PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI INTERNET
Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A, dosen tetap Hukum Binsis (Bussines Law) BINUS diundang oleh Walikota Bandung untuk berbicara tentang perlindungan hukum anak-anak di internet di Balai Kota Pemerintah Kota Bandung tanggal 10 Juli 2018. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung hadir. Juga diundang sejumlah utusan dari Kabupaten Bandung dan Kotamadya Bogor yang total mencapai 80 orang.
Selain Ahmad Sofian, pembicara lain yang diundang adalah Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Keadaan Darurat dan Pornoggrafi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu Dra.Valentina Ginting, M.Si. Sedianya kegiatan ini dibuka oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil (Kang Emil), namun secara mendadak beliau harus berangkat ke Singapura, sehingga kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahateraan Pemerintah Kota Bandung.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Sofian menyatakan bahwa perkembangan informasi dan tehnologi telah memberikan dampak yang luar biasa bagi perkembangan ilmu pengetahuan bagi anak-anak. Namun disisi lain, ternyata anak-anak kita juga mengalami situasi yang rentan terhadap bahaya internet karena sejumlah pelaku kejahatan seksual anak memanfaatkan internet untuk mendapatkan “mangsa” anak-anak, baik untuk kepuasan seksual pelaku, maupun untuk tujuan komersial.
Beliau juga menyatakan bahwa ada trend kejahatan baru yang patut diwaspadai yang terjadi internet yang membahayakan anak-anak yaitu grooming, sexting, sextortion and live streaming. Kejahatan seksual anak ini sebelumnya tidak pernah dikenal dalam dunia maya, namun seiring dengan tingginya jumlah dan frekuensi pemanfaatan internet oleh anak-anak, maka muncul kejahatan ini. Oleh karena itu semua pihak perlu segera mengambil langkah-langkah untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anak yang menggunakan dunia digital ini, selain itu perlu pembatasan agar anak tidak adiktif, selain itu pemerintah daerah juga perlu membuat kebijakan perlindungan anak di internet yang melibatkan sektor swasta, sekolah, orang tua, perusahaan telekomunikasi, dan penegak hukum. (***)