People Innovation Excellence

 TATA LANGKAH RUPS PERUSAHAAN TERBUKA

Oleh AGUS RIYANTO (Juli 2018)

Tulisan ini adalah kelanjutan dari sebelumnya yang membahas tata langkah RUPS Perseroan Tertutup sebagai bagaian rangkaian RUPS yang sebaiknya juga diketahui oleh para pemegang saham Publik.  KUNJUNGI TAUTAN BERIKUT:.

http://business-law.binus.ac.id/2018/07/26/tata-langkah-rups-perusahaan-tertutup/


RUPS Perusahaan Terbuka memiliki kompleksitas dan permasalahan yang rumit dibandingkan dengan Perseroan Tertutup. Hal ini terjadi, karena jumlah pemegang sahamnya jelas lebih banyak, yaitu minimal harus 300, namun di dalam prakteknya lebih dari itu dan bahkan hingga dapat ribuan, sehingga tidaklah mudah mengkoordinirnya. Termasuk tempat kedudukan para pemegang saham yang tidak di Indonesia dan bahkan dapat di luar negeri menjadikan tidak mudah mengundang dan bertemu dalam satu waktu tertentu dan bersamaan dalam RUPS, sehingga usaha mengumpulkan dalam RUPS membutuhkanlah usaha dan daya yang extra penyelenggaraan RUPS. Yang membedakannya dengan RUPS Perusahaan Tertutup adalah bahwa RUPS Perusahaan Terbuka harus selalu dihadapan Notaris. Tanpa dihadapan Notaris yang terdaftar di Pasar Modal, RUPS Perusahaan Tertutup tidak mungkin dapat dilaksanakan, sehingga tertutup kemungkinan RUPS dilakukan. Artinya, RUPS dihadapan Notaris menjadi wajib. Untuk Perseroan Terbuka, disamping harus memperhatikan pasal 75 – 91 UUPT, tetapi juga berpegang kepada ketentuan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-60/PM/1996, Peraturan Nomor IX.I.1. tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 17 Januari 1996, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana telah diubah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Berpegang kepada ketentuan tersebut, maka potret RUPS Perusahaan Terbuka memiliki aturan yang lebih ketat dan tahapan lebih dibandingkannya  Perusahaan Tertutup. Hal ini, karena RUPS Perusahaan Terbuka diwajibkan mengikuti ketentuan yang ketat dan harus diikuti serta berpegang kepada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (dahulu ke Bapepam-LK) dimana tahapan-tahapannya penuh dengan kewajiban untuk terbuka kepada publik, baik sebelum, selama dan sesudah, RUPS dilakukan. Yang wajib dilakukan adalah memastikan bahwa RUPS “harus”direncanakan dengan matang dalam menentukan : Pertama, tempat dimana RUPS tersebut akan dilaksanakannya. Tempat RUPS itu menjadi penting diperhatikan, karena berkaitan dengan tempat kedudukan yuridis perseroan yang telah diatur di dalam AD, sehingga dalam hal diseleggarakan RUPS tidak sesuai dengan AD menjadi tidak sah RUPS tersebut. Untuk itulah, maka Perusahaan Publik harus mentaatinya dengan segera memilih Hotel atau tempat akan diselenggarakan RUPS dan segera menunjuk Notaris sesuai dengan kewenangan wilayah bekerja Notaris tersebut sesuai dengan tempat berlangsungnya RUPS. Kedua, Hari dan jam berapakah akan dilaksanakan RUPS. Kejalasan ini penting, karena tidaklah mungkin dan sulit jika RUPS dilangsungkan pada Sabtu dan Minggu sehingga harus dipilih dari Senin hingga Jumat sebagai pilihan hari yang harus dipilih dan dipastikan. Termasuk dalam hal ini adalah jam berapa RUPS tersebut akan dimulainya RUPS dan tidak mungkin dilaksanakan di dalam hari, tetapi dari pagi hingga sore adalah pilihan waktu yang tepat. Disamping itu juga masalah ini penting di dalam mengatur dan memilih Notaris waktu untuk dapat hadir dan menentukan berjalannya RUPS sehingga pilihan ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Ketiga, Prosedur dengan mengikuti ketentuan korum yang telah diatur AD. Korum harus diperhitungkan dengan jelas berapa sesuggguhnya dengan agenda RUPS yang akan dibutuhkan korum tersesbut. Jumlah korum itu tergantung kepada agendanya apa (harus dengan sepengetahuan OJK) dalam RUPS. Perusahaan Publik harus memperhatikan korum tersebut dengan seksama, sebab tidak terpenuhi korum akan berakibat RUPS tidak dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh perseroan. Artinya, Perusahaan Publik harus mempersiapkan dengan dengan hati-hati dan dengan persiapan yang extra hati-hati sebagaimana ketentuan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-60/PM/1996, Peraturan Nomor IX.I.1. tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 17 Januari 1996.

