People Innovation Excellence

KAUSALITAS DALAM TRAGEDI DANAU TOBA *)

Oleh AHMAD SOFIAN (Juni 2018)

Pertama-tama saya mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas tragedi yang menimpa sahabat, handai taulan, dan kerabat akibat tenggelamnya KM. SINAR BANGUN di Danau Toba beberapa waktu yang lalu. Saya mendapat banyak pertanyaan dari teman-teman tentang bagaimana pertanggungjawaban pidana pada kasus tenggelamnya KM SINAR BANGUN? Sebelum saya menguraikan secara singkat tentang pertanggungjawaban pidananya, maka perlu diketahui lebih dahulu faktor-faktor atau sebab-sebab yang menimbulkan tenggelamnya kapal yang menewaskan ratusan penumpang. Penyebab timbulnya akibat yang dilarang dalam hukum pidana pada kasus KM SINAR BANGUN bisa dimasukkan ke dalam ajaran kausalitas.

Penyebab yang dimaksud bisa berupa sebab faktual (factual cause) dan bisa juga sebab hukum (legal cause). Jika mengacu pada analisa pemberitaan maka sebab-sebab timbulnya tenggelamnya KM. SINAR BANGUN yang kemudian menimbulkan kematian antara lain: (1) cuaca, (2) kelebihan kapasitas, (3) kondisi kapal yang tidak laik, (4) minimnya alat-alat keselamatan, dan (5) ketiadaan pengawasan dari otoritas yang setempat. Oleh karena banyaknya faktor-faktor yang menjadi sebab, maka dalam konteks hukum pidana, akan dicari sebab-sebab hukum (legal cause) saja yaitu perbuatan atau pembiaran (tidak melakukan sesuatu yang menimbulkan tenggelamnya/meninggalnya orang di dalam kapal).

Dari beberapa faktor yang disebutkan di atas maka dapat dianalisis beberapa sebab yang merupakan perbuatan atau pembiaran : (1) kelebihan kapasitas (2) kapal yang tidak laik operasi (3) tidak adanya alat alat keselamatan yang memadai (4) tidak adanya pengawasan dari otoritas setempat. Dari 4 faktor yang disebutkan di atas, maka sebelum menakar pertanggungjawaban pidananya, maka 4 faktor di atas akan diuji dengan ajaran kausalitas. Untuk mengujinya maka akan diajukan pertanyaan hipotesis untuk semua faktor-faktor tersebut.

(1) Apakah kelebihan kapasitas adalah termasuk perbuatan melawan hukum? Jika jawabnya “Iya” maka, aktor-aktor yang menyebabkan terjadinya kelebihan kapasitas dapat diminta pertanggungjawaban pidana termasuk pihak-pihak yang membiarkan terjadinya kelebihan kapasitas dan tidak berusaha mencegahnya padahal yang bersangkutan punya otoritas dan kewenangan untuk mencegah terjadinya kelebihan kepasitas.

(2) Apakah kapal yang tidak laik dan tetap dioperasikan merupakan perbuatan melawan hukum? Jika “Iya”, maka aktor-aktor yang mengoperasikan kapal tersebut dapat diminta pertanggungjawaban pidana termasuk pihak yang seharusnya dapat mencegahnya.

(3) Apakah ketiadaan alat keselamatan yang memadai dalam sebuah kapal termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum? Jika “Iya”, maka aktor-aktor yang tidak menyediakan alat keselamatan dapat diminta pertanggungjawaban pidana

(4) Terakhir adalah apakah tidak melakukan pengawasan termasuk dalam kategori melawan hukum? jika jawabnya juga “Iya”, otoritas setempat yang tidak melakukan pengawasan juga dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Dalam konteks ini, maka pihak otoritas yang bertanggung jawab harus mengacu pada undang-undang pelayaran, dengan demikian maka, pertanggungjawaban pidananya akan merujuk pada undang-undang ini.

Dengan alat bantu ajaran kausalitas maka selanjutnya penegak hukum (polisi dan jaksa) menemukan norma hukumnya dan mencari alat buktinya untuk memperkuat hipotesis yang disebutkan di atas. Doktrin atau ajaran kausalitas ini akan membantu meneropong situasi yang gelap/redup menjadi lebih terang. Hukum pidana tidak saja berfungsi memberikan sanki pidana bagi para pelaku tindak pidana karena ketercelaan perbuatannya, namun juga untuk mencegah agar perbuatan serupa di masa depan dapat dihindari. Dengan demikian, menemukan pertanggungwaban pidana pelaku sangat penting untuk mencegah tragedi semula tidak terjadi lagi dan sekaligus memperbaiki sistem/moda transportasi di Danau Toba di masa depan.

Norma Hukum

Dengan menggunakan ajaran kausalitas di atas jelas bahwa, tenggelamnya KM. SINAR BANGUN merupakan delik pidana materiil. Oleh Karena itu, penegak hukum dapat mencari norma hukum yang dapat dipergunakan dalam kasus ini. Beberapa norma hukum yang dapat dipertimbankan untuk digunakan dalam kasus ini adalah KUHP, terutama Pasal 359 dan UU No. 17 Tahun 2008   tentang Pelayaran.

Dalam Pasal 359 KUHAP yang berbunyi: “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun”. Sementara itu dalam UU No. 17 Tahun 2008, beberapa pasal yang bisa dipertimbangkan adalah :

Pasal 286 ayat (1) dan ayat (3) UU Pelayaran: “Nahkoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)”. Bila mengakibatkan kematian seseorang, menurut ayat (3) Pasal ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 302 ayat (1) dan ayat (3) UU Pelayaran: “Nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Bila mengakibatkan kematian seseorang, menurut ayat (3) Pasal ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) UU Pelayaran: “Setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Bila mengakibatkan kematian seseorang, menurut ayat (3) Pasal ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 309 UU Pelayaran: “Nahkoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca buruk yang membahayakan keselamatan berlayar namun tidak menyebarluaskannya kepada pihak lain dan/atau instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 336 UU Pelayaran: “Setiap pejabat yang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana menggunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Menurut ayat (2) Pasal ini, selain pidana dalam ayat (1), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.

Demikian pembahasan singkat semoga memberikan manfaat, dan sekali lagi saya mengucapkan belasungkawa yang sedalam dalamnya kepada keluarga korban dan handai taulan, semoga diberikan kesabaran dan ketabahan. Kita juga berdoa agar sistem transportasi diperbaiki, sehingga tidak ada lagi tragedi-tragedi berikutnya di masa depan.

*) Sebagian artikel ini pernah dimuat di https://www.kompasiana.com/ahmad-sofian-pkpa/5b2b6320ab12ae2fab4691a2/tragedi-kemanusiaan-di-danau-toba


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close