People Innovation Excellence

BATAS KEPEMILIKAN TANAH

Oleh ERNI HERAWATI (Desember 2018)

Tulisan ini tidak hendak membahas tentang batasan maksimal luas wilayah tanah yang diijinkan untuk dimiliki oleh seseorang, namun hendak membahas tentang perspektif lain tentang sejuh mana seorang pemilik tanah dapat secara bebas menikmati benda yang ia miliki. Seperti yang diketahui dalam konsepsi hukum benda dalam Buku II KUH Perdata diajarkan bahwa Hak Kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Hak kebendaan meliputi hak untuk menikmati benda tersebut dan hak yang memberikan jaminan. Permasalahannya adalah, sejauh mana batasan seseorang menurut hukum untuk dapat menikmati benda tidak begerak berupa tanah. Untuk dapat menjawab pertanyaan seperti ini, maka diperlukan pemahaman terhadap konsepsi yang mendasari hukum tanah yang berlaku.

Dalam suatu tulisan yang ditulis oleh Yehuda Abramovitch[1] yang mencoba membahas suatu ajaran dalam Bahasa Latin “Cujus Est Solum Ejus Usque Ad Coelum” yang sudah dianut oleh manusia berabad-abad lamanya. Secara singkat ia menjelaskan maksud dari ajaran tersebut yaitu bahwa “siapa yang memiliki tanah, maka kepemilikan itu sampai ke langit” atau dapat juga diartikan bahwa “siapa yang memiliki tanah, ia juga memiliki segala apa yang ada di atasnya (dan di bawahnya) dari surga (sampai neraka)”. Prinsip ini ada dianut oleh negara Inggris dengan sistem common law, namun prinsip ini dalam implementasinya juga mengalami tantangan dari waktu ke waktu sering dengan berkembangnya jaman dan teknologi. Saat ini misalnya saja dalam urusan penerbangan dan pembangunan kereta bawah tanah, maka sangat sulit untuk membayangkan apabila ajaran ini masih diberlakukan secara mutlak.

Bagiamana dengan Indonesia? Sejak Indonesia merdeka, sudah jelas bahwa prinsip penguasaan sumberdaya alam (termasuk tanah) tidak menggunakan prinsip di atas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jelas mengatur bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal ini kemudian diterjemahkan lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Prinsip-prinsip dasar dari ketentuan Agraria di Indonesia diambil dari hukum adat yang menjunjung kebersamaan. Dalam hukum adat dikenal hak ulayat, dalam hak inipun dikenal hak milik perseorangan. Dalam tingkat yang lebih tinggi, maka hak tertinggi atas sumber daya agraria di Indonesia ada pada Bangsa Indonesia yang disebut sebagai Hak Bangsa Indonesia yang pengaturannya dilakukan oleh Negara berdasarkan pada Hak Menguasai dari Negara. Indonesia tidak menganut sosialisme yang tidak mengakui hak individu, juga tidak menganut liberalisme yang menjunjung hak individu. Pasal 6 UUPA menentukan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Dalam penjelasan diuraikan bahwa bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah Republik Indonesia yang kemerdekaannya diperjuangkan oleh bangsa sebagai keseluruhan, menjadi hak pula dari bangsa Indonesia, jadi tidak semata-mata menjadi hak dari para pemiliknya saja. Juga dijelaskan bahwa hanya permukaan bumi saja, yaitu yang disebut tanah, yang dapat dihaki oleh seseorang.

Dengan demikian maka hukum yang mengatur tentang kepemilikan tanah di Indonesia murni berasal dari prinsip-prinsip hukum adat, hukum asli Masyarakat Indonesia. Ajaran hak atas tanah di Indonesia tidak mutlak seperti yang dianut oleh Hukum Barat. Kenikmatan dalam memiliki tanah dibatasi hanya sebatas permukaan tanah saja, tidak meliputi isi bumi dan ruang di atas bumi yang tidak terbatas. (***)


REFERENSI:

[1] Abramovitch, Y. (1961). The Maxim “Cujus Est Solum Ejus Usque Ad Coelum” as Applied in Aviation. McGill Law Journal. Vol 8. 247-269.



Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close