KREDITUR PREFEREN DALAM KEPAILITAN USAHA PERASURANSIAN
Oleh ERNI HERAWATI(Desember 2018)
Tulisan ini masih membahas tentang ketentuan mengenai kreditur preferen dalam hukum positif. Hal ini dikarenakan ketentuan yang terkait dengan kreditur dengan hak didahulukan yang diatur dalam beberapa ketentuan undang-undang saat ini memiliki perbedaan dalam hal menentukan kreditur. Ketentuan mengenai kreditur preferen atau kreditur dengan hak istimewa ini secara umum dapat dibaca pada Pasal 1132-1135, Pasal 1137, Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUH Perdata. Secara khusus tulisan ini hendak membahas ketentuan mengenai kreditur preferen dalam hal terjadi pailit ataupun likuidasi pada perusahaan asuransi yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UUP).
Kewenangan untuk memohonkan pailit pada usaha perasuransian ada pada Otoritas Jasa Keungan (OJK). Dalam Undang-undang ini juga dikenal istilah likuidasi selain pailit. Dalam Bab X diatur tentang Pembubaran, likuidasi, dan Kepailitan, namun bobot pengaturan lebih banyak pada terjadinya likuidasi. Hal ini dikarenakan ketentuan mengenai pailit sudah diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam hal terjadinya likuidasi, jelas diatur dalam UUP tentang pentingnya perlindungan bagi Pemegang Polis, tertanggung, atau peserta jika terjadi likuidasi. Pasal 44 ayat (1) dan (2) UUP kata likuidasi muncul berkaitan dengan pembubaran badan hukum usaha perasuransian. Dimulai dari kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk membentuk Dana Jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh OJK (Pasal 20 ayat (1)) dan dijelaskan bahwa Dana Jaminan dibentuk untuk memberikan jaminan atas penggantian sebagian atau seluruh hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dalam hal perusahaan harus dilikuidasi. Dengan demikian, Dana Jaminan merupakan bagian dari upaya melindungi Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. Oleh karenanya, dana ini tidak boleh dibebani dengan hak apapun. Dana jaminan itu sendiri adalahkekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaanreasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang merupakan jaminan terakhir dalam rangkamelindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dalam hal Perusahaan Asuransi,Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dilikuidasi.Dari uraian tersebut dapat digaris bawahi bahwa dana ini merupakan kekayaan perusahaan dan digunakan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya likuidasi pada perusahaan asuransi.
Penekanan terhadap perlindungan pada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta asuransi diatur lagi dalam Pasal 52 UUP, yaitu:
(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dipailitkan atau dilikuidasi, hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta atas pembagian harta kekayaannya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya.
(2) Dalam hal PerusahaanAsuransi atau perusahaan reasuransi dipailitkan atau dilikuidasi, Dana Asuransi harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi.
(3) Dalam hal terdapat kelebihan Dana Asuransi setelah pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan Dana Asuransi tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi.
(4) Dalam hal Perusahaan Asuransi Syariah atau perusahaan reasuransi syariah dipailitkan atau dilikuidasi, Dana Tabarru’ dan dana investasi peserta tidak dapat digunakan untuk membayar kewajiban selain kepada Peserta.
Ayat (1) Pasal 52 ini menegaskan bahwa Yang dimaksud dengan “Kreditor” dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Khusus mengenai kreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan.
Dengan demikian berdasarkan uraian di atas, maka menurut UUP Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta merupakan kreditor yang lebih tinggi kedudukannya terhadap harta kekayaan perusahaan asuransi dibanding kreditor lainnya (khususnya kreditor dengan hak istimewa) jika terjadi pailit atau likuidasi pada perusahaan asuransi. (***)
Published at :