People Innovation Excellence

PRINSIP PENGAWASAN TENAGA KERJA TERHADAP MEKANISME PENETAPAN COREDAN NON-CORESUATU JENIS PEKERJAAN

Oleh IRON SARIRA (Desember 2018)

Tindakan alih daya atau yang sering disebut dengan outsourcing (OS) merupakan tindakan yang terikat dalam bentuk kerja sama antara entitypenyedia jasa tenaga kerja dengan pengguna jasa tenaga kerja. Maurice Greaver[1]memberikan pandangan bahwa OS dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider). Dengan perkembangan dunia industri yang memerlukan banyaknya investasi usaha di Indonesia, maka salah satu yang menjadi dampak terhadap keadaan OS adalah mekanisme hubungan kerja. Menurut para pekerja dalam afiliasi serikat pekerja di Indonesia dikatakan bahwa tindakan OS dapat dipersamakan dengan adanya kegiatan perbudakan di jaman modern.

Kegiatan perbudakan di jaman modern dalam pelaksanaannya di lapangan terbentur aspek working secure dalam banyak hal, dan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah jenis-jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Jika kita merunut pada ketentuan hukum positif dalam Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3 a-e), maka kelima jenis yang tercantum dalam ketentuan di atas dapat disebutkan, antara lain: cleaning service,catering, security, usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyedia angkutan bagi pekerja/buruh.  Selain dari lima jenis pekerjaan tersebut di atas, maka sesuai dengan SE Nomor 4/MEN /VIII/2013 perlu dilakukan penetapannya oleh Asosiasi Sektor Usaha (jika perusahaan termaksud telah ada Asosiasinya) atau membuat terlebih dahulu Asosiasi Sektor Usaha dengan perusahaan sejenis dan dicatatkan ke institusi pemerintahan berkepentingan, untuk kemudian pada akhirnya dengan adanya Alur Kegiatan Proses Pelaksanaan Pekerjaan (AKP3) tersebut dapat ditentukan oleh Asosiasi jenis-jenis pekerjaan yang menjadi core (utama) dan non-core (penunjang). Prinsip penetapan alur kegiatan utama dan penunjang biasanya didasari atas pertimbangan terhadap value added, tingkat risiko, arah pengembangan perusahaan, kebiasaan industri, (berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dan Permenakertrans No. 19 Tahun 2012) dikategorikan beberapa keadaan yakni, dilakukan secara terpisah dan tidak terpisah, dilakukan secara perintah langsung atau tidak, merupakan kegiatan penunjang proses produksi.

Terkait dengan penetapan prinsip, maka sesuai dengan asas kebijakan arah penetapan OS yang didasarkan kepada asas-asas Keunggulan (daya saing), Kesinambungan, Keseimbangan H/K, Keadilan, Hak Asasi Manusia, Keterbukaan, Transparansi, maka diperlukan pihak yang menjadi legal control, yakni pemerintah yang berwenang dalam bidang Ketenagakerjaan untuk mengawasi pelaksanaan OS sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah digariskan. Salah satu yang perlu dijadikan landasan pengawasan tersebut berdasarkan fakta yang ada di lapangan adalah penetapan fungsi pekerjaan utama dan penunjang untuk badan hukum atau jenis bidang usaha yang tidak memiliki Asosiasi Sektor Usaha.

Berdasarkan hasil diskusi dengan pihak Pemerintah, khususnya yang berkewenangan terhadap persoalan OS ini, maka pembuatan dan atau pelaporan AKP3 harus dilakukan oleh pihak perusahaan dengan menggambarkan alur proses tersebut yang membedakan jenis kegiatan utama dan penunjang di dalam proses produksi. Hal sebagaimana penjelasan tersebut dapat dijelaskan sebagaimana dalam ragaan di bawah ini:

Pembedaan terhadap adanya kegiatan utama dan penunjang yang dibuat oleh pengurus suatu perusaahan tersebut, perlu disepkati dengan minimal satu perusahaan sejenis dan selanjutnya mengusulkan AKP3 tersebut ke instansi yang berwenang dalam bidang perijinan dan OS sesuai denganSE Nomor 4/MEN /VIII/2013. Manakala hal ini telah dilakukan oleh pihak perusahaan, maka secara substansial kelengkapan bidang OS telah terpenuhi dan menjadikan penerapan proses OS di perusahaan dapat terlindungi dan telah sesuai dengan aturan hukum positif yang berlaku. (***)

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close