ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Oleh SITI YUNIARTI (Juni 2018)
Dengan merujuk pada definisi “sengketa” dalam Black’s Law Dictionary, dinyatakan bahwa sengketa adalah “a conflict or controversy, especialy one that has given rise to a particular law suit”. Definisi sengketa yang diberikan oleh KBBI, menyatakan bahwa sengketa merupakan pertikaian maupun perselisihan.
Dalam ranah hukum, dikenal dua klasifikasi penyelesaian sengketa, yakni melalui jalur di luar pengadilan (non-litigasi) dan jalur litigasi (litigasi). Kemunculan lembaga jalur non-litigasi muncul sebagai antitesis atas sistem pengadilan yang tidak efisien secara waktu dan biaya. Merujuk pada jenis dan kompleksitas sengketa, kemunculan lembaga jalur non-litigasi dilirik sebagai alternatif penyelesaian sengketa terutama dalam sengketa bisnis. Penyelesaian sengketa dengan jalur litigasi ini selanjutnya disebut sebagai Alternative Dispute Resolution/ADR atau Alternatif Penyelesaian Sengketa/APS (dalam UU No.30/1999, Arbitrase diletakan diluar lingkup ADR).
Dalam ranah hukum positif, APS muncul sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang ditempatkan pararel atau preliminary dengan penyelesaian jalur non-litigasi, diantaranya:
UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen | Pasal 45 ayat (2)
Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. |
UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi | Pasal 8 ayat (2) dan (4)
(2) Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mencapai suatu kemufakatan, para pihak menempuh tahapan upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi. (4) Tahapan upaya penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. mediasi; b. konsiliasi; dan c. arbitrase.
Penjelasan Pasal 47 huruf (h): Penyelesaian perselisihan ditempuh melalui antara lain musyawarah, mediasi, arbitrase, ataupun pengadilan |
UU No.36/2009 tentang Kesehatan | Pasal 29
Mediasi dilakukan bila timbul sengketa antara tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan dengan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan. Mediasi dilakukan bertujuan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan oleh mediator yang disepakati oleh para pihak. |
UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial | Pasal 4 ayat (3) dan (4)
(3) Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase; (4) Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator; Pasal 5 Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. |
Bahkan dalam hukum acara perdata, mediasi diintegrasikan ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan sehingga diharapkan dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa. Dengan latar belakang tersebut, mediasi telah lama menjadi bagian dari hukum acara perdata sebagaimana dinyatakan dalam aturan terbaru, yakni Peraturan Mahkamah Agung No. 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Berdasarkan uraian di atas, eksistensi ADR tidak hanya menjadi sebuah alternatif untuk penyelesaian sengketa bisnis yang lahir di luar koridor regulasi. Namun, secara konsisten dioptimalisasi melalui penempatan pada ruang-ruang peraturan, bahkan menjadi bagian dari jalur litigasi. (***)