PENGELOLAAN WILAYAH UDARA NASIONAL DALAM SOROTAN
Erni Herawati bersama Kepala Hukum Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) TNI AU Kolonel Sus Yuwono Agung S.H.,M.H
Pada tanggal 13 September 2018, dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS Erni Herawati, S.H, M.Kn. diundang untuk menghadiri seminar tentang Pengelolaan Wilayah Udara Nasional bertempat di Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Seminar tersebut diselenggarakan oleh TNI Angkatan Udara dan dibuka langsung oleh Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Yuyu Sutisna, S.E., M.M.
Seminar ini diselenggarakan untuk membahas tiga elemen penting terkait wilayah udara, yaitu: control of the air (baik untuk kepentingan nasional maupun internasional), use of the air space, dan law enforcement. Terkait dengan tiga elemen tersebut maka seminar ini menghadirkan empat pembicara yaitu: (1) Marsekal TNI (Purn) Cheppy Hakim dengan makalah berjudul “Kepentingan Nasional terhadap Pengelolaan Wilayah Udara”, (2) Prof. Makarim Wibisono, M.A., Ph.D yang menyampaikan topik tentang “Kepentingan Internasional terhadap Wilayah Udara”; (3) Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LLM., Ph.D yang mengangkat isu mengenai “Penggunaan Wilayah Udara untuk Kepentingan Nasional; dan (4) Pangkohanudnas yang menyampaikan problema “Pengendalian dan Penegakan Hukum Wilayah Udara Nasional”.
Dalam seminar ini muncul berbagai permasalahan tentang pengelolaan wilayah udara di Indonesia. Dimulai dari tidak diaturnya masalah “udara” dalam konstitusi kita, sehingga permasalahan terkait dengan udara menjadi sering terlupakan dan ketiadaan acuan saat masalah udara hendak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Masalah lain yang cukup penting yaitu adanya negara lain, yaitu Singapura, yang masih mengontrol Flight Information Region di wilayah udara Indonesia. Hal ini akan sangat berdampak pada masalah keamanan informasi dan juga kepentingan ekonomi yang didapat oleh Singapura atas kontrol yang dimiliki tersebut. selanjutnya, sejauh mana batas wilayah udara sampai ruang angkasa dari suatu negara juga masih menjadi perdebatan. Permasalahan-permasalahan tersebut di atas sangat berpengaruh pada kedaulatan udara Indonesia. Kendati demikian, kedaulatan wilayah udara tidak hanya masalah publik, tetapi juga privat. Diketahui bahwa banyak sekali potensi-potensi ekonomi yang dapat diambil dari wilayah udara. Oleh karena itu, regulasi tentang pengelolaan wilayah udara ini menjadi agenda penting untuk diwujudkan. (***)