People Innovation Excellence

PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN (NIKAH SIRI) DAN AKIBAT HUKUMNYA

Oleh ERNA RATNANINGSIH

Perkawinan yang dilaksanakan di Indonesia tunduk pada ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang menetapkan prinsip-prinsip atau asas-asas perkawinan diantaranya adalah sebagai berikut : Pertama,tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri saling membantu dan melengkapu agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Kedua,suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika perkawinan tidak dilaksanakan berdasarkan agama dan kepercayaannya serta dicatatkan di KUA (untuk yang beragama Islam) atau di Kantor Catatan Sipil (bagi yang beragama selain Islam) maka perkawinan yang dilaksanakan tersebut tidak sah dan tidak diakui negara.

Fenomena saat ini banyak masyarakat yang tidak melaksanakan perkawinan berdasarkan persyaratan tersebut diatas dengan berbagai macam alasan : pada saat perkawinan dilaksanakan secara agama pihak laki-laki masih terikat perkawinan dengan orang lain baik dengan kesadaran dari pihak perempuan sendiri maupun ada unsur janji-janji dari pihak laki-laki bahwa dia sedang dalam proses perceraian dengan isterinya dan segera dinikahi, disisi lain untuk kelompok masyarakat yang tidak mampu mereka tidak mencatatkan perkawinannya karena kendala biaya yang harus dikeluarkan untuk pencatatan perkawinan ini, atau calon isteri tidak mengetahui bahwa calon suaminya telah terikat perkawinan dengan perempuan yang lain dan lain-lain. Apapun alasannya hendaknya perempuan menyadari dampak dari perkawinan dibawah tangan atau nikah siri terhadap hak-haknya sebagai isteri dan anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut dan siap atas resiko yang akan dihadapinya.

Perkawinan di Bawah Tangan di Mata Hukum dan Dampaknya

UUP dan peraturan perkawinan sebelumnya tidak mengatur perkawinan di bawah tangan atau perkawinan siri. Istilah perkawinan dibawah tangan atau perkawinan siri biasa digunakan masyarakat untuk orang-orang yang melakukan perkawinan tanpa prosedur yang diatur UUP. Biasanya perkawinan dibawah tangan dilaksanakan berdasarkan agama atau adat istiadat calon suami atau calin isteri. Secara agama dan adat, perkawinan tersebut sah namun secara hukum perkawinan tersebut tidak diakui secara resmi oleh negara.

Secara huku, perkawinan di bawah tangan dianggap tidak pernah ada sehingga dampaknya sangat merugikan bagi isteri atau anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Isteri tidak berhak mendapatkan nafkah dan harta gono-gini jika terjadi perceraian. Selanjutnya jika suami meninggal dunia maka isteri tidak berhak untuk mendapatkan warisan dari suaminya. Anak yang sah berdasarkan UUP adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah. Perkawinan dibawah tangan adalah perkawinan yang tidak sah karena tidak dilakukan menurut agama dan kepercayaannya tersbeut sehingga anak yang dilahirkan adalah anak di luar perkawinan adalah anak di luar perkawinan. Anak ini hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Anak yang lahir di luar perkawinan  tetap bisa mendapatkan akta kelahiran melalui pencatatan kelahiran dan hanya tercantum nama ibunya saja. Sebelum putusan MK, menurut pasal 43 ayat (1) UUP jo pasal 100 Kompilasi Hukum Islam anak tidak berhak mewaris dari ayahnya karena anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 telah memungkinakan anak yang lahir diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan ayah biologinya. Anak tersebut baru bisa mendapatkan hubungan perdata dengan ayah biologisnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Untuk membuktikan asal-usul dari orang tua si anak yang lahir diluar pekawinan maka dilaksanakan tes DNA.


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close