People Innovation Excellence

BOT SEBAGAI STRATEGI PEMBIAYAAN INVESTOR SWASTA DALAM PROYEK PEMBANGUNAN PEMERINTAH

Oleh Agus Riyanto (Juni2018)

Simbiosis mutualisme (interaksi antara dua organisme yang hidup berdampingan dan bertujuansaling menguntungkan) tidak hanya berlaku di dunia hewan dan tanaman, tetapi juga berlaku di dunia bisnis yang tidak mungkin dapat berjalan sendiri dalam menjalani usahanya. Salah satu bentuk atau pola kerjasama saling menguntungkan adalah perjanjian Build Operate Transfer (BOT). Apakah BOT itu sesungguhnya ?  Clifford W. Garstang berpendapat: BOT adalah: “a variety of type of project financing known as contractor provided financing. In the standard contract provided financing a project entity may request proposal for the construction of project pursuant to which the contractor will not only provided the materials and services needed to complete the project but will also provide or at least arrange the necessary financing. The contractors will also need to operate the project and use its cash flows to repay the debt it has incurred”. Berdasarkan definisi di atas, BOT dapat dijelaskan sebagai salah satu pilihan pembiayaan proyek pembangunan dengan mana investor harus menyediakan sendiri modal atau pendanaan untuk proyek, termasuk menanggung pengadaan material, peralatan dan jasa lainnya yang dibutuhkan untuk kelengkapan proyek. Untuk itu, investor memiliki hak untuk mengoperasikan dan mengambil manfaat ekonomi pembangunan proyek tersebut (manajemen dan operasional) sebagai penggantian dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan dengan jangka waktu tertentu (umumnya 25 tahun atau lebih). Dengan ini investor dapat mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan dan mendapatkan keuntungan dengan konsep BOT ini. Setelah lewat waktu, maka seluruh bangunan dan kepemilikannya, sesuai dengan perjanjian BOT akan beralih menjadi milik yang menyediakan tanah.

Dengan kerangka dasar kerjasama BOT tersebut di atas, maka tergambarlah bahwa dasar dari BOT adalah adanya ketergantungan di antara pelaku. Hampir dapat dikatakan tidak semua pelaku usaha, dalam praktiknya, memiliki dana dan sekaligus memiliki hak atas tanah sebagai bagian modal kekayaan untuk menjalankan usaha. Kondisi demikian memaksa untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain berdasarkan prinsip saling menguntungkan, yaitu BOT. Dengan ikatan kerjasama demikian tidak ada pihak yang akan dirugikan atas kesepakatan perjanjian BOT dan dapat dikatakan saling menutupi kelemahan dan kekurangan yang ada di masing-masing pihak. Pihak yang kelebihan dana dapat digunakan untuk tujuan produktif dan berhasil guna dan sementara pihak yang memiliki tanah dengan lokasi premium dapat menjadikan asset tersebut lebih berdaya dan bermaksimal penggunaannya dibandingkan dengan dibiarkan terlantar tanpa ada manfaat ekonomi kepada pemiliknya. Konsep BOT tidak ada salah untuk dilakukan sepanjang kerjasama yang dibuat diikat dengan perjanjian dengan jelas (dalam mengatur hak dan kewajiban para pihak) sebagai mitra usaha yang sepadan kedudukannya, dan dilandasi semangat untuk menjalankannya dengan pacta sunt servanda.

Perjanjian BOT umumnya dilakukan untuk membangun proyek seperti perkantoran, apartemen, pusat-pusat perbelanjaan, real estate, rumah toko, hotel atau bangunan lainnya. Namun dalam praktik, perjanjian BOT digunakan juga pemerintah dalam rangka kerjasamanya dengan pihak swasta (nasional maupun asing). Oleh sebab itu, perjanjian BOT tidak saja dimanfatkan kepentingan personal perusahaan swasta saja, tetapi dapat juga dipergunakan membangun infrastruktur seperti : sarana dan peningkatan keperluan umum, transportasi, telekomunikasi, listrik dan lain-lain. Dengan dilibatkannya pihak swasta dalam proyek-proyek pemerintah dasar utamanya adalah pemenuhan kebutuhan untuk pemenuhan rencana pembangunan nasional, namun dana yang milik pemerintah terbatas, maka jalan keluarnya adalah melibatkan pihak swasta dengan perjanjian BOT. Dibukanya kerjasama dengan swasta, karena pembangunan nasional dengan segala akibatnya tidak dapat lagi dilakukan dengan pembiayaan dari pemerintah sendiri.

