ECONOMIC ANALYSIS OF LAW TERHADAP KEJAHATAN KORPORASI
Oleh AGUS RIYANTO (Desember 2018)
Di Indonesia, beberapa korporasi masuk dalam pusaran korupsi. Data Koran Tempo (29 Oktober 2018) menunjukkan PT Duta Graha Indah (DGI) atau PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, Lippo Group-Meikarta dan PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) di duga melakukan tindak pidana korupsi. Terungkapnya kejahatan korporasi ini membuahkan masalah di dalam penegakan hukumnya. Apakah kejahatan ini akan dihukum sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) saja ? Ataukah korporasi yang telah berbuat jahat ini akan dihukum dengan menghitung untung ruginya (cost and benefit), termasuk efek domino dari penghukuman itu ? Keduanya ini pilihan tidak mudah untuk dijalahkan, tetapi harus dihitung secara matang dengan berpegang kepada asas manfaat yang digagas oleh Jeremy Benthem (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873).
Hukuman kepada korporasi dengan hanya berpegang kepada UU Tipikor tidak menjawab masalahnya. Keputusan pengadilan menghukumnya organ perseroan dengan menjalani penjara sekian tahun adalah keputusan atau tindakan hukum yang lebih mendekati persoalan tekhnis hukum semata. Mengapa tidak berpikir implikasinya keputusan pengadilan itu terhadap perekonomian nasional dan juga kesejahteraan rakyat. Hukuman kepada korporasi tidak harus selalu dengan legalitas saja, tetapi sudah waktunya untuk menggunakan praktek penegakan hukum di Amerika Serikat dan Inggris dalam menangani pelanggaran korporasi dengan pendekatan berbasis ekonomi atau yang dikenal dengan Economic Analysis of Law (EAL). EAL dapat dijadikan sebagai suatu pendekatan untuk menjawab permasalahan hukum dengan mengutarakan definisi berbeda dan dengan asumsi-asumsi hukum yang berbeda untuk mendapatkan gambaran tentang kepuasan (satifaction) dan peningkatan kebahagiaan (maximization of happiness).
Pendekatan EAL ini erat kaintannya dengan keadilan di dalam hukum. Pendekatan dan penggunaan dari analisa ini disusun dengan pertimbangan-pertimbangan ekonomi dengan tidak menghilangkan keadilan, sehingga keadilan dapat menjadi economic standard yang didasari kepada tiga elemen dasar, yaitu nilai (value), kegunaan (utility), dan efisiensi (efficiency) dengan rasionalitas manusia. Berdasarkan konsep dasar ini, konsepsi yang dikembangkan Richard Posner kemudian dikenal the economic conception of justice, artinya hukum diciptakan dan diaplikasikan untuk tujuan utama meningkatkan kepentingan umum seluas (maximizing overall social utility).
Untuk itulah, Indonesia sudah waktunya mengadopsi konsep EAL dalam menangani kejahatan korporasi dan tidak berkutat dengan pendekatan penghukuman sebagaimana dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena EAL melakukan perluasan dimensi hukum dalam konteks yang lebih luas dengan melengkapi ajaran keadilan melalui konsepsi keadilan ekonominya. Oleh karena itu, dalam hal menanggulangi kejahatan korporasi saat ini selayaknya menghukum orang layak dengan menggunakan aplikasi EAL yaitu keadilan secara ekonomi. Melalui konsep ke-ekonomian ini dapat melahirkan prinsip-prinsip hukum baru dalam penerapan hukum terhadap korporasi yang melakukan korupsi, mengingat analisa hukum yang dikembangkan ke-ekonomian tentang hukum berpandangan bahwa korporasi akan mentaati ketentuan hukum apabila korporasi memperkirakan dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar dari pada melanggarnya, demikian juga sebaliknya. Dengan alur berpikir ini dimana analisi hukum yang mengaplikasikan konsep ekonomi untuk menjelaskan akibat-akibat hukum, dengan mengevaluasi, mengestimasi sifat dasar, kemampuan atau kualitas suatu produk hukum yang effisien secara ekonomis, sehingga dapat diprediksikan produk hukum, untuk kejahatan korporasi, apa yang patut diberlakukan.
Pada titik akhirnya tidak ada yang salah dengan menggunakan pendekatan EAL dengan tetap berpegang kepada ketentuan pemberantasan korupsi yang berlaku, tetapi sudah waktunya untuk mencari pilihan dan alternatif lainnya sebagai upaya-upaya lain di dalam pemberantasan korupsi. Sebuah upaya yang tidak pernah kelah dan tidaklah ada kata berhenti untuk memberantas dan melawan korupsi di Indonesia ini melalui berbagai upaya untuk itu. (***)
REFERENSI:
- Darminto Hartono, Economic Analysis of Law Atas Putusan PKPU Tetap, Disertasi, Pasca Sarjana, FH UI, 2009.
- Suparji Achmad, Pendekatan Economic Analysis of Law Dalam RUU Pengampunan Pajak, Makalah Seminar “RUU Pengampunan Pajak”, Fraksi PAN DPR-RI, Jakarta, 20 April 2016.
- Fajar Sugianto, Butir-Butir Pemikiran Dalam Sejarah Intelektuil dan Perkembangan Akademik Hukum dan Ekonomi, Jurnal Ilmu Hukum, Pebruari 2014
Published at :