LABEL DAN IKLAN PADA SUSU KENTAL
Oleh SITI YUNIARTI (Juli 2018)
Surat Edaran BPOM mengenai Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang diterbitkan pada Mei 2018 yang lalu, cukup mengejutkan mengingat susu kental telah lama beredar di masyarakat. BPOM menjadikan UU No. 18/2012 tentang Pangan dan PP No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan sebagai rujukan penerbitan surat edaran tersebut. Pengaturan dalam UU Pangan, baik mengenai label maupun pangan, mencantumkan kewajiban untuk mencantumkan keterangan yang benar dan tidak menyesatkan. Hal senada diatur pula dalam PP Label dan Iklan Pangan Dalam KBBI, menyesatkan diartikan sebagai: (1) membawa ke jalan yang salah; dan (2) menyebabkan keliru atau salah. Oleh karena itu, dapat dipahami larangan BPOM terkait keterangan tidak benar dan menyesatkan sebagai berikut:
Butir 1 huruf (b) Surat Edaran BPOM
Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.
Butir 1 huruf ( c ) Surat Edaran BPOM
Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikomsumsi sebagai minuman.
Lebih lanjut, hal yang menarik perhatian saya adalah ketentuan dalam Surat Edaran BPOM yang mengatur secara spesifik terkait dengan anak. Hal tersebut mungkin di latarbelakangi pemahaman umum bahwa produk susu diasumsikan identik baik bagi kesehatan anak. Dalam PP Label dan Iklan Pangan hanya mengatur bahwa pangan olahan yang mengandung bahan yang berkadar tinggi sehingga dapat membahayakan dan atau menganggu pertumbuhan dan/atau perkembangan anak-anak, dilarang dimuat dalam media yang secara khusus ditujukan kepada anak-anak.
Butir 1 huruf (a) Surat Edaran BPOM:
Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun.
Butir 1 huruf (d) Surat Edaran BPOM:
Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Apabila menilik pada Etika Pariwara Indonesia, keterangan yang tercantum di dalamnya lebih jelas memberikan jawaban latar belakang 2 (dua) ketentuan BPOM tersebut dengan ketentuan. Dalam butir 3.1.1. Etika Pariwara Indonesia diatur bahwa anak-anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak, tanpa didampingi orang dewasa. Lebih lanjut, butir 3.1.3 Etika Pariwara Indonesia mengatur bahwa iklan tidak boleh menampilkan anak-anak sebagai penganjur bagi penggunaan suatu produk yang bukan untuk anak-anak. Namun demikian, tidaklah tercantum secara jelas apakah ketentuan dalam butir 1 huruf (a) Surat Edaran BPOM tersebut merujuk pada label atau iklan. (***)