People Innovation Excellence

PENYELESAIAN KONFLIK DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGIS TERHADAP KONTEKS MUSYAWARAH MUFAKAT

Oleh IRON SARIRA (Desember 2018)

Dalam menyelesaikan suatu konflik, kembali harus dilihat bagaimana cara atau proses para pihak dalam bersungguh-sungguh dan dengan semangat bersama untuk mencapai perdamaian. Kees Schuyt, telah memperkenalkan teori ‘penyelesaian konflik’ sebagai teori yang memberikan penjelasan dan pilihan bagi para pihak yang berselisih. Teori penyelesaian konflik (hoefijzer model, berbentuk Ladam Tapalkuda) digambarkan dengan kontinum yang bergerak dalam bidang tapal kuda yang terbagi dari beberapa kontinum sebagaimana tabel di bawah ini:

Pada hakikatnya, bentuk-bentuk penyelesaian konflik perlu dianggap sebagai alternatif-alternatif pilihan para pihak yang berkonflik. Sehingga, alternatif penyelesaian konflik dapat menjadi pilihan dari beberapa pilihan dalam penyelesaian konflik sebagaimana tersebut dalam ragaan dan penjelasan di bawah ini (Gambar di bawah ini diambil dari Slide Perkuliahan Dr. Shidarta di Program Magister Hukum Universitas Katolik Parahyangan):[1]

 

Penundukan Diri;

Kategori ini merupakan penyelesaian konflik secara sepihak yang dilakukan dalam bentuk-bentuk penundukan.

Pengelolaan Sendiri Penyelesaian Konflik;

Kategori penyelesaian konflik ini dapat timbul ke permukaan melalui bentuk musyawarah atau perundingan dengan keadaan para pihak dalam kesetaraan satu dengan lainnya.

Penyelesaian Konflik Secara Yuridis;

Kategori pra-yuridis penyelesaian konflik ini mengarah pada pemikiran terhadap upaya penengahan, perdamaian, rekonsiliasi, atau pengajuan suatu pengaduan kepada sebuah komisi khusus pengaduan.

Penyelesaian Konflik Yuridis Kehakiman;

Kategori penyelesaian konflik ini mengacu kepada adanya campur tangan dari seorang hakim sebagai pelaksanaan dari adanya permohonan salah satu pihak yang sedang dilanda konflik.

Penyelesaian Konflik Administrasi Pemerintahan dan Politik;

Kategori penyelesaian konflik ini dapat mengarahkan pemikiran kepada solusi-solusi administrasi kepemerintahan dan politik melalui keputusan legislatif.

Penyelesaian Konflik Dengan Jalan Kekerasan.

Kategori penyelesaian konflik ini adalah dengan mengerahkan kekerasan, sekalipun bentuk ini sebagaimana diketahui tidak mengakibatkan penyelesaian konflik.

Model Schuyt menjelaskan bahwa hukum mempunyai fungsi untuk mengubah bentuk-bentuk penyelesaian konflik dari kekerasan menjadi tanpa kekerasan.[2]Hal ini menjadi sangat relevan bahwa penindasan oleh pihak yang satu terhadap pihak lainnya menjadi diperkecil (adanya alternatif pilihan penyelesaian konflik) dengan adanya kesetaraan ke dua belah pihak (manusia) untuk memusyawaratkan konflik yang terjadi.

Sebagaimana diketahui bahwa subjek dari perselisihan adalah manusia, sehingga hal ini dapat dikaji secara sosiologis. Mengambil terkait apa yang disampaikan oleh C. Dewi Wulansari (2013) yakni melihat masyarakat dari sudut hubungan antara manusia dan proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat melalui kebiasaan-kebiasaan atau tradisi berdasarkan nilai-nilai yang diyakini.[3]Penekanan pada alenia sebelumnya tersebut lebih mengarah kepada pengertian musyawarah mufakat (deliberation), yang berfungsi untuk mencairkan keadaan yang tertutup dengan adanya upaya keterbukaan ideologi dan kepentingan bersama (komunal). Kemauan untuk berubah dan saling menyesuaikan, serta membangun sikap toleransi sebagai wujud keinginan untuk mencapai perbaikan hidup dalam meredam kerugian (keburukan) kedepannya melalui pengutamaan dalam mengejawantah perselisihan yang terjadi dengan keterlibatan nilai-nilai keagamaan serta adat/kebiasaan sebagai sikap tradisional yang tidak terkodifikasi namun tertanam dalam transisi tradisi serta kontak budaya yang mampu membungkus keyakinan para pihak yang heterogen dalam pandangan dan pikiran yang berorientasi ke masa depan dengan sikap saling menghargai dan keinginan untuk bermusyawarah. Sehingga, pilihan dari proses penyelesaian konflik yang dilandasi dari pemikiran secara sosial, akan semakin dapat dipersempit wujud implementasinya sebagaimana yang dijelaskan pada Gambar di bawah ini:

 Proses atau cara sebagaimana yang ditunjukkan pada bidang 1, 2, 3, dan 4 dalam Gambar 2 di atas diyakini sebagai hasil yang mampu menjadikan proses atau cara tersebut memberikan arah perdamaian dalam perselisihan yang terjadi. Diartikan bahwa proses atau cara yang efisien (bermanfaat) dalam penyelesaian perselisihan berdasarkan perspektif sosiologis dan melalui Garis Tiga Konsep tersebut secara berurutan adalah:

  1. Proses atau cara yang memberikan manfaat yang terbesar terdapat pada bidang 2 (dua) dan diikuti bidang 1 (satu). Artinya nilai musyawarah mufakat kembali menjadi nilai yang seyogyanya mampu menjadikan keadaan perselisihan berakhir dengan damai, jika dirasa para pihak memiliki posisi tawar atas hak dan kepentingan yang sama. Namun jika tidak, maka pihak yang lemah (dalam analisis ini ‘lemah’ diartikan sebagai rasional) memilih opsi exitagar tidak terjadi perselisihan.
  2. Bidang 3 dan 4, masing-masing lebih memberikan manfaat yang sama, masing-masing pihak menyerahkan permasalahan yang terjadi kepada pihak ketiga. Jika melihat bentuk dari bidang 3 dan 4 yang berada dalam garis Tiga Konsep tersebut, maka bidang ke 3 lebih memiliki area yang lebih luas dari garis equilibrium(garis toleransi) dibanding bidang ke 4 yang memiliki area terluas lebih dekat ke garis batas efisiensi teratas dari tingkatan konflik. Artinya, pada bidang 3 dan 4 ini yang perlu diperhatikan adalah perlunya para pihak membangun suatu hubungan yang tolerableterhadap upaya perdamaian yang diarahkan oleh pihak ketiga (Mediator dan Hakim) untuk sama-sama melakukan musyawarah yang mengarah kepada permufakatan damai.

Referensi

[1]     B.R.Rijkschroeff, ed. Wila Chandrawila S,Op.Cit., hlm. 164 – 174.

[2]     Ibid., hlm. 176-177.

[3]     C. Dewi Wulansari, Op.Cit., hal. 17.


Published at : Updated

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close