KREDITUR PREFEREN DALAM LIKUIDASI BANK
Oleh ERNI HERAWATI (Desember 2018)
Membahas lebih dalam tentang ketentuan mengenai kreditur preferen dalam hukum positifmemerlukan kecermatan tersendiri. Hal ini dikarenakan ketentuan yang terkaitdengan kreditur dengan hak didahulukan diaturdidalam beberapa ketentuan undang-undang. Ketentuan mengenai kreditur preferen atau kreditur dengan hakistimewa secara umum dapat dibaca pada Pasal 1132-1135, Pasal 1137, Pasal 1139 dan Pasal1149 KUH Perdata. Tulisan ini hendak membahas ketentuan mengenai kreditur preferen dalamhal terjadinya likuidasi bank.
Ketentuan mengenai likuidasi bank diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992tentang Perbankan. Ketentuan tentang perbankantidak secara rinci mengatur tentang akibatdengan dilakukannya likuidasi. Ketentuan secara khusus kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank. Menurut Pasal 1angka 4 Likuidasi Bank adalah tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagaiakibatdari pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank. Berkaitan denganpembahasan mengenai kreditur, maka ketentuan mengenai kreditur bank tidak diatur dalamUndang-Undang tentang Perbankan, namun dalam PP No. 25 Tahun 1999 disebutkan bahwaKreditur adalah setiap pihak yang memiliki piutang atau tagihan kepada bank, termasuknasabah penyimpan dana. Dari pengertian tersebut berarti yang menjadi kreditur banktidak hanya mereka yang memiliki tagihan kepada bank, tetapi juga nasabah yang menyimpandana, baik dalam bentuk tabungan, deposito dan sejenisnya di bank.
Dalam hal terjadi likuidasi, dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) ditentukan bahwa:(1) Pembayaran kewajiban kepada para kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal16 dilakukan setelah dikurangi dengan gaji pegawai yang terutang, biaya perkaradi pengadilan, biaya lelang yang terutang, pajak yang terutang yang berupa pajakbank dan pajak yang dipungut oleh bank selaku pemotong/pemungut pajak, danbiaya kantor.(2) Sisa dana hasil pencairan harta dan atau penagihan piutang kepada debitursetelah dikurangi dengan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dibayarkan secara berurutan kepada kreditur:nasabah penyimpan dana, yang jumlah pembayarannya ditetapkan olehTim Likuidasi;dan lainnya.
Dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (1) dan (2) diuraikan bahwa yang dimaksud dengan pajak yangterutang dalam hal ini hanya meliputi pajak bank dan pajak yang dipungut oleh bank yangbersangkutan dalam kedudukannya selaku pemungut pajak dan atau pemotong pajak. Dalamkelompok ini tidak termasuk dana Negara yang berasal dari pajak yang disimpan oleh bank. Biaya lelang yang terutang dalam hal ini adalah biaya lelang yang terjadi sebelumpencabutan izin usaha bank dan yang dimaksud dengan biaya kantor antara lain adalah biayalistrik, air, sewa gedung dan biaya pemeliharaan gedung. Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (1)ditentukan bahwa “segala biaya yang berkaitan dengan likuidasi dan tercantum dalam DaftarBiaya Likuidasi menjadi beban harta kekayaan bank dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebihdahulu dari setiap hasil pencairan yang bersangkutan”.
DariketentuanPasal 17 dapat disimpulkan bahwa kreditur yang memiliki kedudukan utama atas hartabank yang dilikuidasi (apabila dibaca secara berurutan), maka dimulai dari gaji pegawai yangterutang, biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, pajak yang terutang yangberupa pajak bank dan pajak yang dipungut oleh bank selaku pemotong/pemungut pajak, danbiaya kantor. Pajak dalam perkara ini-pun berada di urutan setelah gaji pegawai, biaya perkaradan biaya lelang. Sedangkan nasabah penyimpan dana baru akan mendapatkan pembagiansetelah terdapat sisa dana dari pembagian terhadap kreditur pada ayat (1).
Diketahui dalam penjelasan umum PP No. 25 Tahun 1999 salah satunya diuraikan bahwa“Dengan demikian merupakan hal yang wajar apabila terhadap bank yang dicabut izin usahanyadan dilikuidasi diwajibkan untuk mengutamakan pembayaran atau pengembalian dana kepadamasyarakat penyimpan dana, tanpa mengabaikan pembayaran kewajiban kepada pihak-pihaklainnya”. Bank dalam hal ini ditekankan bahwa ia adalah lembaga yang menghimpun dana darimasyarakat dan harus menyalurkan kredit dengan prinsip kehati-hatian. Namun dalam halterjadi likuidasi, diketahui bahwa keutamaan pembayaran terhadap nasabah penyimpan danamenjadi utama jika dana yang dibayarkan diambil dari dana lembaga penjamin simpanan,seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c. Sedangkan terhadap harta bank, kedudukannasabah penyimpan dana tidak menjadi yang utama. (***)
Published at :
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...