat pro bono harus selalu digelorakan. Perlunya upaya untuk menggugah dan memotivasi advokat agar mau melakukan pro bonosebagai bagian dari kewajibannya menjalankan profesi mulia tersebut. Salah satu inisiatif untuk menggelorakan pro bonoyang dilakukan olehPerhimpunan Advokat Indonesia pada tahun 2016adalahmenyelenggarakan Pro Bono Award, yang mana merupakanajang penganugerahan pro bono bagi advokat dan organisasi yang menjalankan pro bono. Selain itu Pro Bono Champion juga diselenggarakan oleh Hukum Online di penghujung tahun 2018 sebagai salah satu bentuk semangat access to justice. Semoga di masa mendatang akan lebih banyak lagi kegiatan perlombaan pro bono sebagai penggerak semangat dari salah satu dimensi officiun nobile. (***)
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...