PENETAPAN “WAJIB” BPJS KESEHATAN DI JANUARI 2019
Oleh IRON SARIRA (Desember 2018)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagaimana diketahui mengacu kepada Peraturan Nomor 4 Tahun 2018 yang telah dimulai pelaksanaan pendaftarannya sejak tahun 2014 telah mencatatkan sebanyak 75% dari seluruh penduduk Indonesia.[1]Langkah optimalisasi terhadap pelaksanaan Program BPJS Kesehatan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 wajib dijadikan kebijakan agar target dapat tercapai, yang menurut Direktur BPJS Kesehatan bahwa target kepesertaan menjadi 95% di tahun 2019.
Manakala target pencapaian kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut menjadi suatu strategi kebijakan yang harus dilakukan di tahun 2019, maka salah satu langkah upaya yang dilakukan Pemerintah adalah mewajibkan semua Subjek Pajak (Wajib Pajak) untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, hal ini menjadi “wajib” pada tahun 2019. Keadaan yang terjadi saat ini adalah banyaknya para subjek hukum pekerja yang terdaftar sebagai “cloning” dari pasangannya yang juga bekerja dan memiliki tanggungan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).[2]Banyak karyawan yang menghindari pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri, karena mereka merasa telah terdaftarkan pada pasangannya, hal ini terkait dengan adanya aturan yang ada di BPJS Kesehatan untuk pemotongan penghasilan dari karyawan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan KesehatanPasal 17 ayat (2), yakni “Kewajiban melakukan pendaftaran sebagai peserta Jaminan Kesehatan bagi PBPU dan BP dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2019.” Maka aturan ini menjadi dasar kewajiban bahwa pada tahun 2019 ini semua pekerja diharapkan sudah mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatansecara mandiri dengan melalui atau tanpa melalui salah satu unit kerja di dalam perusahaan tempat karyawan bekerja. Namun, sejauh kata “wajib” ini disebutkan dalam aturan tersebut, tidak menjadi dasar bahwa selanjutnya manakala belum mempesertakan diri dalam BPJS, maka akan dicabut terkait fasilitas pelayanan publik, hal ini disampaikan oleh Direktur BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, yang selanjutnya menyebutkan bahwa terkait dengan keadaan di atas di tahun 2019, maka pihak BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan penerapan sanksinya.[3]
[1] Dari data BPJS Kesehatan tercatat jumlah peserta pada 2014 sebanyak 133.423.653 jiwa, pada 2015 mencapai 156.790.287 jiwa, dan 2016 menyentuh 171.939.254 jiwa. Memasuki 2017 jumlah peserta naik menjadi 187.982.949 jiwa. Jumlah peserta terakhir, yaitu per 11 Mei 2018 mencapai 197.376.511 jiwa (75,64 persen dari total penduduk).Dapat diakses pada https://bisnis.tempo.co/read/1089659/peserta-bpjs-kesehatan-baru-75-persen-dari-total-penduduk/full&view=ok
[2] Terkait dengan keadaan yang dimaksud di atas adalah didasarkan dari pengamatan empirik penulis. Banyak dari karyawan yang malas mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan karena beberapa alasan, selain telah lebih baiknya medical benefit yang diberikan oleh perusahaan, hal terkait pemotongan iuran menjadi hal yang coba dihindari oleh pekerja.
[3] Dapat diakses dalam https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46633722
Published at :
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...