People Innovation Excellence

JENIFER DUNN DAN VONIS YANG MELEBIHI TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Juni 2018)

Bolehkah seorang terdakwa dihukum melebihi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU)? Mungkin ini adalah pertanyaan yang muncul dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan nama terdakwa Jenifer Dunn. Pada tanggal 25 Juni 2018 lalu, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan terdakwa Jenifer Dunn bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan memvonis terdakwa Jenifer Dunn dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana sebesar delapan belas juta Rupiah subsider dua bulan penjara. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut terdakwa Jenifer Dunn dengan delapan bulan penjara.

Dalam hukum dikenal adanya asas ultra vires, di mana hakim tidak boleh memutus melebihin apa yang dimintakan oleh para pihak. Asas ini sering disandingkan dengan pertanyaan di atas. Akan tetapi asas ini hanya dikenal dalam hukum acara perdata dan tidak  dikenal dalam hukum acara pidana. Majelis hakim dapat memvonis pidana yang melebihi dari tunututan JPU selama pasal yang akan diperngukan untuk mempidana terdakwa ada dalam dakwaan JPU. Selain itu dalam hukum pidana di Indonesia dikenal adanya ancaman pidana maksimal walaupun dalam beberapa undang-undang ada yang dirumuskan dengan ancaman pidana minimal dan maksimal. Oleh karena itu majelis hakim boleh saja memvonis lebih berat bahkan sampai menyentuh pidana maksimal yang ada.

Vonis  terhadap Jenifer Dunn ini kurang lebih sama dengan putusan pengadilan atas tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Ahok” terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi unsur Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara dua tahun, padahal JPU hanya mentutut Ahok dengan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun atas karena melanggar Pasal 156 KUHP. (***)


 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close