People Innovation Excellence

UANG MUKA DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH

Oleh ABDUL RASYID (Agustus 2018)

Akad murabahah merupakan salah satu produk pembiayaan berbasis jual beli (bai’). Akad murabahah merupakan produk yang paling banyak digunakan oleh lembaga keuangan syariah (LKS) untuk membiayai pembelian barang-barang yang dibutuhkan oleh konsumen seperti motor, mobil, alat elektronik dan rumah. Selain itu, akad murabahah juga bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja dan investasi.

Murabahah berasal dari bahasa Arab, yaitu rabaha, yurabihu, murahabatan yang berarti untung atau menguntungkan. Kata murabahah juga berasal dari kata ribhun atau rubhun yang berarti tumbuh, berkembang dan bertambah. Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 04/DSN-MUI/IV/2000, yang dimaksud dengan murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.  Berdasarkan definisi di atas dapat dipahami bahwa akad murabahah merupakan akad jual beli di mana penjual menginformasikan harga beli kepada pembeli, lalu pembeli membayar harga barang tersebut beserta keuntungan yang disepakati. Pembayaran dalam akad murabahah bisa dibayar dengan cara mencicil.

Terkait dengan pembiayan murabahah di atas, timbul pertanyaan, apakah LKS dibolehkan untuk meminta uang muka kepada nasabah sebagai tanda keseriusan nasabah dalam mengajukan pembiayaan murabahah? Untuk menjawab pertanyaan di atas, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa No. 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Uang Muka Dalam Murabahah. Menurut Fatwa DSN No. 13 tersebut, para ulama sepakat bahwa meminta uang muka dalam akad jual beli adalah boleh (jawaz). Oleh karena itu, LKS dibolehkan untuk meminta uang muka dalam akad pembiayaan murabahah kepada nasabah apabila mereka sepakat. Jumlah uang muka juga ditentukan sesuai dengan kesepakatan. Selanjutnya, uang muka nantinya akan menjadi bagian dari harga yang akan dibayarkan nasabah kepada LKS apabila akad murabahah terlaksana.

Namun, apabila pembiayaan akad murabahah tidak jadi dilaksanakan karena dibatalkan oleh nasabah, uang muka nasabah tersebut akan digunakan oleh LKS untuk mengganti kerugian yang dialami atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam pengurusan pembiayaan akad murabahah. Apabila uang muka jumlahnya lebih besar dari kerugian, maka LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah. Namun, apabila uang muka lebih besar dari jumlah kerugian, maka LKS harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah. (***)



Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close