BOT di dalam kerangka proyek infrastruktur tidak lain adalah sebuah perjanjian dimana pemilik proyek (dalam hal ini pemerintah) memberikan haknya kepada operator atau pelaksana (pihak swasta) untuk membangunan sarana dan prasarana umum dan mengoperasikannya dalam jangka waktu tertentu, serta mengambil keuntungan dalam pengoperasiannya. Kemudian pada masa akhir kontrak swasta harus mengembalikannya proyek yang dikelolanya kepada pemerintah, sesuai dengan perjanjian BOT. Artinya, dalam konsep BOT tidak ada pihak yang akan dirugikan, tetapi akan terbuka menguntungkan pemerintah karena: pertama, BOT tidak membenani neraca pembayaran pemerintah. Kedua, dengan BOT akan mengurangi jumlah pinjaman pemerintah. Ketiga, BOT akan menjadi bagian tambahan sumber pembiayaan proyek-proyek yang diprioritaskan. Keempat, terbukanya tambahan fasilitas baru dengan proyek tersebut. Kelima, mengalihan risiko terhadap konstruksi, pembiayaan dan pengoperasian kepada sektor swasta. Keenam, mengoptimalkan kemungkinan pemanfaatan swasta atau masuknya tekhnologi asing.  Ketujuh, mendorong alih teknologi dari negara maju kepada negara-negara berkembang dengan BOT. Terakhir, ke delapan diperolehnya fasilitas lengkap dan operasional setelah jangka waktu akhir konsensi BOT terpenuhi.

Dengan berpegang kepada ke delapan poin penting di atas maka BOT adalah bagian dari strategi pembiayaan pembangunan yang dapat dijadikan rujukan pelaku usaha (termasuk pemerintah sebagai pelaku usaha). Bagi investor swasta semakin terbuka peluang bidang usaha hanya ditangani pemerintah dengan BUMN atau BUMD, maka dengan BOT akan ada kesempatan ekspansi usaha yang berprospek menguntungkan dan memanfaatkan lahan usaha strategis yang dkuasai pemerintah selama ini. Untuk itulah, maka investor swasta dituntut inovasi kreatif dalam pembiayaan proyek yang berbeda dengan proyek biasa, meningkatkan profesionalisme, dan juga meningkatkan daya saing perbankan di dalam negeri. Namun demikian, tidak berarti bahwa pemerintah melepaskan dan menyerahkan seluruh proyek infrastruktur kepada swasta. Dengan BOT yang dimaksud pemerintah hanya melepaskan salah satu sumber pendapatannya. Pemerintah tetap berperan penting dalam perjanjian BOT, misalnya pembebasan tanah, pemindahan lokasi warga yang akan terkena proyek BOT dan lain sebagainnya. Untuk itu, maka investor swasta membutuhkan perhitungan yang cermat dan teliti, karena pada umumnya proyek BOT berisiko tinggi. Perlu juga diperhatikan kesulitan pendanaan sebab perbankan menggangap BOT tidak bankable untuk dibiayai dalam hal pemerintah tidak berkehendak menanggung resiko selama dan pada waktu proyek dan selama masa konsensi BOT. Dibutuhkanlah pendekatan kombinasi aspek ekonomi dan hukum  untuk menjembatani kemungkinan negatif dan gagal proyek BOT dengan mengendepankan prinsip saling menguntungkan yang dituangkan di dalam klausula-klasusla BOT, sebagai pelindungnya, yang akan ditandatangani bersama pemerintah dan investor swasta.

LITERATUR :

Budi Santoso, Aspek Hukum Pembiayaan Proyek Infrastruktur Dengan Model BOT, Yogyakarta, Genta Press, 2008.


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close