DOSEN DAN MAHASISWA HUKUM BINUS DUKUNG EKSISTENSI KPPU
Dalam beberapa bulan terakhir ini, terdapat sebuah petisi online yang beredar di dunia maya. Petisi ini digagas oleh Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU). Oleh karena FDPU bersekretariat di Kampus Kijang Universitas Bina Nusantara, maka petisi ini tidak lepas dari semangat yang dibangun oleh dosen-dosen dan para mahasiswa hukum bisnis (Business Law) BINUS dalam menyikapi isu mempertahankan eksistensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut petisi tersebut, ada perkembangan yang mengkhawatirkan seiring dengan santernya berita tentang eksistensi KPPU. Lembaga ini akan diganti dengan badan [internal] Pemerintah. Hal ini berarti lembaga ini tidak bisa lagi terbilang independen, apalagi jika harus menghadapi pelaku usaha yang berada di bawah komando Pemerintah sebagai pemegang andil tunggal atau mayoritas. Padahal, iklim persaingan usaha yang sehat merupakan keniscayaan bagi keberlanjutan untuk semua pelaku usaha, mulai dari peseorangan sampai dengan perusahaan multinational. Perspektif kompetisi berusaha yang sehat, tidak hanya baik bagi para pelaku usaha, tetapi terlebih-lebih bagi konsumen. Padahal, kehilangan lembaga independen semacam KPPU, patut diduga bakal berdampak lebih buruk di tengah ketiadaan konsep yang jelas dari lembaga pengganti, yang seyogianya diarahkan makin independen dan kredibel. Pada RUU Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1999, nomenklatur KPPU dihapuskan, dan akan diatur dalam batang tubuh dengan menggunakan nomenklatur “lembaga pemerintah” yang mengawasi persaingan usaha tidak sehat. Majelis komisi yang bertugas memeriksa dan memutus perkara di KPPU juga sudah tidak ingin dipertahankan, yang konon akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Dapat dibayangkan, materi muatan yang semula diatur di dalam peraturan perundang-undangan setingkat UU, kini diusulkan untuk diturunkan tingkatannya, agar cukup diatur dengan peraturan pemerintah.
Sampai dengan dimuatnya tulisan ini, sudah lebih dari 1.000 penanda tangan diberikan terhadap petisi ini. Termasuk di dalamnya adalah dosen-dosen dan para mahasiswa hukum BINUS. Masih terkait dengan pernyataan sikap ini, beberapa saat setelah petisi ini diluncurkan, Dr. Shidarta sebagai Ketua Jurusan Hukum Bisnis BINUS dan Komisioner sekaligus Jubir KPPU Dr. Guntur Syahputra Saragih, berkesempatan melakukan talkshow bersama di BINUS TV. Acara talkshow di BINUS TV ini dapat diakses dengan mengunjungi tautan di bawah ini. Tujuan dari acara ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang betapa pentingnya negara dan masyarakat Indonesia memiliki lembaga pengawas persaingan usaha yang independen.
Shidarta menekankan bahwa kinerja KPPU sendiri sangat mungkin masih belum memuaskan banyak pihak, terutama bagi yang ingin agar putusan-putusan KPPU lebih mampu mengubah perilaku pengusaha dalam berbisnis secara fair di Indonesia. Namun, pilihan untuk bereksperimen menggantikan KPPU sekarang dengan badan di bawaha kendali pemerintah, jelas merupakan suatu kemunduran. Dalam perkembangan terakhir, setelah petisi dan talkshow ini ditayangkan, memang sudah terdapat nada yang lebih “lunak” disuarakan oleh pihak pemerintah (Kementerian Perdagangan) dalam menyikapi kekhawatiran ini. Tanpa bermaksud untuk merelasikan secara kausalitas antara petisi dan acara ini dengan perubahan nada ini, harapannya tentu saja, sikap ini tetap secara konsisten ditunjukkan dalam pembahasan perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999.(***)
Bagian I:
https://www.youtube.com/watch?v=Rad7H3StgqY
Bagian II: