People Innovation Excellence

PENALARAN HUKUM TERKAIT TAFSIR PASAL PENODAAN AGAMA


Ketua Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS Dr. Shidarta pada tanggal 10 Juli 2018, diundang untuk menjadi fasilitator pelatihan bagi para hakim yang hadir dari berbagai daerah di Indonesia. Pelatihan ini dilatarbelakangi dari hasil penelitian LeIP yang dimulai pada tahun 2017 terkait penafsiran terhadap Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didukung oleh Kedutaan Besar Norwegia (the Royal Norwegian Embassy) yang menemukan bahwa pengaturan Pasal 156a KUHP kurang memadai dalam menjelaskan unsur-unsur suatu perbuatan sebagai penodaan agama.

Di samping itu, dalam  undangan yang diterima oleh pembicara, dinyatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Kedua telah mengatur secara menyeluruh mengenai perlindungan hak asasi manusia khususnya jaminan terhadap kebebasan beragama, berkeyakinan, berpendapat, dan berekspresi. UUD 1945 menyatakan bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang- undangan, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sayangnya,  dalam praktiknya terdapat permasalahan hukum dalam aspek perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berekspresi di Indonesia, yang terlihat dalam bentuk inkonsistensi dan ketidakjelasan penafsiran terhadap kerangka hukum penodaan agama di Indonesia. Inkonsistensi dan ketidakjelasan penafsiran kerangka hukum penodaan agama di Indonesia telah menyebabkan ketidakpastian perlindungan hukum bagi warga negara dalam penegakan hukum perkara penodaan agama. Untuk mendorong konsistensi dan kepastian hukum dalam penegakan hukum pada perkara penodaan agama, terutama dikaitkan dengan banyaknya perkara-perkara tuduhan penodaan agama di masyarakat, maka diperlukan sebuah pelatihan bagi para penegak hukum, khususnya hakim dalam menafsirkan dan menggunakan pasal-pasal penodaan agama berdasarkan prinsip hak asasi manusia.

Shidarta dalam paparannya memberikan beberapa catatan atas beberapa kasus penodaan agama, yang menunjukkan ada inkonsistensi penerapan hukum. Hakim masih memberikan tafsir yang berbeda dan tidak sedikit juga melakukan “jumping to conclusion” tatkala mensubsumsi unsur-unsur dalam Pasal 156a KUHP. Shidarta secara eksplisit menekankan pentingnya tafsir historis dilakukan untuk memahami makna pasal ini, sehingga keberadaan pasal ini tidak dapat dipisahkan dari peraturan presiden yang memberlakukannya pada tahun 1965. Pasal 156a KUHP hanyalah salah satu pasal dari peraturan tersebut, (***)


Baca esensi pemikiran Shidarta dalam konteks pelatihan di atas dengan mengunjungi tautan berikut ini:

http://business-law.binus.ac.id/2018/07/10/bahaya-tafsir-a-historis-terhadap-pasal-156a-kuhp/

dan

http://business-law.binus.ac.id/2018/07/10/argumentasi-hakim-dalam-beberapa-contoh-kasus-penodaan-agama/

 

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close