People Innovation Excellence

PERUBAHAN DAN TANTANGAN HUKUM MENGHADAPI INDUSTRI 4.0

Oleh BAMBANG PRATAMA (Juli 2018)

Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat dalam dua decade terakhir ini merubah berbagai tatanan kehidupan manusia. Salah satu motor perubahan dari teknologi informasi adalah bidang bisnis yang terus berevolusi dan beradaptasi mengikuti laju perubahan. Namun dibalik dinamika perubahan, hukum terkesan bergerak lamban mengimbanginya sesuai dengan adagium Belanda het recht hink achter de feiten aan. Aktivitas bisnis dalam proses produksi, distribusi, dan konsumsi secara natureterus mencari cara untuk menekan biaya dan mencari keuntungan sebesar-besarnya, sehingga efektif, efisien dan kemudahan akan terus diupayakan. Sejarah membuktikan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam aktivitas ekonomi. Kondisi ini menjadikan ekonomi menjadi salah satu faktor pendorong perubahan tidak hanya pada teknologi.

Industri 4.0 adalah periode industri keempat yang dalam berbagai literatur dikatakan bahwa tahapan industri terbagai sebagai berikut:

  1. Tahap 1: Industri yang sudah mengadosi mesin mekanis yang dimulai sejak ditemukannya mesin uap
  2. Tahap 2: Industri yang sudah mengadopsi listrik yang ditandai dengan produksi masal (mass production);
  3. Tahap 3: Industri yang sudah mengadopsi komputer dan otomatisasi;
  4. Tahap 4: Industri yang sudah memanfaatkan ruang siber;

Terminologi industri 4.0 pertama kali dikenal dalam Hannover Fair, Jerman pada tahun 2011 yang kemudian memperkenalkan istilah industri 4.0. Padahal pada mulanya terminologi industri 4.0 adalah nama untuk inisiasi strategi teknologi pemerintah Jerman menuju Tahun 2020. Dalam literature review yang dilakukan oleh tim peneliti dari Universitas Dortmund, Jerman (Hermann, Mario Pentek, Tobias Otto dan Boris, 2015) ditemukan beberapa konsep kunci pada terminologi industri 4.0, yang kemudian menurut mereka konsep tersebut adalah komponen dari industri 4.0, yaitu: (1) Cyber-physical system (CPS); Internet of Things (IoT); Internet of Services (IoS); dan Smart Factory. Dari komponen kunci itulah kemudian Hermann, dkk mendefinisikan industri 4.0 sebagai berikut:

“we define Industrie 4.0 as follows: Industrie 4.0 is a collective term for technologies and concepts of value chain organization. Within the modular structured Smart Factories of Industrie 4.0, CPS monitor physical processes, create a virtual copy of the physical world and make decentralized decisions. Over the IoT, CPS communicate and cooperate with each other and humans in real time. Via the IoS, both internal and cross- organizational services are offered and utilized by participants of the value chain.”

Dari penjelasan singkat di atas, dalam perspetif hukum muncul pertanyaan, bagaimana mengatur industri 4.0, dan bidang hukum apa saja yang perlu diperhatikan dalam memformulasikan regulasi pada industri 4.0.?

Untuk dapat melihat bidang hukum apa saja yang berinteraksi dalam industri 4.0, maka salah satu acuan yang bisa digunakan adalah pemikiran Sunaryati Hartono yang memetakan perubahan sosial, perubahan ekonomi dan perubahan hukum. Menurutnya, ada 4 corak masyarakat untuk melihat perubahannya (Sunaryati Hartono, 2006), yaitu:

Corak Masyarakat Tahun Hukum yang Berlaku
Masyarakat Nomaden Jaman purbakala Hukum Rimba
Masyarakat Agraris    
–   Periode 1 ±10.000 thn yang lalu Hukum Adat
–   Periode 2 ±4.000 thn yang lalu
Masyarakat Industri    
–   Periode 1 Sekitar abad ke-17 Code Napoleon
–   Periode 2 Permulaan abad ke-20  

Hukum Baru (setelah perang dunia kedua)

–   Periode 3 Pertengahan abad ke-20 (setelah Perang Dunia ke-2)
Masyarakat Informasi Akhir abad ke-20 abad ke-21 Termasuk hukum komputer (computer law), hukum lingkungan (environmental law), ekonomi, dll.

Diadaptasi dari Sunaryati Hartono, 2006

Mengacu pada periodesasi dan keberlakuan hukum pada masing-masing masyarakat di atas, maka terlihat secara jelas bahwa bidang hukum komputer, teknologi informasi, hukum lingkungan, hukum ekonomi menjadi bidang hukum yang teridentifikasi secara jelas. Meski demikian bidang hukum lainnya seperti hukum pajak, hukum perdagangan elektronik, dan sebagainya tetap penting juga sebagai pilar pada masyarakat informasi.

Melihat pemetaan perubahan masyarakat dan perubahan hukum di atas, maka bidang-bidang hukum yang telah disebutkan harus diteliti kembali kesiapannya dalam menghadapi era industri 4.0. Hal ini menjadi penting karena boleh jadi ada beberapa aturan di dalam bidang hukum tersebut di atas yang perlu disesuaikan untuk dapat mengahadapi tantangan industri 4.0. Apabila isu tentang industri 4.0 hanya didiskusikan dalam bidang ekonomi dan bidang teknologi informasi saja, maka lagi-lagi hukum akan tertinggal oleh perkembangan ekonomi.


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close