Disamping persiapan internal Perusahaan Publik tersebut diatas terdapat kewajiban yang haru segera dilakukan yaitu berupa pemberitahuan (notifikasi) sebagaimana diatur oleh Peraturan Nomor IX.I.1. ini menjadi langkah pertama yang harus dilakukan oleh Perusahaan Publik dalam rencana untuk melakukan RUPS. Untuk itu, sebelum rencana RUPS diumumkan dalam bentuk Iklan Pemberitahuan Perusahaan Publik “wajib” untuk  menyampaikan terlebih dahulu “agenda” rapat tersebut secara jelas dan rinci kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan termasuk BEI selambat-lambatnya adalah 7 hari kerja sebelum iklan pemberitahuan dimuat di dalam dua surat kabar nasional, dengan tidak harus menghitung pada saat Iklan Pemberitahuan  dimuat di surat kabar. Hal ini dilakukan dengan cara menulis surat resmi atas nama Perusahaan Publik dan melaporkan rencana RUPS tersebut kepada OJK. Ketentuan ini bermaksud OJK dapat mengetahui lebih awal tentang rencana RUPS sebelum Perusahaan Publik mempublikasikannya kepada masyarakat. Yang artinya, otorias telah memperoleh informasi terlebih dahulu sebelum publikasi remsi itu dalam bentuk Iklan Pemberitahuan dan Iklan Panggilan yang akan dilakukan oleh Perusahaan Publik setelah ini. Dengan mekanisme ini, maka proteksi dan filter awal akan dilakukan oleh OJK, sebagai instansi yang bertugas mengawasi Perusahaan Terbuka, dengan tujuan menghindari adanya kesalahan prosedur RUPS dan melindungi kepentingan pemegang saham publik secara sama dan seimbang dalam informasi yang akan disampaikan Perusahaan Publik.

Setelah pemberitahuan tertulis kepada OJK barulah Perusahaan Publik melakukan pemberitahuan resmi melalui iklan keterbukaan informasi kepada publik, diantaranya RUPS itu adalah terdiri dua tahapan : Tahapan iklan pemberitahuan.  Materi Iklan pemberitahuan RUPS pada dasarnya memuat informasi tentang rencana Emiten atau Perusahaan akan melakukan RUPS yaitu memberitahukan “hari dan tanggal” pelaksanaan RUPS, tanpa harus ada informasi tentang agenda RUPS yang akan dibahas. Disamping itu iklan itu juga menginformasikan batas akhir pemegang saham yang dapat hadir dalam RUPS yaitu satu hari sebelum Iklan Panggilan dimuat di surat kabar dengan berdasarkan data-data yang dikeluarkan telah BAE tentang penutupan Daftar Pemegang Saham (DPS). Kewajiban lainnya adalah Iklan Pemberitahuan RUPS yang telah dimuat  di koran harus dikirimkan bukti Iklannya Pemberitahuan tersebut ke OJK dan BEI dalam jangka waktu 2 hari kerja setelah iklan tersebut dimuat di surat kabar nasional. Untuk memperjelas iklan pemberitahuan berikut di bawah ini :



