BENTUK BADAN USAHA BERSAMA USAHA PERASURANSIAN
Oleh ERNI HERAWATI (Desember 2018)
Dalam menjalankan suatu usaha, masyarakat memiliki pilihan untuk menentukan jenis badan usaha yang hendak digunakan untuk keperluan usahanya. Diantara pilihan tersebut diantaranya adalah perusahaan perseorangan ataukah persekutuan. Dalam ketentuan perundang-undangan tentang perusahaan, persekutuan terdiri antara lain: Persekutuan Perdata (matschaap), Firma, Commanditaire Venootschaap (CV), dan Perseroan Terbatas (PT). Bentuk terakhir merupakan suatu badan hukum. Badan hukum lain yang seringkali terkait dengan suatu pendirian usaha adalah Koperasi dan Badan Usaha Milik Desa atau sering disebut Bumdes. Pada bidang usaha tertentu, undang-undang dapat secara spesifik menentukan jenis badan usaha yang boleh digunakan oleh pengusaha. Salah satunya adalah usaha perasuransian.
Usaha Perasuransian diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang merupakan pengganti dari Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Mengenai badan usaha usaha perasuransian, Pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 mengatur bahwa Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk: 1) Perusahaan Perseroan (Persero); 2) Koperasi; dan Usaha Bersama (Mutual). Keberadaan bentuk usaha bersama dalam usaha perasuransian ini kemudian dikukuhkan kembali dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 melalui Pasal 6 ayat (1). Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa untuk penentuan usaha bersama akan dinyatakan sebagai badan hukum melalui undang-undang, sedangkan pada ayat (3) diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama diatur dalam Peraturan Pemerintah. Usaha bersama yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ini adalah hanya usaha bersama yang telah ada sebelum undang-undang tentang Perasuransian diundangkan.
Ketentuan ini cukup sulit untuk diwujudkan, mengingat bahwa bentuk badan hukum yang diatur menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah tertentu, seperti yang diuraikan di atas. Ketiadaan aturan mengenai bentuk usaha bersama asuransi ini membuat tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang polis yang memakai jasa dari usaha bersama tersebut. Oleh karenanya, terdapat permintaan uji materiil atas ketentuan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Atas dasar gugatan uji materil yang diajukan oleh para pemegang polis Asuransi Bumi Putera, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan No. 32/PUU-XI/2013 tanggal 14 Maret 2013 yang mewajibkan Pemerintah dan DPR untuk membuat undang-undang yang mengatur tentang usaha bersama ini. Namun undang-undang yang mengatur usaha bersama ini sampai sekarang belum terealisasi. Otoritas Jasa Keuangan kemudian mengeluarakan ketentuan terkait dengan bekerjanya usaha perasuransian dengan bentuk usaha bersama ini melalui Peraturan OJK No. 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. Namun ketentuan ini tidak mengakomodasi kebutuhan akan bentuk badan hukum yang dimaksud oleh Undang-Undang Perasuransian, karena tidak secara tegas mengatur tentang pembentukan, pendirian, pengesahan, serta organ dan kinerja dari sebuah badan hukum. (***)
Published at :