People Innovation Excellence

TERMINOLOGI HUKUM KEKERASAN DAN EKSPLOITASI ANAK

 Oleh AHMAD SOFIAN

 Secara umum undang-undang nasional tidak memberikan definisi yang memuaskan terhadap tindak pidana kekerasan, eksploitasi, penelantaran, diskriminasi dan perlakuan salah terhadap anak. Bahkan jenis tidak pidana tersebut tidak didefinisikan sehingga sulit untuk menakar perbuatan pidana yang ditujukan kepada anak, karena lemahnya unsur-unsur dalam rumusan delik tersebut. Pentingnya mencantumkan unsur-unsur tindak pidana pada anak adalah untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Dalam konteks hukum pidana unsur tindak pidana (bestandelen delick) menjadi hal yang sangat krusial untuk memasikan pelaku tindak pidana telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada anak. Berikut ini ditampilkan beberapa definisi dari tindak pidana tersebut dalam konteks undang-undang nasional yakni dari persfektif Undang-Undang No. 23/2002 junctoUndang-Undang No. 35/2014, Undang-Undang No. 23/2004, UU No. 44/2008.

Model perumusan delik dalam  Undang-Undang Perlindungan Anak menggunakan model double track, yaitu antara perbuatan yang dilarang dengan ancaman pidananya dirumuskan secara terpisah. Model rumusan seperti ada kalanya menyulitkan penegak hukum dalam menentukan perbuatan yang dilarang dan pidananya. Model perumusan ini berbeda dengan model perumusan delik yang ada di dalam KUHP karena menggunakan model single trackyaitu antara perbuatan yang dilarang dengan ancaman pidananya dirumuskan dalam pasal yang sama.

Larangan melakukan kekerasan terhadap anak dipertegas dengan pasal 76 huruf C yang berbunyi:

Pasal ini telah memberikan peringatan terhadap siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana. Hanya saja ketika merujuk penjelasan pasal ini, maka tidak ada unsur-unsur pasal yang dimaksud tentang tindak pidana kekerasan pada anak.

Selain itu dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Anak juga dicantumkan dalam pasal  kekerasan seksual pada anak yang diatur dalam pasal 76 huruf D dan E yang bunyi lengkapnya sebagai berikut:

Dari rumusan di atas menunjukkan bahwa belum adanya rumusan yang secara spesifik pada jenis tindak pidana kekerasan pada anak maupun kekerasan seksual pada anak. Kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasna mental tidak diuraikan unsur-unsur deliknya secara rinci, sehingga perilaku kekerasan pada anak yang terjadi di dalam masyarakat masih sulit dibuktikan atau malah menimbulkan keraguan bagi penegak hukum untuk menggunakan pasal-pasal tersebut. Ada beberapa ukuran yang bisa dipergunakan untuk mendefinisikan dan mengurai unsur  kekerasan terhadap anak (child abuse) salah satunya adalah rumusan berikut ini :

Child abuse includes physical and non-physical violence, infanticide, neglect and sexual violence. Non-physical violence, which includes emotional violence, can take many forms including insults, ignoring, isolation, rejection, threats, emotional indifference and belittlement.  It is more prevalent than other forms of violence. Neglect involves the failure to provide for the development of the child including leaving the child alone without appropriate care, not providing the child with  adequate food, clothing, medicines or health care, or the failure to properly supervise or protect children from harm.” (UNICEF, Analysis of Domestic  Related to Law Violence against Children : Indonesia, June 2015)

Analisis yang dapat ditarik jika diperbandingkan antara rumusan yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) menunjukkan masih terjadi kesenjangan antara unsur-unsur yang ada dalam UUPA dengan definisi di atas, sehingga unsur-unsur  kekerasan terhadap anak mencakup bentuk-bentuk yang lebih konkrit dan rinci, tidak sekedar mencatumkan kekerasan fisik, mental dan sosial, yang menimbulkan keraguan pada penegak hukum dan sulitnya membuktikan secara juridis formil, sehingga pada akhirnya merugikan anak itu sendiri.

Pada hakekatnya tiap-tiap perbuatan pidana  harus terdiri dari unsur-unsur lahir (yang tampak atau yang dapat dirasakan akibatnya) oleh perbuatan tersebut.  Selain itu dalam rumusan tindak pidana, ada juga kewajiban melapor jika mengetahui adanya tindak pidana. Dalam rumusan juga sering dimasukkan adanya kewajiban memberikan pertolongan kepada korban atau orang yang dalam keadaan bahaya. Dalam konteks hukum pidana dua bagian yang disebutkan di atas adalah unsur tambahan dalam rumusan delik. Unsur pokok dalam sebuah delik menjadi hal yang penting, misalnya tentang perkosaan, unsur pokoknya adalah  (1) barang siapa, (2) memaksa seorang wanita (3) dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (4) bersetubuh (5) penjara maksimal 12 tahun. Contoh lain adalah pencurian yang memiliki beberapa unsur (1) barang siapa (2) mengambil barang orang lain (3) tanpa hak  (4) dengan maksud memilikinya (5) pidana penjara paling lama 5 tahun (Prof. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, 2002)

