People Innovation Excellence

TERMINOLOGI ‘KONSUMEN’ DALAM TRANSAKSI ONLINE

Oleh SHIDARTA (Desember 2018)

Kendati Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hampir berlaku dua dasawarsa (berlaku efektif sejak 20 April 2000), dalam kenyataannya masyarakat belum secara tepat memahami apa yang dimaksud dengan konsumen menurut undang-undang ini. Hal ini terlebih-lebih muncul dalam bentuk transaksi jual beli secara online, yang pada hakikatnya berlangsung sederhana, tetapi terkesan rumit karena hadirnya pihak-pihak tertentu yang menjadi perantara di antara penjual prinsipal dan konsumen akhir. Ilustrasi di bawah ini mudah-mudahan dapat memperjelas apa yang dimaksud dengan kondisi tersebut.

Suatu ketika seseorang memesan barang berupa kamera inframerah (infrared camera) di toko online. Kamera ini akan diantar langsung ke tempat si pembeli melalui jasa kurir pengiriman barang. Dalam ketentuan pembelian dinyatakan bahwa uang pembelian akan ditransfer atau serahkan kepada kurir tersebut dan setelah itu barang dapat diserah-terimakan. Dua hari sejak tanggal order, barang pesanan ini tiba di tempat si pembeli. Pada saat itu juga pembeli menunjukkan bukti transfer pembelian barang yang ditujukan ke nomor rekening bank milik perusahaan jasa kurir pengiriman barang tersebut. Karena percaya dengan bukti pembayaran ini, maka pihak kurir inipun menyerahkan barang pesanan yang dimaksud. Setelah berselang sekian lama, perusahaan jasa kurir ini baru menyadari bahwa ternyata bukti transfer pembelian barang itu palsu. Perusahaan jasa kurir ini lalu melaporkan pihak pembeli ini kepada polisi dengan dalih telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disingkat UU ITE).

Penulis sebenarnyat tidak setuju dengan penggunaan dua pasal ini sebagai dasar hukum untuk menjerat pelaku pemalsuan bukti transfer di dalam kasus di atas, namun topik dari tulisan ini memang tidak diarahkan pada analisis UU ITE. Analisis dari tulisan ini justru diarahkan pada undang-undang lain yang akan disinggung kemudian. Namun, sebelum sampai ke sana, mari kita kutip bunyi pasal-pasal dalam UU ITE yang sudah disebutkan di atas.

Pasal 45 ayat (1) UU ITE (Perubahan): 

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Khusus untuk rumusan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008, cara kita membacanya harus mulai dari Bab VII PERBUATAN YANG DILARANG, agar kita tidak kehilangan unsur penting dari redaksi pasal tersebut. Hal ini sangat disayangkan karena pembentuk undang-undang terkesan tidak cermat dalam menyusun suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, jika kita membaca Pasal 28 ayat (1) itu secara tersendiri, maka ia merupakan formulasi kalimat yang tidak selesai.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE:

BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG: …. Pasal 28 ayat (1): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Kata “konsumen” muncul di dalam rumusan pasal-pasal tersebut. Di dalam UU ITE 2008, hanya ditemukan dua kata “konsumen” yaitu dalam Pasal 28 ayat (1) dan di dalam Penjelasan Pasal 23 ayat (3). Sama sekali tanpa penjelasan apa maknanya. Tidak mengherankan, jika kata ini akan membawa setiap pembaca UU ITE untuk melakukan penafsiran sistematis, dengan pergi ke undang-undang lain, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Persoalannya di sini adalah apakah tepat penggunaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disingkat UUPK) ikut dikait-kaitkan di dalam kasus di atas? Perlu dicatat bahwa UUPK memiliki koridor yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan konsumen. Menurut Pasal 1 angka 2 UUPK:

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Dengan demikian, UUPK ini hanya berlaku dan diterapkan pada suatu kasus, jika ada pihak yang memenuhi kualifikasi untuk disebut konsumen, yang memang membutuhkan perlindungan hukum. Pihak ini adalah pemakai terakhir (end-user) atas barang dan/atau jasa yang tidak lagi diperdagangkan. Penegasan ini tertuang di dalam Penjelasan Pasal 1 angka 2 UUPK, yang berbunyi:

Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam undang­undang ini adalah konsumen akhir.

Konsumen akhir di sini mengacu pada pengertian “pemakai terakhir” (end-user) yang ternyata tidak mudah ditentukan. Dalam contoh kasus di atas, biasanya orang akan menyatakan pembeli kamera itulah konsumen, sebab dialah yang memesan dan membayar barang pesanannya. Dalam kasus ini jelas pembuat ulah adalah si konsumen, sehingga tidak wajar jika UUPK dipakai untuk memberikan perlindungan terhadap perilaku konsumen yang curang tersebut.

