KIPRAH MAHASISWA CLUB CYBER LAW DALAM DISKUSI E-COMMERCE DAN FINTECH
Utilisasi Financial Technology (FinTech) yang semakin tinggi dalam mendukung transaksi e-dagang (e-commerce) merupakan peluang yang terbuka lebar. Para pengguna transaksi online umumnya didominasi oleh generasi milenial yang notabene melek teknologi Internet. Para mahasiswa Business Law BINUS yang tergabung dalam klub hukum siber, Celcius (Cyber Law Club BINUS) sebagai generasi milinial yang melek hukum siber hadir dalam acara diskusi tentang Banking on the Milenial yang diselenggarakan oleh Bank BNI pada tanggal 4 September 2018 di Grha BNI Jakarta. Beberapa mahasiswa yang hadir antara lain, Rexy Hernando Hutabarat, Fauzi Cahyo Pandu Pratomo, dan Bayu Rizkyadi Sasranagara. Narasumber yang hadir dalam diskusi antara lain dari layanan e-commerce, shopee, dan perwakilan generasi milenial, di antaranya Kemal Palevi, Sonia Eryka, dan Andrea Lee.
Topik bahasan diskusi adalah tentang kehadiran FinTech yang didorong oleh perbankan, dan penggunaannya oleh para generasi milenial sebagai agen penggerak transaksi online. Meski pada umumnya pelaku FinTech adalah pihak non-bank sebagai salah satu bentuk disruptive innovation. Agen inovasi digital umumnya adalah generasimuda kreatif yang menyadari pentingnya transaksi keuangan berjalan beriringan untuk mendukung transaksi e-commerce. Pada praktiknya, dinamika inovasi perusahaan FinTech berjalan lebih cepat dalam mengejar kebutuhan transaksi online dibandingkan dengan inovasi produk perbankan. Meski demikian, secara keamanan produk perbankan memiliki tingkat keamanan yang tidak diragukan karena memiliki standardisasi yang tinggi. Berbeda dengan perusahaan FinTech yang tentunya perlindungan konsumennya memiliki perbedaan dengan Bank. Kondisi demikian menimbulkan gap antara kebutuhan inovasi untuk memudahkan transaksi online dengan kebutuhan akan rasa aman bagi konsumen. Tantangan tersebut di atas harus dijembatani dengan kolaborasi antara pelaku e-commerce, FinTech, dan perbankan tentunya. Dengan adanya diskusi yang mempertemukan antara pelaku e-commerce dengan generasi muda dan pihak perbankan, diharapkan dapat membentuk kerjasama yang solid dalam membangun ekosistem perdagangan online di Indonesia pada umumnya.
Dalam kesempatan yang sama, mahasiswa Business Law juga menyempatkan untuk melakukan berdiskusi dengan General Manager Bank BNI, Grace Pong Samma. Dalam pertanyaannya, Grace berpendapat bahwa FinTech dan Perbankan bukan hanya domainnya ilmu ekonomi saja, tetapi domain banyak bidang ilmu yang harus didorong oleh para generasi milenial untuk dikembangkan lebih mendalam. Oleh sebab itu, Grace sangat menghargai sikap para mahasiswa Business Law dalam mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh Bank BNI dalam rangka menimba ilmu tentang perkembangan Financial Technology. (***)