People Innovation Excellence

MENILIK IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG JAMINAN PRODUK HALAL

Oleh ABDUL RASYID (Desember 2018)

Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah semestinya produk yang beredar di Indonesia dijamin kehalalannya. Negara, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, wajib menjamin kemerdekaan penduduknya untuk memeluk agama yang diyakini dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Untuk menjamin penyelenggaraan produk halal, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Menurut Pasal 3 UU JPH, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan  halal sesuai dengan syariat Islam. Untuk menjamin kehalalan suatu produk harus dibuktikan dengan sertifikat halal. Untuk memastikan agar penyelenggaraan jaminan produk halal berjalan dengan baik, lalu Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tanggal 11/10/2017. Pendirian Badan ini berdasarkan amanat UU JPH. Dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal, BPJPH berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk; melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri; melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; melakukan akreditasi terhadap LPH; melakukan registrasi Auditor Halal; melakukan pengawasan terhadap JPH; melakukan pembinaan Auditor Halal; dan melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH (Pasal 6). Kemudian, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 di atas, BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal dan Majelis Ulama Indonesia (Pasal 7).

Mengingat pentingnya peran BPJPH dalam penyelenggaraan Jaminan produk halal, sudah seharusnya Badan tersebut didukung sepenuhnya oleh Pemerintah agar dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal. Namun sayangya sampai saat ini BPJPH masih menghadapi berbagai tantangan terutama dari sisi regulasi sehinga belum dapat menjalankan wewenang, tugas dan fungsinya dengan maksimal. Sampai saat ini, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri sebagai aturan teknis yang mengatur kewenangan, fungis dan tugas BPJPH belum juga dikeluarkan. Padahal Pasal 65 UU JPH secara jelas menyatakan bahwa 2 tahun setelah diberlakukannya UU JPH, Pemerintah harus menetapkan Peraturan Pelaksanaan UU JPH.  Informasi yang diperoleh, Peraturan Pemerintah sebagai perturan pelaksana UU JPH sudah selesai dibuat, namun belum bisa diberlakukan karena masih ada satu Kementerian yang belum memberikan persetujuan (paraf), yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kondisi ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut begitu saja. Seharusnya Pemerintah, dalam hal ini Presiden, selaku Ketua Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), bertindak tegas dan memberikan instruksi kepada Kementerian tersebut agar segera memberikan persetujuan (paraf) sehingga Peraturan Pemerintah tersebut bisa segera diberlakukan dan BPJPH bisa segera menjalnakan tugasnya dengan maksimal. Hal ini penting untuk dilakukan segera mengingat UU JPH akan berlaku secara efektif pada tanggal 17 Oktober 2019 nanti di mana semua produk yang beredar wajib bersertifikasi halal.

Indonesia selalu terlalu terbuai dengan kata-kata manis seperti ‘kita negara Muslim terbesar di dunia didukung dengan sumber  daya alam yang nan indah sehingg bisa menjadi pusat keuangan syariah dan industri halal di dunia’. Kata-kata nan manis tersebut benar adanya, namun tidak bisa wujudkan tanpa adanya keseriusan pemerintah dalam mendukungnya. Peran KNKS sebenarnya sangat diharapkan dalam mengembangkan keuangan syariah dan industri halal di Indonesia, apalagi lembaga tersebut langsung dipimpin oleh Presiden. Bagaimana kita bisa menjadi pusat industri halal di dunia apabila masalah-masalah krusial seperti di atas tetap terus terjadi dan tidak diatasi dengan segera. (***)


 

 

 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close