People Innovation Excellence

NIAT, KESALAHAN DAN TANGGUNG JAWAB PIDANA

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (September 2018)

Dalam artikel ini, penulis hendak membahas mengenai niat, kesalahan dan tanggung jawab dalam hukum pidana. Tulisan ini diambil dari salah satu sub bab dari artikel Michael S. Moore yang berjudul Intention As A Marker Of Moral Cupability And Legal Punishability yang merupakan bab dari buku yang berjudul Philosophical Foundation of Criminal Law dengan R.A. Duff dan Stuart P Green sebagai editor dan diterbitkan oleh Oxford University Press, New York pada tahun 2011. Moore seorang sarjana hukum termuka di Amerika Serikat yang menjadi profesor di bidang ilmu hukum terutama hukum konstitusi dan hukum pidana dan mengajar di beberapa universitas salah satunya University of Pannsylvania dan Yale Law School.

Dalam tulisan tersebut, Moore membahas mengenai niat sebagai suatu kesalahan moral dan mengkaitkannya dengan tanggung jawab pidana. Moore membedakan niat sebagai suatu tanggung jawab hukum dan niat sebagai atribusi pertanggungjawaban moral dengan niat sebagai atribusi pertanggungjawaban hukum terutama hukum pidana. Fokus artikel tersebut adalah mengenai niat sebagai penanda kesalahan serius dalam melakukan perbuatan salah. Hal ini kemudian dikaitkan dengan penghukuman, di mana seseorang yang memang berniat untuk melakukan pelanggaran hukum akan dihukum lebih berat dari orang lain yang melakukan pelanggaran serupa karena kelalaian atau kecerobohan. Yang menarik dalam tulisan ini Moore menggunakan perspektif psikologi untuk melihat niat sebagai penanda kesalahan serius.

Terkait dengan niat, kesalahan dan tanggung jawab sebagai tiga hal yang berbeda namun saling terkait. Niat memiliki peran tersendiri yang berbeda dengan kesalahan dan untuk dapat memilihat peran niat, kesalahan harus dibedakan dari tanggung jawab. Dalam hal ini tanggung jawab yang dimaksud adalah tanggung jawab atas kerugian atau keadaan tidak bahagia. Hukum pidana Anglo Sakson, seseorang A baru dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian B apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut:

  1. A sebagai agen hukum memiliki kapasitas dalam arti rasional, otonom dan memiliki emosionalitas; dan
  2. A memiliki kapasitas bersalah dalam hal ini harus memenuhi 4 syarat yaitu:
  3. melakukan tindakannya secara suka rela atau tanpa paksaan; dan
  4. terdapat kausalitas dimana tindakan A menyebabkan B rugi; dan
  5. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang menurut hukum dan moral salah; dan
  6. Tidak ada pengecualian apa pun pada diri pelaku; dan
  7. A bersalah melakukan perbuatan salah, dalam hal ini terdapat dua syarat yang harus dipenuhi:
  8. memiliki niat untuk merugikan; dan
  9. niat tersebut lahir karena adanya kapasitas dan kesempatan.

Sementara itu, kesalahan adalah apa yang disalahkan secara moral. Seseorang bersalah dalam arti umum ketika terdapat kondisi alasan yang mungkin diperhitungkan. Seseorang bersalah dalam pengertian umum ini di mana seseorang dipersalahkan dalam arti khusus dalam keadaan peluang yang adil dan kapasitas yang memadai untuk memilih yang sebaliknya.

Moore menyatakan bahwa niat adalah penanda kesalahan di mana kedudukan niat lebih tinggi dari pada kesalahan. Niat dalam hal ini dapat dinilai dari dua perspektif psikologi yaitu dari sisi psikologi pelaku dan psikologi masyarakat yang merupakan bagian dari keadaan keadaan-keadaan yang menilai kesalahan terkait dengan unsur-unsur kejahatan dalam undang-undang, yang diwakilkan dengan konsep BDI, kepercayaan/believe, keinginan (desire) dan niat (Intention). Niat harus diwujudkan dalam perbauatan konkrit (di mana perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang salah secara moral) yang mengakibatkan kerugian. Contohnya A hendak merugikan B, maka A mengambil tindakan dengan mengambil barang milik B. Kehendak (niat) A inilah yang disebut sebagai penanda kesalahan A sehingga ia dimintai tanggung jawab dan dihukum.

Pandangan Moore ini merupakan pandangan baru. Dalam hukum pidana terutama hukum pidana Indonesia kerap kali menyamakan niat dengan kesalahan. Secara teori memang kesalahan terdiri dari kesengajaan dan kelalaian. Akan tetapi kedudukan niat sering kali diabaikan dan disamakan dengan kesalahan. Apa yang disampaikan oleh Moore tersebut dapat menjadi sumber baru untuk melakukan penelaahan mengenai kedudukan niat dalam konsep kesalahan dalam hukum pidana. (***)


 

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close