MAHASISWA HUKUM BINUS DALAM WORKHOP BANTUAN HUKUM PROBONO
Dua mahasiswa Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, Fauzi Cahyo Pandu Pratomo dan Isaka Yoga Santoso, tanggal 17 Desember 2018 lalu, mengikuti acara Launching Pro Bono Clearing House & Diskusi Publik dengan tema “Mendorong Komitmen Pro Bono Advokat Untuk Memperluas Akses Keadilan Bagi Kelompok Masyarakat Minoritas dan Rentan”. Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bertempat di Kantor LBH Jakarta, jalan Pangeran Diponegoro No.74, Jakarta Pusat. Salah seorang dosen Hukum Bisnis BINUS yaitu Nirmala Many, SH, MCL juga diundang sebagai salah satu pembicara dalam kegiatan ini.
Dalam diskusi tersebut dibahas mengenai betapa pentingnya kesadaran para advokat di Indonesia untuk bisa memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Hal ini karena Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum, sehingga hakikat konsep bantuan hukum yang dapat melindungi hak konstitusional rakyat miskin merupakan tanggung jawab negara terhadap hak-hak konstitusional rakyat tanpa membedakan antara golongan mampu dan miskin, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan tanpa membedakan status sosial, budaya, ekonomi maupun agama. Kata “Pro Bono” sendiri berasal dari bahasa latin yang berarti For The Public Good atau kebaikan publik/masyarakat. Banyak orang mengira bahwa aktivitas pro bono hanyalah berupa konsultasi dan pendampingan hukum, padahal pro bono tidak hanya mencakup kedua hal itu saja. Termasuk di dalamnya kegiatan penelitian, pelatihan pengajaran, dan penyusunan dokumen hukum. (***)
Published at :