DOSEN BINUS SEBAGAI FASILITATOR PENDIDIKAN CALON ADVOKAT ASING
Sebanyak delapan orang calon advokat asing dari berbagai negara, antara lain dari Amerika Serikat, Australia, Jepang, Korea Selatan, Rusia, dan Singapura, pada tanggal 17 September 2018, mengikuti pendidikan dan ujian advokat yang diselenggarakaoleh Perhimpuanan Advokat Indonesia (PERADIi). Dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS Nirmala Many, S.H., MCL yang juga menjadi Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI bertindak sebagai fasilitator (trainer) untuk kegiatan tersebut. Kegiatan berlangsung di Sekretariat Nasional PERADI di Jakarta.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas memang melarang advokat asing beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia. Sekalipun demikian, kantor advokat Indonesia dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi advokat. Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat menyelenggarakan pendidikan kepada calon advokat asing mencakup materi tentang: (1) peran, fungsi dan perkembangan organisasi advokat, dan (2) materi Kode Etik Advokat. Nirmala Many menjadi fasilitator untuk materi yang pertama, sedangkan materi kedua dibawakanoleh Dr. Ricardo Simanjuntak, SH LLM, ANZIP, MCIArb. Setelah mengikuti pendidikan ini, calon advokat asing tersebut akan mengikuti ujian, yang diadakan pada tanggal 19 September 2018.
Ketentuan yang membolehkan advokat asing bekerja di kantor hukum di Indonesia terdapat dalam Pasal 22 dan 23 UU Advokat. Pelaksanaan dari ketentuan ini diatur kemudian dengan Kepmenkumham No. M.11-HT.04.02 yang diganti dengan Permenkumham no. 26/2017 tentang Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing serta Keeajiban Memberikan Jasa Hukum Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum (Permen tentang Advokat Asing). Sebelum mendapatkan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dan ITAS, advokat asing harus melengkapi persyaratan, seperti: surat rekomendasi dari organisasi advokat di negara advokat yang bersangkutan, surat keterangan dari Kedutaan Besar, Izin bekerja advokat asing dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) berupa (IMTA), untuk kemudian diurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Imigrasi.
Diharapkan dengan bertambahnya jumlah advokat asing di Indonesia akan membawa sampai positif, tidak saja bagi dunia hukum Indonesia, namun juga bagi dunia pendidikan tinggi dan lembaga penelitian, terutama terkait transfer of knowledge dari para advokat asing kepada para akademisi dan peneliti Indonesia. (***)