PEMBERITAHUAN RUPS

Kepada Para Pemegang Saham

PT Selalu Maju Bersama Tbk

Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham PT Selalu Maju Bersama Tbk (“Perseroan”) bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) pada hari Kamis, 28 Maret 2002 dengan acara-acara sesuai dengan iklan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham. Sesuai dengan pasal 21 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, panggilan resmi RUPST tersebut beserta acara-acaranya akan dimuat dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia pada tanggal 14 Maret 2002. Yang berhak untuk hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah;

  1. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif KSEI yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 Maret 2002 pukul 16.00 WIB.
  2. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif KSEI hanyalah para pemegang rekening atau kuasa para pemegang rekening yang sah yang nama-namanya tercatat sebagai pemegang saham Perseroan dalam rekening efek Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dan dalam daftar pemegang saham Perseroan per tanggal 13 Maret 2002 pukul 16.00 WIB yang dibuat khusus untuk Rapat ini.

Setiap usulan Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam acara RUPST jika memenuhi persyaratan yang tercantum dalam pasal 21 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan dan usul-usul tersebut harus diterima Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal panggilan RUPST dikeluarkan.

Jakarta, 28 Februari 2002

PT Selalu Maju Bersama Tbk

Direksi


 

Setelah iklan pemberitahuan, maka Perusahaan Publik melakukan tahapan publikasi Iklan PanggilanRUPS-nya kepada pemegang saham setelah tidak ada keberatan atau penolakan dari OJK dan BEI atas notifikasi dan pemuatan iklan pemberitahuan Perusahaan Publik. Iklan Panggilan RUPS barulah dapat dilakukan Emiten atau Perusahaan Publik dengan ketentuan perhitungan minus dari 14 Hari Kalender sebelum penyelenggaraan RUPS, dengan tidak harus menghitung hari RUPS dan hari Iklan Panggilan diterbitkan di surat kabar sesuai ketentuan dalam AD perusahaan. Satu hari bursa sebelum dipublikasikan Iklan panggilan adalah batas akhir pemegang saham yang dapat hadir dalam RUPS sesuai dengan data yang dikeluarkan BAE. Materi Iklan panggilan RUPS adalah memuat informasi tentang hari dan tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan RUPS dengan tambahan agenda RUPS yang akan dibahas, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pemegang saham untuk dapat hadir dalam RUPS. Disamping itu iklan itu juga menginformasikan batas akhir pemegang saham yang dapat hadir dalam RUPS yaitu satu hari sebelum Iklan Panggilan dimuat di surat kabar dengan berdasarkan data-data yang dikeluarkan BAE tentang penutupan Daftar Pemegang Saham (DPS). Kewajiban lainnya adalah Iklan Panggilan RUPS yang telah dimuatnya di koran harus dikirimkan bukti Iklannya Panggilan tersebut kepada OJK dan BEI dalam jangka waktu 2 hari kerja setelah iklan tersebut dimuat di dalam surat kabar nasional. Untuk jelasnya, maka berikut ini adalah Iklan Panggilan:


 

PANGGILAN RUPS

Direksi PT Selalu Maju Bersama Tbk (“Perseroan”) bersama ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri:

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)

yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal:     Kamis, 28 Maret 2002

Waktu              :     10.00 WIB s.d selesai

Tempat            :     Ruang Gapura Utama, Hotel Jakarta Jaya Raya,

Jl.  S. Parman Kav. 44-48, Jakarta 10110

Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :

  1. Laporan Direksi mengenai Kegiatan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan Tahun Buku 2001.
  2. Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba-Rugi tahun buku 2001 serta memberikan pembebasan dan pelunasan (“Acquit et de Charge”)sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Komisaris dari tanggung Jawab untuk tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku tersebut.
  3. Rencana Penggunaan Keuntungan dari Tahun Buku 2001.
  4. Pengangkatan Akuntan Publik untuk tahun buku 2002 dan pemberian wewenang kepada Direksi untuk menetapkan Honorarium Akuntan Publik tersebut.
  5. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
  6. Lain-lain yang berhubungan dengan Agenda Rapat.