Apabila pembeli kamera ini ternyata tidak hanya memesan satu kamera, dan itupun tidak dilakukannya satu kali itu saja, dan setiap kali pemesanan melebihi 10 kamera, apakah wajar jika pembeli seperti ini masih dianggap konsumen? Tidakkah orang seperti ini diragukan posisinya sebagai pemakai terakhir? Sebab, patut diduga bahwa kamera-kamera  tersebut tidak mungkin digunakannya sendiri, melainkan diperdagangkan lagi. Pembeli seperti ini menunjukkan dirinya bukan lagi konsumen sebagaimana dimaksud oleh UUPK. Di sinilah terlihat betapa motif seseorang tatkala bertransaksi menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa unsur “tidak untuk diperdagangkan” memang benar-benar ada. Jika motif sebagai pemakai akhir ini tidak ada, maka seseorang bisa kehilangan statusnya sebagai konsumen akhir. Ia mungkin menjadi konsumen, tetapi hanya konsumen antara (intermediate consumer). Di mata UUPK, konsumen antara bukanlah subjek yang dilindungi karena pada hakikatnya ia tidak dianggap sebagai konsumen, melainkan adalah pelaku usaha.

Bagaimana dengan perusahaan jasa kurir? Apakah ia dapat dikategorikan sebagai konsumen juga, yaitu konsumen dari jasa perbankan? Apakah UUPK dapat diterapkan untuk perusahaan jasa kurir ini?

Pertama-tama, kita perlu hati-hati dengan definisi dari kata “orang” di dalam Pasal 1 angka 2 UUPK yang dipakai sebagai genus dari terminologi konsumen. Kata “orang” di sini jelas bukanlah genus terdekat (genus proximum) karena seharusnya UUPK jeli untuk membedakan antara orang perseorangan (natuurlijke persoon) dan badan usaha atau korporasi sebagai entitas hukum (rechtspersoon) yang juga sama-sama disebut orang. UUPK kita tidak tegas membedakan apakah konsumen di dalam undang-undang ini boleh badan usaha atau tidak. Definisi yang lebih cermat justru diberikan untuk kata “pelaku usaha” karena pada Pasal 1 angka 3 UUPK, ditegaskan ruang lingkup dari pelaku usaha itu bisa orang perseorangan atau badan usaha (baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama­-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi).

Baiklah, katakan untuk sementara ini, Pasal 1 angka 2 UUPK kita tafsirkan secara luas, sehingga badan usaha ikut masuk di dalam pengertian kosumen. Jika itu kita lakukan, maka langkah berikutnya adalah memastikan: apakah benar perusahaan jasa kurir pengiriman barang itu merupakan konsumen akhir? Perdebatan akan muncul di sini! Perusahaan jasa kurir ini adalah pemakai jasa perbankan. Dalam konteks hubungan di antara mereka, bank adalah pelaku usaha yang berhadapan dengan nasabahnya. Namun, tidak semua nasabah adalah konsumen akhir. Apabila saya datang ke bank dan meminjam uang, ada kemungkinan uang yang saya dapat dari kredit perbankan itu saya gunakan untuk keperluan menjalankan usaha (bisnis) saya. Uang itu, misalnya, saya gunakan untuk membeli rumah yang kemudian saya bangun sebagai tempat kost. Di sini saya sebenarnya berposisi sebagai pelaku usaha berhadapan dengan bank yang juga pelaku usaha. Kita menyebutnya sebagai hubungan B2B (businessman to businessman). Bandingkan misalnya, jika saya datang ke bank dan meminjam uang untuk membeli rumah, yang saya tempati sendiri bersama dengan keluarga. Walaupun saya sama-sama membeli rumah, posisi saya berbeda antara skema kredit pertama dan kedua. Pada skema kedua, saya adalah konsumen karena kredit yang saya ajukan adalah kredit konsumtif. Hubungan saya dengan bank adalah hubungan B2C (businessman to consumer).  Penjelasan seperti ini pernah penulis sampaikan ketika berkesempatan menjadi ahli dalam suatu kasus di Pengadilan Negeri Pekalongan tahun 2007 antara penggugat Taryono dan tergugat Kospin Jasa Pekalongan, dan kemudian pendapat ahli ini disetujui oleh majelis hakim dalam putusannya nomor 05/Pdt.G/2007/PN.Pkl. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap karena tidak lagi diajukan upaya hukum oleh pihak penggugat, sehingga sebenarnya dapat dijadikan referensi.

