DISKON DALAM MURABAHAH
Oleh ABDUL RASYID (Agustus 2018)
Dalam tulisan penulis tentang ‘Uang Muka Dalam Pembiayaan Murabahah’ telah dijelaskan secara singkat bahwa akad murabahah adalah akad jual beli di mana penjual menjual barang kepada pembeli dengan memberitahukan harga beli plus keuntungan kepada pembeli, lalu pembeli membayar harga (tsaman) barang ditambah keuntungan yang telah disepakati. Pembayaran dalam akad murabahah bisa dilakukan dengan cara mencicil.
Praktik pembiayaan akad murabahah di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), biasanya LKS, akan membeli barang yang diinginkan oleh nasabah kepada supplier (penjual pertama). Ketika membeli barang, kadangkala LKS mendapatkan potongan harga (diskon) dari supplier. Dengan adanya diskon tersebut, timbul pertanyaan, apakah diskon yang diberikan supplier merupakan hak LKS, sehingga ia dapat menjual barang kepada nasabah dengan menggunakan harga sebelum diskon? Ataukah diskon tersebut merupakan hak nasabah sehingga harga penjualan LKS kepada nasabah menggunakan harga setelah diskon?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), mengeluarkan Fatwa No. 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang Diskon Dalam Murabahah. Fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan prinsip syariah tentang status diskon dalam transaksi murabahah tersebut. Menurut fatwa DSN No. 16, harga jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Apabila dalam jual beli murabahah, LKS mendapatkan diskon dari supplier, maka harga jual beli antara LKS dan nasabah adalah harga setelah diskon, karena diskon tersebut merupakan hak nasabah. Apabila diskon tersebut diberikan setelah akad, pembagian diskon dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad. Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani.
Berdasarkan fatwa diatas dapat dipahami bahwa diskon yang berikan oleh supplier kepada LKS sebelum terjadinya akad murabahah antara LKS dengan nasabah adalah merupakan hak dari nasabah. Diskon tersebut secara otomatis menjadi hak nasabah tanpa adanya suatu proses perjanjian yang dituangkan dalam akad. Namun, jika diskon tersebut diberikan oleh supplier kepada LKS setelah terjadinya akad murabahah antara LKS dengan nasabah, maka diskon tersebut bisa diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang dituangkan dalam akad perjanjian murabahah yang ditandatangani. Diskon dalam murabahah yang berikan supplier kepada LKS setelah terjadinya akad antara LKS dengan nasabah ini perlu disosialisasikan atau diberitahukan oleh LKS kepada nasabah, karena bisa jadi banyak nasabah yang tidak mengetahui tentang hal ini. Harapannya semoga hak nasabah terhadap diskon dalam murabahah dapat diimplementasikan secara maksimal dan terhindarnya perselisihan antara LKS dan nasbah dikarenakan ketidaktransparanan LKS. (***)
Published at :