People Innovation Excellence

MEMPERTANYAKAN POLITIK HUKUM GUGATAN DERIVATIF?

Oleh AGUS RIYANTO (Desember 2018)

Di Indonesia, pembentukan perundang-undangan dirintis semenjak penggagasan, perencanaan sampai dengan pengundangannya. Hal ini dilakukan untuk dapat meghasilkan peraturan perundang-undangan yang baik dan dapat bertahan lama, serta dapat mengikuti perkembangan dan perubahan zaman. Untuk itu, maka diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan serta pengujiannya. Kendala terbesar setelah disyahkannya adalah implementasinya dari ketentuan yang telah diaturnya. Hal ini tidak saja disebabkan pelaksanaan undang-undang di lapangan saja, tetapi bermula dari kehadiran pasal-pasal itu tidak memiliki kejelasan politik hukumnya. Hal ini, karena di dalam pembuatan perundang-undangan kedudukan politik hukum sangat penting untuk dapat mengetahui alasan dasar (dasarnya apa) diadakannya suatu peraturan perundang-undangan (kebijakan dasar atau basic policy). Konsekuensi ketidakjelasan politik hukum itu (salah satu indikatornya) berakibat lemahnya pengaturan (tidak komprehensif substansinya) yang dihasilkan oleh undang-undang tersebut. Maksudnya memang benar bahwa undang-undang mengatur, tetapi substansi-material pasalnya tidak lengkap dan tidak detail atau dapat dikatakan cenderung menjadi undang-undang tetapi apa adanya dan terlalu umum mengaturnya.

Ketidakjelasan politik hukumnya itu dapat diketemukan dalam pasal 97 ayat (6) dan pasal 114 ayat (6) UUPT tentang gugatan derivatif. Gugatan derivatif adalah gugatan berdasarkan hak utama (primary right) dari perseron, tetapi dilaksanakan oleh pemegang saham atas nama perseoan. Gugatan itu dilakukan karena adanya suatu kegagalan di dalam perseroan. Gugatan ini merupakan gugatan yang dilakukan pemegang saham untuk dan atas nama perseroan. Pasal 97 ayat (6) dan pasal 114 ayat (6) UUPT hanya mengatur hak pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat menggugat Direksi atau Komisaris, yang karena kesalahannya atau kelalaiannya menimbulkan kerugian terhadap perseroan kepada Pengadilan Negeri.

Pasal 97 ayat (6) :

(6)  Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.

Pasal 114 ayat (6) :

(6) Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri.

Berpegang kepada pasal gugatan derivatif di atas, maka materi yang diatur pasal 97 ayat (6) dan pasal 114 ayat (6) UUPT adalah terlalu umum dan tidak jelas, sehingga pemegang saham minoritas menjadi tidak mudah memperjuangkan hak menggugat Direksi atau Komisaris. Ketidakmudahan menggunakan hak gugat derivatif bersumber pasal 97 ayat (6) dan pasal 114 ayat (6) UUPT itu sendiri, yang tidak jelas politik hukumnya mau mengatur atas dasar kebijakannya apa. Yang diaturnya dengan keterbatasan di dalam hal pertama, diatur pemegang saham dengan jumlah 1/10 (satu per sepuluh) berhak mengugat Direksi atau Komisaris karena kesalahan maupun kelalaian menimbulkan kerugian perseroan. Dengan limitasi jumlah, maka tidaklah mudah melakukan gugatan dapat dilakukan terhadap kepemilikan saham yang kurang dari 1/10 (satu per sepuluh). Kedua, tidak diatur kategorisasi gugatan derivatif, karena yang diatur hanya penyebab kelalaian dan kerugian tanpa ada penjelasan lebih lanjut tentang hal tersebut apa yang dimaksud. Ketiga, syarat-syarat untuk dapat mengajukan gugatan derivatif tidak diatur itu apa saja. Keempat, tidak ada pengaturan tentang rentang waktunya, sebagai pemegang saham, untuk dapat menggugat. Kelima, batas waktu notifikasi kehendak menggugat pemegang saham kepada Direksi atau Komisaris dapat kapankah dilakukan. Keenam, bagaimanakah mekanisme pengajuan gugatan derivatif dapat dilakukan di Pengadilan Negeri. Kelamahan yang keenam menunjukkan bahwa pembentuk UUPT “setengah hati” mengaturnya. Setengah hati, karena ditengah kompleksitasnya permasalahan gugatan derivatif mengapa mengaturannya hanya dalam bagian sub bab pasal 97 ayat (6) dan pasal 114 ayat (6) UUPT seperti itu. Maksudnya mengapa tidak diaturnya dalam pasal sendiri dengan khusus mengatur tentang perlindungan pemegang saham minoritas dengan mana salah satunya adalah mengatur tentang gugatan derivatif.

