People Innovation Excellence

KAPASITAS BERTINDAK DAN KONSEP ORGAN HANS KELSEN

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (September 2018)

Dalam tulisan ini penulis hendak membahas mengenai kapasitas bertindak organ hukum dalam pandangan Hans Kelsen. Tulisan ini diambil dari salah satu subbab dari buku Hans Kelsen yang berjudul Pure Theory of Law yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1934. Kelsen merupakan seorang filsuf hukum dan politik yang berasal dari Austria yang kemudian pindah ke Amerika Serikat dan menjadi pengajar di University of California Berkeley.

Kelsen merupakan penganut legal positivism, yang memandang bahwa hukum sama dengan norma positif.  Dalam hal ini hanya perilaku manusia yang diwenangkan oleh tatanan hukum. Oleh karenanya, Kelsen berpandangan bahwa norma umum dibuat berdasarkan kebiasaan, dan diaplikasikan individual sendiri yang memiliki hak yang dilanggar tidak dapat dipandang sebagai hukum. Demikian juga hukum internasional yang merupakan hukum yang bersumber dari kebiasaan.

Kapasitas dalam bertindak

Kewenangan hukum adalah hak  hanya merupakan salah satu kasus khusus mengenai fungsi tatanan hukum yang didiskripsikan sebagai otoritas. Dalam ilmu hukum, tatanan hukum didiskripsikan sebagai hukum yang berlaku di mana fungsi dari tatanan hukum meliputi menghubungkan beberapa kondisi, yang ditentukan oleh tatanan hukum, dengan sebuah paksaan, yang juga ditentukan oleh tatanan hukum, sebagai suatu konsekuensi. Tindakan paksaan sendiri merupakan konsekusensi tanpa harus menjadi kondisi, ini adalah konsekuensi akhir yang merupakan konsekuensi hukum. Misalnya terdapat aturan akan dihukum apabila seseorang tidak melaporkan kepada polisi apa yang ia menemukan suatu benda (penggelapan), maka hukuman pidana merupakan konsekuensi dari perbuatan orang tersebut. Paksaaan sebagai fungsi sanksi hanya dimungkinkan jika tatanan hukum mengatur demikian.

Otoritas tidak meliputi kapasitas untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Akan tetapi otoritas memiliki kapasitas untuk bertindak yang meliputi kapasitas untuk melakukan transaksi hukum (Geschaftsfahigkeit) dan juga kapasitas untuk melakukan pengaruh dalam judisial proses melalui gugatan atau banding (Prozessfathigkeit). Keduanya merupakan kapasitas yang diberikan kepada individu oleh tatanan hukum untuk pembuatan norma individual merupakan bentuk kewenangan hukum. Pada prinsipnya kedua hal tersebut melakukan fungsi law creating dan law applying. Akan tetapi hal tersebut berbeda dengan fungsi law creating dan law applying yang dilakukan oleh organ negara. Hal tersebut disebabkan oleh individu yang melakukan transaksi hukum dan melakukan pengaruh dalam jproses yudisial melalui gugatan atau banding tersebut tidak memiliki kompetensi mewakili komunitas.

Konsep Organ, Fungsi Organ dan Komunitas

Komunitas adalah tatanan normatif yang mengatur perilaku dari berbagai individu dan perilaku individu tersebut dapat diatribusikan kepada komunitas hanya apabila perilaku tersebut dinyatakan sebagai kondisi atau konsekuensi dalam tatanan norma yang disepakati komunitas. Individu tersebut merupakan agen komunitas. Bagi komunitas hukum hanya perilaku yang diatribusikan yang terkait pada konsep kapasitas untuk bertindak meliputi kapasitas untuk melakukan fungsi law creating, law applying dan law observing namun tidak bisa melakukan kapasitas untuk melakukan pelanggaran.

Individual yang melakukan kewenangan hukum dengan pembuatan hukum dapat digambarkan sebagai “organ hukum” dan kewenangan hukum yang diberikan kepadanya merupakan “kompetensi”. Perilaku seseorang diatribusikan sebagai fungsi komunitas hukum hanya apabila individu tersebut memenuhi kualifikasi yang ditentukan. Hal ini menunjukkan telah ada fungsi pembagian kerja (function division of labor) dan individual yang akan menjadi agen komunitas dipangil secara langsung maupun tidak langgung terhadap fungsi tersebut. Secara langsung apabila konstitusi, undang-undang atau norma hukum adat menunjuk individu dan secara tersirat bahwa fungsi tersebut harus dilakukan oleh orang tersebut. Ini merupakan pembentukan sendiri akan suatu organ. Sedangkan yang kualifikasi tidak langsung apabila konstitusi, undang-undang atau norma hukum adat memerlukan beberapa perbuatan di mana individu tersebut disebut untuk fungsi dan membuat sebuah organ komunitas hukum, baik secara langsung dan tidak langsung berkaitan dengan pembuatan suatu organ.

Hal ini terlihat dalam pembentukan institusi tatanan hukum seperti pemilihan parlemen dan kepala negara yang demokratis. Hanya parlemen dan presiden merupakan organ dari negara di mana baik parlemen maupun presiden didiskripsikan sebagai fungsi negara, sedangkan pemilih tidak.

Hal ini kemudian menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:

  1. Mengapa transaksi hukum yang dilakukan oleh individu yang diberi wewenang oleh tatanan hukum tidak dianggap dilakukan melalui komunitas hukum tetapi dianggap dilakukan oleh orang pribadi?
  2. Ketika prosedur hukum harus dilakukan oleh sebuah perbuatan khusus, terdapat perbedaan yang satu dilakukan oleh pribadi penggugat sedangkan yang lainnya oleh jaksa meskipun keduanya melakukan fungsi yang sama?

Konsep dan cara berpikir inilah yang membuat pandangan Kelsen tentang hukum hanya sebatas pada produk yang dihasilkan oleh legislatif melalui pembentukan undang-undang dan melalui yudikatif melalui yurispudensi. Demikian pula yang dianut oleh sarjana yang menganut paham legal positivism. (***)



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close