People Innovation Excellence

PENYEBAB TERJADINYA SENGKETA EKONOMI SYARIAH

Olelh ABDUL RASYID (Agustus 2018)

Ekonomi syariah saat ini berkembang dengan pesat. Berkembang pesatnya ekonomi syariah berpotensi memunculkan berbagai sengketa yang tidak dapat dihindarkan. Berhubung sengketa terkait dengan ekonomi syariah, maka diselesaikan berdasarkan prinsip syariah pula. Di Indonesia, lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah adalah pengadilan agama. Pengadilan agama mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dimulai sejak diamandemennya UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan UU No. 3 Tahun 2006.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Dr. H. Mul Irawan, dkk, tentang Small Claim Court Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama, secara nasional perkara ekonomi syariah dari tahun 2015 sampai dengan 2017 terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2015, perkara ekonomi syariah yang diterima oleh pengadilan tingkat pertama sebanyak 102 perkara dan yang telah diputus sebanyak 41 perkara. Pada tahun 2016, perkara ekonomi syariah yang diterima pengadilan agama mengalami peningkatan menjadi 229 perkara, sama dengan tahun 2017 sebanyak 229 perkara. Sedangkan pada tingkat banding, pada tahun 2015 Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia telah menerima perkara sebanyak 14 perkara dan meningkat menjadi 24 perkara di tahun 2016 dan 31 perkara di tahun 2017. Berdasarkan data di atas, ke depan perkara ekonomi syariah berpotensi akan terus meningkat seiring dengan semakin berkembangnya ekonomi syariah.

Secara umum sengketa bisnis terjadi karena beberapa akibat, antara lain: 1. adanya penipuan atau ingkar janji yang dilakukan oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. 2. Pihak-pihak atau salah satu pihak telah melakukan apa yang telah disepakati namun tidak sama dengan yang telah diperjanjikan. 3. Pihak-pihak atau salah satu pihak melakukan apa yang dijanjikan, namun terlambat. 4. Pihak-pihak atau salah satu pihak melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Beberapa perbuatan yang disebutkan di atas bisa menimbulkan perselisihan antara para pihak, karena ada pihak yang merasa dirugikan.

Menurut Amran Suadi (2017: 7-8), terdapat beberapa penyebab terjadinya sengketa ekonomi syariah, antara lain: 1.  Dalam proses pembuatan akad terdapat ketidaksepahaman para pihak dalam proses bisnis, karena terjebak pada orientasi keuntungan, karakter coba-coba, atau karena ketidakmampuan mengenali mitra bisnisnya dan mungkin tidak ada legal cover; 2. Akad atau kontrak sulit untuk dilaksanakan karena: a. para pihak kurang cermat atau kurang hati-hati ketika melakukan perundingan pendahuluan, b. tidak mempunyai keahlian untuk mengkontruksikan norma-norma akad yang pasti, adil, dan efisien, c. kurang mampu mencermati risiko yang potensial akan terjadi atau secara sadar membiarkan potensi itu akan terjadi; dan d. tidak jujur atau amanah.

Beberapa penyebab terjadinya sengketa eknonomi diatas harus diperhatikan secara seksama oleh para pihak yang akan melakukan transaksi bisnis. Para pihak yang akan melakukan bisnis harus cermat dan memahami secara jelas formulasi akad yang akan dibuat, sehingga perselisihan di antara mereka dapat dihindari. (***)



Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close