KEGIATAN USAHA PERBANKAN BERASASKAN PRINSIP SYARIAH
Oleh ABDUL RASYID (Juli 2018)
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah adalahprinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (Pasal 1 ayat (12) UU No. 21 tentang Perbankan Syariah). Di Indonesia, lembaga yang diberikan kewenangan dalam mengeluarkan fatwa di bidang syariah, dalam hal ini fatwa terkait dengan kegiatan usaha lembaga perbankan dan keuangan syariah adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Prinsip syariah merupakan asas fundamental perbankan syariah. Oleh karena itu, kegiatan usaha perbankan syariah harus berdasarkan kepada prinsip syariah. Dengan kata lain, perbankan syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, karena merupakan prinsip utama yang wajib dipatuhi.
Menurut Pasal 2 UU No. 21 tentang Perbankan Syariah menyatakan bahwa ‘perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah…..’ Dalam penjelasan pasal 2 tersebut dijelaskan yang dimaksud dengan kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah, antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
- riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah);
- maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan;
- gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;
- haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; atau
- zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
Pasal di atas secara tegas melarang perbankan syariah menjalankan kegiatan usaha yang mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim. Kelima unsur tersebut dilarang secara tegas di dalam al-Quran dan Sunnah, karena mengandung unsur ketidakadilan, eksploitasi dan ketidakjelasan. Oleh karena itu, bank syariah haruslah berhati-hati dalam melakukan kegiatan usahanya dan wajib memperhatikan secara seksama kelima unsur tersebut agar bisa terhindar dan tidak terjerumus dari melakukan kegiatan usaha yang tegas-tegas telah dilarang oleh agama dan atau tidak sesuai dengan prinsip syariah.***