People Innovation Excellence

WAKTU KERJA DI ERA SIBER

Oleh SITI YUNIARTI (Juni 2018)

Sambil menikmati secangkir kopi di sebuah kedai kopi lokal, saya teringat pertemuan dengan seorang teman lama beberapa tahun yang lalu di kedai kopi yang sama. Selama kami bertukar cerita, sebuah smartphone tidak pernah lepas dari gengamannya. Beberapa kali dia meminta izin untuk membalas e-mail atau membalas chat dari rekan kerja dan atasannya. Teman saya baru beberapa bulan pindah pekerjaan ke sebuah perusahaan. Di tempat kerja barunya, para karyawan diberikan smartphone terbaru, termasuk tunjangan pulsa setiap bulannya, sehingga memudahkan komunikasi dan pelaksanaan kerja karyawan. Waktu menunjukan pukul 8 malam, ketika smartphone­ teman saya berbunyi. Rupanya dilakukan conference call  antara teman saya, rekan kerja dan atasannya. Hari kami bertemu adalah hari minggu yang berdasarkan kalender nasional Indonesia merupakan hari libur.

Kemudian saya teringat pada salah satu buku karya Rhenald Kasali berjudul Disruption. Salah satu bagian dari buku tersebut mencantumkan informasi mengenai pembagian dunia internet oleh Steven Case (2016) ke dalam tiga gelombang, yakni: Gelombang pertama (1985-1999) yang ditandai dengan lahirnya produk-produk untuk membuka akses. Gelombang kedua yang ditandai dengan maraknya aplikasi dan komersialisasi. Pada era ini mulai dibuat produk-produk yang lebih ramah untuk memudahkan manusia berpindah dari alam fisik geografisnya ke dunia maya, termasuk kelahiran smart phone. Gelombang ketiga yakni era internet of things. Mencoba menghubungkan pengalaman bersama teman saya di atas dengan fase gelombang internet Steven Case, teman saya pada saat itu berada dalam gelombang kedua internet. Smartphone  yang dilingkapi dengan berbagai fitur yang membantunya memantau dan melakukan pekerjaan dimanapun, termasuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan rekan kerja dan atasannya. Dengan kata lain, dengan smartphone, aplikasi dan jaringan internet, pekerjaan bisa dilakukan dimanapun dan kapan pun walaupun pekerja secara fisik tidak berada di tempat kerja.

Pola kerja yang berubah dengan kehadiran smartphone dan internet membuat saya mempertanyakan korelasi perubahan pola kerja saat ini dengan ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat  sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia.Ketentuan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia merujuk pada UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan mengatur mengenai waktu kerja pada Pasal 77-78 .Secara spesifik ditetapkan waktu kerja adalah 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam satu minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dengan pengecualian pada beberapa sektor yang diatur dalam keputusan menteri. Namun, dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga pekerja/buruh harus bekerja melebihi waktu kerja. Mengenai maksud penetapan waktu kerja dalam UU Ketenagakerjaan, dengan merujuk dalam Penjelasan Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sekurang-kurangnya dapat memberikan pemahaman mengenai maksud penentuan waktu kerja dalam undang-undang, yakni agar pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Merujuk pada pengertian istirahat dalam KKBI, yakni: berhenti (mengaso) sebentar dari suatu kegiatan (untuk melepaskan lelah); rehat. Lebih lanjut, UU Ketenagakerjaan mengatur waktu istirahat dan cuti dalam Pasal 79 yang mengelompokan waktu istirahat dan cuti, yakni: (a) istirahat antara jam kerja; (b) istirahat mingguan; (c) cuti tahunan; dan (d) istirahat panjang. Dengan kehadiran TIK dalam hubungan kerja, pertanyaan yang muncul apakah ketentuan mengenai waktu kerja sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan ini diterapkan terkait dengan kehadiran pekerja di tempat kerja atau berlaku selama hubungan kerja? Apakah ketentuan mengenai waktu kerja ini masih relevan dengan model pola kerja yang ada saat ini? Apakah TIK telah men-distrupsi pola hubungan kerja? [***]


 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close