People Innovation Excellence

KESIAPAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MENYELESAIKAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH


Pada tanggal 15 November 2018, Abdul Rasyid, Ph.D., Dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, melakukan wawancara mendalam kepada Dr. H. Yasardin, S.H., M.H, Hakim Agung, Mahkamah Agung RI. Wawancara ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kesiapan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Hasil diskusi ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan masukkan dalam penyusunan master plan ekonomi Syariah yang sedang disusun oleh kementerian Bappenas–KNKS. Terdapat beberapa poin penting yang dicatat dalam interview tersebut.

Pertama, semenjak diberikannya kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi Syariah pada tahun 2016 dengan diamandemennya UU No. 7 tahun 1989 dengan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Pengadilan-pengadilan di bawah Peradilan Agama terus berbenah dini. Saat ini Mahkamah Agung telah menjalin kerjasama dengan berbagai negara untuk meningkatkan kualitas pemahaman hakimnya dalam ilmu-ilmu ekonomi syariah. Kerjasama yang telah dilakukan dengan Arab Saudi, Qatar, dan Sudan. Kerjasama juga dilakukan dengan berbagai institusi baik nasional maupun internasional.

Kedua, penyelesaian sengketa perbankan syariah merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama terutama dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012. Hal ini juga ditegaskan dalam rapat pleno pimpinan Mahkamah Agung yang menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa sengketa perbankan syariah menjadi kewenangan pengadilan agama. Oleh karena itu perbedaan pendapat pasca putusan MK tidak berlaku kembali.

Ketiga, hakim yang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah harus hakim yang sudah tersertifikasi. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung No. 05/2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah. Saat ini sudah ada sekitar 500-an hakim pengadilan agama yang mendapat sertifikasi hakim ekonomi syariah. Keempat, berdasarkan Peraturan Mahkaham Agung (PERMA) No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, terdapat dua bentuk penyelesaian perkara ekonomi syariah. Perkara ekonomi syariah dapat diselesaikan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa. Terkait dengan penyelesaian sengketa sederhana hanya dapat dilakukan bagi perkara ekonomi syariah yang nilainya paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Penyelesaian sengketa sederhana hanya memakan waktu 25. Putusan hakim tidak bisa diajukan banding, namun bisa diajukan keberatan dengan proses penyelesaian tujuh hari. Penyelesaian sengketa sederhana ini menarik seiring dengan banyaknya transaksi-transaksi yang dilakukan oleh pengusaha kecil dan menengah sehingga perkaranya bisa diselesaikan secara singkat. Ke depan pengadilan terus berbenah diri sehingga kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan sengketanya semakin tinggi. (***)

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close