PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WNI DAN WNA DI INDONESIA
Oleh ERNA RATNANINGSIH
Melalui media sosial perkwinan antara warga negara asing dan warga negara Indonesia menjadi viral dikarenakan beberapa WNI ini tinggal di pedesaan dan hanya berkenalan dengan calon pasangannya melalui dunia maya. Perkawinan WNI dan WNA ini banyak yang mendoakan hingga “nyinyir” karena perbedaan status sosial dan fisik diantara pasangan beda kewarganegaraan ini. Salah satunya adalah Rini asal Wonogori, tamat SMP, bekerja sebagai baby sitter di Jakarta menikah dengan Ezra warga negara Selandia Baru yang bekerja di Australia sebagai manajer perusahaan ritel dan berwajah tampan.[i]Melihat fenomena ini, penulis akan memaparkan tentang ketentuan hukum tentang perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing yang dilaksanakan di Indonesia maupun di luar negari.
Definisi dan Syarat Perkawinan Campuran
Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan. Perkawinan campuran yang ada di Indonesia harus memenuhi syarat-syarat perkawinan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu : “ (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.Setelah syarat-syarat terpenuhi calon suami-isteri meminta kepada pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan surat keteraan terpenuhinya syarat-syarat dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan.
Perkawinan Campuran yang dilaksanakan di Indonesia
Dalam contoh kasus diatas, perkawinan yang dilaksanakan oleh WNI dan WNA asal Selandia Baru tersebut dilaksanakan dengan hukum Islam. Sebelumnya WNA Selandia Baru telah berpindah ke agama calon mempelai perempuan yaitu Islam. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan maka perkawinan ini adalah sah karena telah dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya yang kemudian dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Sebelum perkawinan dilaksanakan calon suami atau isteri yang memiliki kewarganegaraan asing harus melengkapi dokumentasi atau surat-surat dari negara asalnya yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dengan warga negara Indonesia. Untuk mengetahui dokumen atau surat apa saja yang harus dipernuhi, calon suami atau isteri dapat menghubungi dapat menghubungi kedutaan negara asalnya di Indonesia. Perkawinan tersebut wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak sejak tanggal perkawinan kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan. Instansi pelaksana apabila dilaksanakan perkawinan selain agama Islam adalah Kantor Catatan Sipil.
Perkawinan Campuran yang dilaksanakan di Luar Negeri
Perkawinan yang dilaksanakan di luar wilayah Indonesia wajib dicatatkan di Instansi yang berwenang dinegara setempat dan dilaporkan ke perwakilan Republik Indonesia (KBRI) di negara dilangsungkan perkawinan. Apabila negara setempat tidak menyelenggarakan perkawinan bagi orang asing maka pencatatan dilakukan di KBRI setempat yang kemudian mencatatkan peristiwa perkawinan dalam buku register Akta Perkawinan dan menerbitkan kutipan Akta Perkawinan. Pasangan suami-isteri harus mencatatkan perkawinan yang telah dilaksanakan di luar negeri kepada Kantor Catatan Sipil setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
REFERENSI
[i]https://regional.kompas.com/read/2018/01/30/11354581/kisah-haru-perjuangan-bule-selandia-baru-nikahi-gadis-asal-wonogiri?page=all
Published at :
Leave Your Footprint
-
Marlindasari Selamat sore,
Saya Marlindasari. Saya ingin menanyakan apakah saya dan tunangan saya bisa menikah di kantor pencatatan sipil saja (tidak menikah di KUA)? Sebagai informasi tunangan saya WNA Inggris dan atheist, sedangkan saya lahir dari keluarga Muslim (KTP Islam) tetapi saya merasa tidak beragama apapun. Tunangan saya tidak ingin memeluk Islam, saya pun tidak ingin memaksanya beragam Islam.
Terima kasih,-
business-law Ada dua persoalan di sini, yaitu terkait perbedaan kewarganegaraan dan keyakinan. Perbedaan kewarganegaraan tentu lebih mudah diatasi, namun akan bermasalah karena ada alasan tunangan Anda mengaku TIDAK BERAGAMA, padahal menurut UU Perkawinan di Indonesia, suatu perkawinan baru sah jika dilakukan sesuai dengan agama pasangan itu. Dengan mempertimbangkan berbagai opsi yang ada, tampaknya opsi yang paling memungkinkan adalah saudara berdua menikah di luar Indonesia.
-
-
Yati Halo…
Saya WNI dan sudah menikah di Indonesia secara sah di mata hukum dan agama.dengan WNA asal Australia. Dan sudah memiliki dua anak. Yang akan saya tanyakan…berhubung kita hanya menikah di Indonesia. Apakah harus menikah ulang di Australia untuk mendapatkan status yg sah di mata kedua negara. Atau kita juga bisa melaporkan di kedutaan Australia untuk mendapatkan status sah di negara suami. Mohon informasinya.
Terimakasih-
business-law Untuk menjawab pertanyaan ini, tentu acuannya adalah sistem hukum di Australia itu sendiri. Harus dicermati juga bahwa Australia itu adalah negara federal, yang tiap-tiap negara bagian memiliki sistem pencatatan perkawinan tersendiri. Sebagai contoh, untuk negara bagian Queensland, mereka memiliki Interstate Registry Office (untuk pencatatan perkawinan antar-negara bagian di Australia) dan Overseas Registry Offices (tetapi hanya untuk sejumlah negara dengan sistem common law, yaitu Kanada, England-Wales, Selandia Baru, dan Amerika Serikat). Jadi, kalau Anda dan pasangan Anda menikah di Indonesia, maka Anda harus mengontak KBRI di Australia untuk memastikan proses pencatatan pernikahan Anda di negeri tersebut.
-