MAHASISWA BERPARTISIPASI DALAM SEMINAR SIBER
Kemajuan teknologi digital mendorong lahirnya berbagai produk-produk baru yang inovatif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kemajuan teknologi digital juga berperan membuka peluang munculnya ancaman baru di ruang digital. Para mahasiswa Business Law BINUS yang tergabung dalam klub hukum siber CELCIUS (Cyber Law Club BINUS) hadir dalam acara diskusi panel tentang Legal Solution to Protect Digital Business from Cyber Risk yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-94 pada tanggal 2 Oktober 2018 di Kampus Fakultas Hukum UI Depok. Dosen yang hadir pada seminar tersebut adalah Siti Yuniarti dan dihadiri oleh beberapa mahasiswa antara lain: Rexy Hernando Hutabarat, Fauzi Cahyo Pandu Pratomo, Andika Tarigan, dan Mustika Sari Kurniawan. Narasumber yang hadir dalam seminar adalah Legal and Compliance Senior Manager Bukalapak.com (Debora Rosaria, S.H.), Kepala Sub Direktorat IV / Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (AKBP Roberto Pasaribu), Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Dr. Kornelius Simanjuntak), Head of Corporate Secretary Otoritas Jasa Keuangan (Triyono Gani), Head of Public Affairs Grab Indonesia (Tri Sukma Anreianno), Anggota DPR RI Komisi 1 (Hj. Kartika Adhisti, B.Eng., M.Sc.), Direktur Proteksi Ekonomi Digital / Badan Siber dan Sandi Negara RI (Anton Setiawan, S.Si., M.M.), dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Dr. Edmon Makarim).
Dalam diskusi The Cost of Cyber Incidents berbicara tentang kerugian finansial (kerugian keuangan, pembangunan infrastruktur, dan biaya mitigasi) dan non-finansial (reputasi dan hukum). Ada beberapa isu sentral yang dibahas dalam diskusi, yaitu:
- Cyber Insurance as A Risk Transfer Solution adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko sistem komputer dan data. Cyber Insurance masih tergolong asuransi yang baru berkembang. Di Indonesia sendiri, asuransi siber ini masih belum berkembang secara pesat. Padahal risiko yang dijamin asuransi siber ini adalah risiko gangguan usaha karena cyber attack, risiko computer fraud, risiko data breach, dan risiko extortion.
- Ekonomi di Era Tantangan Dunia Siber yang membahas tentang tata kelola ekonomi digital yang disingkat dengan 4D, yaitu:
- Discover (menjaring seluruh pelaku usaha inovasi keuangan digital yang ada di Indonesia);
- Define (membagi inovasi menjadi beberapa cluster sesuai aturan yang ada di OJK dan melakukan regulatory sandbox guna memahami pola pengaturan, manajemen risiko, dan pengawasan);
- Direct (membuat aturan, panduan serta standardisasi terkait inovasi keuangan digital yang ada di Indonesia);
- Dictate (menerapkan sanksi serta mengharuskan penggunaan regtech bagi para pelaku usaha inovasi keuangan digital).
Dengan adanya model pengaturan Supervisory Technology adalah maka pemantauan pasar dan risikonya dapat diantisipasi oleh pemerintah, sehingga pasar dapat berjalan secara baik dana man.
- Cyber Incidents, yaitu tentang penanganan insiden lapangan yang biasanya ditemui khususnya oleh ojek online Insiden siber ini menangani masalah tentang order fiktif, perjalanan yang berturut-turut, penggunaan banyak perangkat elektronik, sindikasi kecil, akun tuyul, maupun pembatalan pada saat menggunakan jasa Grab.
- The Urgency of Legislation on Data Protection yaitu tentang rendahnya kesadaran dan pengetahuan publik mengenai perlindungan data dan informasi pribadi, serta pemberian akses terhadap aplikasi yang meminta akses kepada data dan informasi pribadi. Oleh karena itu, Negara harus hadir dalam perlindungan data dan informasi pribadi dengan cara merealisasikan Undang-Undang perlindungan data dan informasi pribadi oleh DPR RI dan pemerintah.
- Terakhir tentang Peran BSSN dalam Pertumbuhan Ekonomi Digital yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital Indonesia yang aman dan terpercaya dengan cara menjamin keamanan informasi; membangun dan menerapkan tata kelola keamanan siber dan sandi yang komprehensif; membangun kemandirian teknologi keamanan siber dan sandi; membangun, mengoordinasikan, melakukan kolaborasi, dan operasionalisasi sistem identifikasi, deteksi, mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan, dan pemulihan terhadap ancaman, insiden, dan/atau serangan siber dan sandi; dan membangun budaya keamanan siber.
Pembahasan tentang hukum siber di kalangan mahasiswa yang di dapat di ruang kuliah umumnya terbatas pada aspek konsep dan teori. Dengan mengikuti seminar tentang siber, diharapkan mahasiswa Business Law dapat mengetahui kondisi serta risiko yang siber yang terjadi dalam praktik. Manfaat lainnya adalah menunjukkan isu-isu baru yang bisa menginspirasi mahasiswa untuk ditulis dalam kajian skripsi.
Published at :