Catatan :

  1. Sehubungan dengan Rapat di atas, Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, namun demikian panggilan yang kami sampaikan ini memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
  2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut di atas adalah para Pemegang Saham yang namanya terakhir tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 Maret 2002 pada pukul 16.00 WIB.
  3. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan hadir dalam Rapat tersebut diminta untuk membawa dan menyerahkan Surat Kuasa bermeterai cukup, Surat Kolektip Saham asli atau foto kopinya dan foto kopi KTP atau bukti jatidiri lainnya kepada petugas Perseroan di tempat Rapat.
  4. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dalam Rapat tersebut dapat diwakili oleh orang lain dengan memakai Surat Kuasa dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak diperkenankan untuk bertindak selaku Kuasa Pemegang Saham dalam Rapat tersebut.
  5. Formulir Surat Kuasa sebagaimana dimaksud di atas dapat diperoleh di kantor Perseroan dengan alamat Menara Maju Bersama, Lt. 10, Jl. Arjuna Kencana No. 10, Pasar Minggu, Jakarta pada jam-jam dan hari kerja (pukul 09.00 s/d 17.00, hari Senin s/d Jumat).
  6. Demi kelancaran dan ketertiban Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya diminta dengan hormat sudah berada di tempat Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai.

Jakarta, 14 Maret 2002                                                                                                                                                              PT Selalu Maju Bersama, Tbk

Direksi


Tahapan hari Pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan 14 hari setelah Iklan Panggilan di muat di surat kabar nasional adalah merupakan hari “H”pelaksanaan RUPS. Dalam pelaksanaannya RUPS, maka Perusahaan Publik harus memperhatikan hal-hal berikut ini : a). Korum untuk dapat terselenggarannya RUPS, b). Agenda RUPS yang telah ditetapkan, c). Tanya-jawab sebelum proses dalam pengambilan keputusan RUPS, d). Proses pengambilan keputusan dari setiap agenda RUPS. RUPS harus dilakukan dihadapan Notaris yang terdaftar di OJK dan hasil keputusannya dibuat dalam PKR. Dengan ketentuan ini, maka RUPS Perusahaan Terbuka harus dilakukan dan dihadapannya Notaris, sehingga tidak dapat dibenarkan tanpa kehadiran dalam RUPS Perusahaan Terbuka. Setelah menjalaninya proses RUPS itu dilangsungkan, maka Perusahaan Publik “harus” melakukan dua hal, yaitu “wajib” untuk menyampaikan hasil RUPS tersebut selambat-lambatnya 2 hari kerja setelah rapat tersebut diselenggarakan kepada Bapepam-LK dan BEI, serta wajib mengumumkannya kepada publik sekurang-kurang-nya dalam 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia. Disamping itu juga Perusahaan Publik juga harus membuat surat tertulis yang berisi laporan tentang hasil-hasil RUPS kepada Bapepam-LK dan BEI juga di dalam jangka waktu 2 hari kerja setelah diselenggarakan RUPS dengan catatan tidak menghitung hari pelaksanaan RUPS. Artinya, Perusahaan Publik wajib membuat iklan terakhir berupa Iklan hasil RUPS sebagaimana di bawah ini:


HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT Selalu Maju Bersama Tbk

Direksi PT Selalu Maju Tbk (selanjutnya “Perseroan”) bersama ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham bahwa telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 28 Maret 2002, bertempat di Ruang Gapura Utama, Hotel Jakarta Jaya Raya, Jl.  S. Parman Kav. 44-48 Jakarta 10110 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan telah memutuskan:

  1. Menerima baik laporan Perseroan mengenai kegiatan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan tahun buku 2001, serta Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba-Rugi Perseroan tahun buku 2001 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Putu Dono Sukarno & Co. sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 31 Januari 2002 dengan nomor 35740S dengan pendapat wajar.
  2. Menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan (“Acquit et de Charge”) sepenuhnya kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam arti yang seluas-luasnya dari tanggung jawab untuk tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2001 dan sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat ini sejauh tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Neraca dan perhitungan Laba Rugi perseroan.
  3. Menyetujui penggunaan keuntungan dari tahun buku 2001 sebesar Rp 101,3 milyar sebagai berikut:
    • Sejumlah Rp 29,8 miliar dari laba bersih akan dibayarkan sebagai dividen tunai untuk 2.705.994.000 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan atau sebesar Rp 11,- per saham. 
    • Pembayaran dividen tunai akan dilakukan dengan cara sebagai berikut: para Pemegang Saham yang telah melakukan konversi saham-sahamnya, dividen akan dikreditkan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di KSEI.  Sedangkan bagi para Pemegang Saham yang belum melakukan konversi saham, dividen akan dibayarkan dengan mengirimkan cek dividen tunai ke alamat masing-masing pemegang saham atau melalui transfer ke rekening atas nama Pemegang Saham. Untuk pembayaran dividen dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang wajib ditahan oleh Perseroan.
  4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk dapat melaksanakan segala sesuatunya yang sehubungan dengan pembagian dividen tersebut, termasuk di dalamnya penentuan tanggal pembayarannya. 
    • Sisa laba bersih tahun 2001 sebesar Rp 69,5 milyar akan dibukukan sebagai laba ditahan.
    • Untuk dana cadangan perseroan menyisihkan sebesar Rp 2 milyar.
  5. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk memilih dan menetapkan mengangkat Akuntan Publik Terdaftar untuk mengaudit pembukuan Perseroan dalam tahun buku 2002 serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain dalam pengangkatan tersebut.
  6. Menerima penetapan dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi baru terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun fiskal 2002 yang akan diselenggarakan pada tahun 2003. Susunan Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Komisaris Independen Perseroan adalah sebagai berikut;

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris                  :                 Mochtar K. Sembiring

Komisaris Independen                              Ida Susanti Wijaya

Komisaris                                    :              Catherie Wawengkah

Komisaris                               :               Tulus Sanjaya Abadi

Komisaris Independen            :                 David Samuel Gandi

 

Direksi

Presiden Direktur                     :                 Johanes Willy Surya

Direktur                                       :                 Ahmad Kurnia Atmadja

Direktur                                       :                 Natanael Bersama Siregar

Direktur                                       :                 Alfred Subagja

Direktur                                   :              Mahmud Halim

Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut.

Jakarta, 2 April 2002

PT Selalu Maju Bersama Tbk

Direksi


Di dalam kerangka investasi, pemegang saham atau investor tidak cukup hanya menyerahkan investasi yang dimiliki untuk dikelola Perusahaan Terbuka, tetapi lebih dari itu bagaimanakah dana-dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan menjadi mendesak diketahui olehnya. Untuk maksud itu, maka memiliki pengetahuan tentang tata langkah pemegang saham dalam memperjuangkan hak-haknya yang telah diaturnya dalam UUPT sudah waktunya untuk diketahui dan dikuasainya. Pengetahuan yang dimaksud adalah tentang RUPS. Dengan memiliki pemahaman bagaimanakah mekanisme dan tata langkah RUPS Perusahaan Terbuka itu dilaksnakan dapat menjadi bahan dan rujukan bagaimanakah pemegang saham dalam memperjuangkan hak-haknya apabila di dalam perjalanannya merasa dilanggar dan bermaksud untuk memperjuangkannya, maka menjadi tahubagaimanakah seharusnya. Ketidaktahuan tentang hal ini dapat saja membuka celah dan kemungkinan gagalnya hak-hak pemegang saham dalam RUPS tidak dapat diwujudkan. Sebuah kesedihan yang dapat dicegah sebelumnya untuk itu. Semoga tidak. (***)



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close