FASE PEMERIKSAAN ASPEK KETENAGAKERJAAN DAN PENETAPAN SANKSI PELANGGARAN
Oleh IRON SARIRA (Desember 2018)
Setiap perusahaan wajib melaporkan data perusahaan kepada instansi Ketenagakerjaan terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Implikasi terhadap pelaporan ini adalah diberlakukannya suatu kegiatan pengawasan oleh Pegawai Pengawas pada instansi ketenagakerjaan terkait secara berkala yang dimulai dengan memberikan Surat Tugas kepada perusahaan terkait akan dilaksanakannya kegiatan pengawasan berdasarkan beberapa ketentuan peraturan (khusus) di bidang ketenagakerjaan, yang terdiri dari aturan terkait Wajib Lapor (UU No. 7/1981), aturan mengenai Pengupahan khususnya Upah Minimum dan Upah Lembur (UU 13/2003), aturan terkait pengelolaan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3, UU No. 1/1970), aturan terkait penerapan Perjanjian Kerja (Permenaker No. 100/2004), aturan mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta masih banyak aturan-aturan lainnya yang menjadi wajib dipersiapkan oleh pengurus atau perwakilan pengusaha yang membidanginya. Tahapan berikutnya merupakan pemenuhan terhadap Surat Tugas yang diterima pengurus perusahaan dengan memberikan konfirmasi kesiapan untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan aspek ketenagakerjaan oleh Pegawai Pengawas Tenaga Kerja, mewujudkan proses kesesuaian atau tidak terhadap ketentuan aturan hukum yang berlaku. Manakala semua aspek pemeriksaan menunjukan kesesuaian, maka Pegawai Pengawas akan mencatatkannya dalam Buku Akte Pengawasan (Umumnya disebut dengan ‘Buku Hijau’) beserta kekurangan-kekurangan temuan pengawasannya yang bersifat minor, seperti yang dapat dicontohkan bahwa ditemukan belum adanya pemasangan ‘Poster’ tentang K3 di Perusahaan. Namun, manakala hasil pemeriksaan ditemukan aspek-aspek ketidaksesuaian (incompliance), maka Pegawai Pengawas akan melakukan tindakan preventive administrativedengan mencatatkannya dalam kertas pemeriksaan yang lazim disebut dengan ‘Nota Merah’. Nota merah ini wajib diselesaikan oleh pengurus perusahaan berdasarkan waktu yang disepakati saat BAP dilakukan, umumnya diberikan waktu selama 2 minggu. Namun, jika dalam waktu tersebut tidak dapat dipenuhi dengan alasan-alasan yang tidak dapat diterima, maka Pegawai Pengawas akan meningkatkan fase pemeriksaan secara repressive administrative dengan kembali memberikan kertas pemeriksaan berikutnya (Nota Merah). Umumnya fase ini diminta untuk diselesaikan dalam waktu maksimal 1 bulan. Selanjutnya, jika kembali tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan alasan-alasan yang tidak dapat diterima, maka peningkatan terhadap penetapan fase pemeriksaan dilakukan dengan tindakan yang disebut repressive justicia (penegakan menurut hukum) dengan masih diberikan 3 kali peringatan melalui Surat Peringatan 1 hingga Peringatan 3. Sanksi pelanggaran ditetapkan oleh Pegawai Pengawas dengan memberikan laporan hasil pembinaan secara keseluruhan kepada Pihak Penagakan Hukum pada Instansi terkait (Kemenaker RI) untuk ditetapkan menjadi pelanggaran, dalam hal apakah ditemukan pelanggaran administratif semata atau bahkan tingkat pelanggaran yang telah masuk ke dalam adanya pelanggaran aspek pidana dalam bidang ketenagakerjaan. Akibatnya, sanksi yang diterima juga disesuaikan terhadap penetapan dari temuan atas pelanggaran yang dilakukan.
Published at :
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...