Lagi-lagi di sini kita berhadapan dengan motivasi. Karena diperkirakan ada kesulitan untuk menentkan motif seseorang, apakah memakai suatu produk untuk keperluan konsumtif atau produktif, maka di banyak negara definisi konsumen tidak lagi dikaitkan dengan motif. Sebagai contoh, di dalam Competition and Consumer Act 2010 (menggantikan Trade Practices Act 1974) Australia, konsumen didefinisikan dengan uraian panjang lebar sebagai berikut:

(1)  For the purposes of this Act, unless the contrary intention appears: (a)  a person shall be taken to have acquired particular goods as a consumer if, and only if: (i)  the price of the goods did not exceed the prescribed amount; or (ii)  where that price exceeded the prescribed amount—the goods were of a kind ordinarily acquired for personal, domestic or household use or consumption or the goods consisted of a commercial road vehicle; and the person did not acquire the goods, or hold himself or herself out as acquiring the goods, for the purpose of re‑supply or for the purpose of using them up or transforming them, in trade or commerce, in the course of a process of production or manufacture or of repairing or treating other goods or fixtures on land; and (b)  a person shall be taken to have acquired particular services as a consumer if, and only if:                       (i)  the price of the services did not exceed the prescribed amount; or (ii)  where that price exceeded the prescribed amount—the services were of a kind ordinarily acquired for personal, domestic or household use or consumption.

Jadi, indikator pertama untuk disebut konsumen adalah uang yang dihabiskan oleh seseorang saat bertransaksi (memperoleh barang), yaitu tidak boleh melebihi batasan harga tertentu. Jika ternyata orang itu mengeluarkan uang melebihi batasan tersebut, barulah dipersoalkan motifnya (intention). Batasan harga yang dimaksud menurut undang-undang itu adalah AUS$40,000. Hukum perlindungan konsumen di Indonesia tidak mengenal model definisi seperti di atas.

Sementara itu, jika kita menilik pada Rancangan Perubahan UUPK yang pada saat tulisan ini dibuat sedang dalam proses pembahasan di DPR, terdapat definisi “konsumen” yang lebih spesifik, dengan menggarisbawahi unsur motif tadi. Bunyi draf rumusan tentang konsumen dalam rancangan itu adalah sebagai berikut:

Konsumen adalah konsumen akhir yang merupakan orang perseorangan atau badan, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menggunakan barang dan/atau memanfaatkan jasa dengan tujuan tidak diperdagangkan kembali atau tidak menjadi unsur dalam memproduksi barang dan/atau menghasilkan jasa lain.

Suatu kritikan dapat diajukan adalah bahwa definisi ini bukanlah sebuah formulasi yang baik karena sebagai sebuah rumusan definisi konotatif, ia telah melanggar dalil terpenting dalam pembuatan definisi. Sebab, kata yang akan didefinisikan, yakni di dalam definiendum tidak boleh dicantumkan di dalam definiens. Dapat disarankan bahwa kata “konsumen akhir” di dalam definiens sebaiknya diganti dengan “pemakai akhir” (end-user).  Terlepas dari itu, ada satu elemen menarik dari definisi tersebut, yaitu frasa:  “… tidak menjadi  unsur dalam memproduksi barang dan/atau menghasilkan jasa lain”. Perusahaan jasa kurir pengiriman barang itu memanfaatkan jasa perbankan dalam menjalankan bisnisnya, dan jasa perbankan ini digunakan sebagai bagian esensial dari caranya bertransaksi, yaitu menjual jasa pengiriman. Artinya, dalam tafsir futuristis pun (dengan mengikuti bunyi rancangan undang-undang), perusahaan jasa kurir itu tetap bukan termasuk kategori “konsumen”.

Sebagai kesimpulan dapat dikatakan bahwa pada contoh kasus di atas, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak tepat digunakan, yakni dengan menjadikan saksi korban (perusahaan jasa kurir pengiriman barang) itu sebagai konsumen. Dalam kasus tersebut, si konsumen adalah terduga pelaku tindak pidana, dan sebagai terdakwa tentu tidak relevan untuk mengaitkannya dengan upaya memberikannya perlindungan hukum sesuai dengan UUPK.

Ada saja kemungkinan bahwa kata “konsumen” dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE (dan perubahan UU ini) dimaknai dalam arti lebih luas, yakni konsumen akhir dan konsumen antara. Cara penafsiran seperti ini, selain tidak tepat, juga akan sangat mengganggu penegakan hukum karena seakan-akan UU ITE memberi definsi yang “aneh” sendiri di luar kelaziman. Tidak saja “aneh” menurut UUPK, tetapi juga menurut undang-undang di banyak negara. (***)



Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close