Di balik ketidakjelasannya pasal 97 ayat (6) dan pasal 114 ayat (6) UUPT, tetapi gugatan derivatif itu telah diatur. Diatur, tetapi tidaklah dapat menyelesaikannya, karena apabila berpegang pasal 97 ayat (6) dan pasal 114 ayat (6) UUPT sebagai dasar gugatannya, maka pemegang saham akan dihadapkan ke-enam kelemahan. Kelemahan ke-enam mekanisme gugatan derivatif menjadi terjal dan sulit memperjuangkan gugatan derivatif di Pengadilan. Hal ini, karena tidak terdapat kejelasan bagaimana seharusnya prosedur pemegang saham menguggat itu tidak diatur. Tidak diatur syarat-syarat apakah untuk dapat menggugat Direksi dan Komisaris sebagai dasar gugatannya. Masalah ini penting untuk memperjalas persyaratan gugatan sebagai langkah awal penilaian layak dan tidaknya gugatan derivatif dilakukan. Tidak jelas juga legal standing seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan gugatan derivatif di Pengadilan. Tidak terdapat juga kategorisasi sebagai kerugiaan tindakan Direksi dan Komisaris sebab yang telah diatur kesalahan atau kelalaian menimbulkan kerugian, tetapi penjelasan tentang apa yang dimaksud kesalahan atau kelalaian tidak diatur. Termasuk tidak terdapat pengaturan rentang waktu menggugat dan tidak ada batas waktu notifikasi kehendak untuk menggugat pemegang saham kepada Direksi atau Komisaris dapat dilakukannya, sehingga merugikan pemegang saham. Dari keseluruhan inilah sesungguhnya mengapa pemegang saham minoritas menjadi tidak terlindungi meski telah memiliki hak gugat derivatif. Ibarat memiliki senjata, tetapi pemegang saham tidak mungkin dapat menggunakannya di Pengadilan. Hal ini mengindikasikan pembuat UUPT ini kurang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana seharusnya mengatur. Ketidakberhasilan mengatur menunjukkan bahwa latar belakangya apa (dasarnya) lahirnya pasal 97 ayat (6) dan pasal 114 ayat (6) UUPT tidak jelas.

Kelemahan kerangka dasar melindungi pemegang saham minoritas sebagaimana telah dipaparkan itu bermula dari ketiadaan politik hukum, sehingga arti alasan apa yang menjadi dasar dibentuknya pasal 97 ayat (6) dan pasal 114 ayat (6) UUPT tidak terjawabkan. Tidak diketemukan alasan pembenaran dan pertimbangan rasionalitas apa, sehingga ketentuan itu menjadi ada di dalam UUPT. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari tidak adanya politik hukum dalam arti tujuan utama dibentuknya, sehingga untuk mendapatkan kejelasan alasan apa juga tidak dapat diketemukan dalam UUPT. Dalam hal ada kejelasan alasan dasarnya terdapat maka tujuan alasannya apa dengan sendirinya dapat diketemukan dasar dari pemikiran dibentuknya suatu undang-undang. Artinya, antara politik kebijakan politik dengan kebijakan pemberlakuan memiliki hubungan yang sifatnya saling melengkapi dan saling menjelaskan satu dengan yang lainnya di dalam hal dibentuknya perundang-undangan. Hal ini penting dipahami, karena ketiadaan politik kebijakan atau politik keberlakuan berakibat pengaturan pasal-pasal yang diaturnya menjadi tidak lengkap dalam ruang lingkup pengaturannya, termasuk politik hukum yang dikehendakinya negara untuk dapat melindungi pemegang saham minoritas menjadi tidak jelas adanya. Kehendak mengatur telah ada, tetapi yang diaturnya tidaklah menyentuh yang dibutuhkan pemegang saham minoritas. Kesemuanya ini berakar dari ketidakjelasan politik hukum di dalam pembentukan UUPT di Indonesia. Sebab, kejelasan politik hukum dapat menjadi “jembatan” antara politik hukum yang ditetapkan dengan pelaksanaan dari politik hukum dalam pentahapan pengaturan melalui pasal-pasal dan implentasi perundang-undangan tersebut.