Selain itu, perlu juga mempertimbangkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh anak. Pendefinisian secara khusus penting, agar definisi yang terlalu luas terhadap kekerasan anak dalam lingkup rumah tangga menjadi lebih spesifik. Rumusan berikut ini juga bisa dipertimbangkan :

“Domestic violence is one of the most pervasive forms of violence affecting children and includes acts of violence perpetrated by one member of a family or household against another, including children. Domestic violence may include physical violence, verbal and emotional abuse, sexual coercion and rape, and other various controlling behaviours. Children who witness acts of domestic violence are regarded as victims of the violence.”

Rekomendasi yang patut dipertimbangkan di masa depan dalam menyempurnakan rumusan kekerasan terhadap anak  adalah : sebaiknya pasal-pasal tentang kekerasan pada anak  (kekerasan fisik, seksual dan mental)  harus memasukkan semua  unsur dalam rumusan delik dan lebih operasional  sehingga   memudahkan dalam menentukan apakah sebuah perbuatan kekerasan terhadap anak merupakan kategori perbuatan melawan hukum atau bukan melawan hukum.

Definisi tindak pidana eksploitasi terhadap anak di atas juga masih sangat abstrak. Pertanyaannya apa yang membedakan antara tindak pidana kekerasan pada anak dan tindak pidana eksploitasi pada anak. Adakah perbedaannya ? Dalam pasal 76 huruf I disebutkan bahwa :

Larangan tersebut masih sangat kabur dan unsur-unsur dari perbuatan yang dilarang tersebut tidak dicantumkan. Rumusan eksploitasi harus didefinisikan secara kongkrit, sehingga ketika unsur tersebut dipenuhi maka siapa saja yang melakukan tindak pidana eksploitasi dapat dipidana. Eksploitasi dalam konteks pasal ini dibatasi pada eksloitasi seksual dan eksploitasi ekonomi. Unsur eksploitasi seksual dan unsur eksploitasi ekonomi juga perlu dijabarkan sehingga memiliki makna yang berbeda dengan tindak pidana kekerasan seksual pada anak.

Penelantaran pada anak sebagaimana didefinisikan di atas menunjukkan sulit menegakan delik ini  dan sulit juga memastikan jenis dan unsur deliknya sebagai tindak pidana penelantaran pada anak. Dalam pasal 76 huruf … penelataran dana perlukan salah ditempat dalam satu pasal yang berbunyi:

Perbuatan yang dilarang dalam pasal di atas masih sangat kabur, unsur-unsur penelantaran tidak dijelaskan dalam rumusan delik maupun penjelasan. Pasal 1 angka 6 UU No. 35/2014 hanya mendefinisikan anak telantar sebagai berikut:

Rumusan ini tidak cukup untuk memasikan bahwa seseorang telah terbukti secara syah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penelantaran pada pada anak.

Unsur-unsur perlakuan salah terhadap anak masalah dimasukkan dalam kategori pelecehan seksual pada anak yang digolongkan sebagai perbuatan tidak senonoh. Tentu saja pasal ini mengulang pada apa yang didefinisikan oleh pasal pencabulan pada anak.

Kesimpulan

 Perundang-undang nasional di bidang perlindungan anak khususnya yang terkait dengan tindak pidana kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran pada anak perlu diamandemen dengan melengkapi unsur-unsur deliknya sehingga persoalan tindak pidana ini menjadi cleardan mudah ditegakkan oleh penegak hukum, serta mudah difahami oleh masyarakat awam sekalipun. Ada kesan bahwa bahasa undang-undang hanya bisa difahami oleh mereka yang  berpendidikan hukum semata, padahal undang-undang yag dibuat harus mudah difahami masyarakat yang menggunakan undang-undang itu.

Beberapa rekomendasi yang ditawarkan dalam makalah ini adalah (1) Perlu dipertimbangkan terminologi perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi yang seragam antar berbagai peraturan perundang-undangan nasional (2) Menyebutkan semua unsur dalam mendefinisikan berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi anak (4) Mempertimbangkan untuk dimasukkannya unsur tambahan dalam rumusan delik yang ditujukan kepada siapa saja untuk melaporkan dan menolong atau memberikan bantuan kepada anak yang mengalami kekerasan, penelantaran, eksploitasi dan perlakuan salah pada anak (3) mendefinisikan terminologi  tersebut yang disesuaikan dengan standard internasional yang kemudian diadaptasi dalam kontek nasional.


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close