Politik hukum sudah waktunya tidaklah hanya membahas hukum yang menyangkut kepentingan umum publiksaja, tetapi juga sudah seharusnya hukum yang menyangkut kepentingan privat. Hal ini, karena dapat terbuka bahwa masalah di hukum privat juga dapat mempengaruhi politik hukum di dalam bidang publik. UUPT, misalnya, dapat dikategorisasikan sebagai kebutuhan dunia usaha (perseorangan atau lembaga), tetapi dapat juga bersinggungan dengan hukum publik dalam hal terjadi adanya korupsi di perusahaan. Pembahasan dan kajian politik hukum diharapkan dapat masuk ke ranah hukum privatnya, salah satunya, adalah pasal 97 ayat (6) dan pasal 114 ayat (6) UUPT yang tidak terdapat ketidakjelasan politik hukumnya. Ketiadaannya politik hukum ini berpengaruh besar terhadap pemberlakuan di dalam prakteknya karena pengaturan sebatas di atas kertas, tetapi tidak dapat dijalankan. Politik hukum dapat menjadi penentu seberapa besarnya kehendak mengaturnya pembentuk undang-undang menuangkan lebih dalam dan membentuk pengaturan lebih komprehensif. Tidaklah hanya sekedar membuat dan mengatur, tetapi kehilangan makna philosofis dari yang diaturnya adalah sebuah episode awal dan langsung diakhirnya pengaturan itu. Oleh karena itu, dalam pembentukan perundang-undangan menjadi mutlak kebutuhan politik hukum kebijakan dan politik hukum pemberlakuan. Kedua kebijakan itu adalah mata rantai yang saling terkait, sinergi dan melengkapi untuk mendapatkan hasil sebuah undang-undang yang aspiratif dan sesuai dengan harapan yang menjadi obyek pengaturannya. Hal ini, karena proses pembentukan undang-undang dengan politik hukum kebijakan yang jelas, maka pemberlakuan akan berdampak penting. Hal ini dengan mengingat bahwa harus diterjemahkan ke dalam undang-undang itu sendirilah dan perumusan pasal yang juga bermula dari politik hukum sebagai dasar pengaturannya. Untuk itulah, maka perlu untuk memperjelas politik hukum apa sesungguhnya pasal 97 ayat (6) dan pasal 114 ayat (6) UUPT itu dengan tidak terbatas kepada tahapan pelaksanaan atau pemberlakuannya saja, tetapi juga pada tahapan perumusan atau pembahasan UUPT itu bagaimana sesungguhnya kebijakan politik hukum negara untuk mengaturnya, termasuk upaya lebih melindungi pemegang saham minoritas di Indonesia, di dalam prakteknya menjadi dapat dijalankan. Tidak seperti kondisi sekarang ini. (***)  


LITERATUR :

  • Moh. Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2009
  • Hikmahanto Juwana, Politik Hukum UU Bidang Ekonomi di Indonesia, Jurnal Hukum FH USU   Vol. 01, No.1 Tahun 2005.
  • I Gde Pantja Astawa dan Suprin Na’a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, Alumni, Bandung, 2008.
  • Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2009.
  • Munir Fuady, Perlindungan Pemegang Saham Minoritas, CV Utomo, Bandung, 2013.


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close