People Innovation Excellence

STATUS ANAK MENURUT HUKUM

Oleh ERNI HERAWATI (MEI 2018)

Dalam lingkup hukum keluarga, diketahui bahwa terdapat beberapa jenis status hukum bagi seorang anak, antara lain yaitu: anak sah, anak luar kawin (ALK), dan anak angkat atau adopsi. Ketentuan mengenai hukum keluarga ini utamanya mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). UUP tidak mengatur secara terperinci mengenai status anak dalam perkawinan, demikian juga Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UUP juga tidak mengaturnya. UUP hanya mengatur tentang Anak Sah dan ALK, sedangkan anak adopsi atau anak angkat tidak diatur. Oleh karenanya, jika menyangkut masalah status anak dan hak-hak anak, maka peraturan perundangan yang dijadikan rujukan tidak hanya mengacu pada UUP saja, tetapi juga peraturan perundang-undangan yang lainnya seperti Unang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Sisminduk).

  1. Anak Sah

Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah. Hal ini diatur dalam UUP khususnya Pasal 42. Keturunan yang sah didasarkan atas adanya perkawinan yang sah.[1]  Status anak sah mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas dibandingkan dengan status anak yang lainnya.

  1. Anak Luar Kawin

Ketentuan tentang anak luar kawin diatur dalam Pasal 43 UUP, yaitu anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dalam menghadapi persolan tentang status anak, masih diperlukan rujukan yang diatur dalam KUH Perdata, dikarenakan penjabaran tentang jenis ALK lebih luas dibanding UUP. Meskipun demikian harus diingat bahwa KUH Perdata berlandaskan pada hukum masyarakat Barat. Kategori ALK terdiri dari tiga, yaitu:

  • ALK yang ayah dan ibunya tidak ada larangan untuk kawin. Artinya jika nantinya kedua orang tuanya menikah, maka ALK dapat diakui sebagai anak sah dan masuk dalam perkawinan yang dilakukan oleh orang tuanya. Jikapun kedua orang tuanya tidak menikah, maka si anak tetap dapat diakui oleh orang tuanya sebagai ALK.
  • Anak sumbang, yaitu anak yang dilahirkan akibat hubungan antara dua orang yang terlarang untuk menikah karena masih adanya hubungan darah.
  • Anak Zina, yaitu anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuan yang dilarang kawin atau dari laki-laki dan perempuan yang salah satu atau keduanya terikat dengan perkawinan dengan pihak lain. Hal ini dikarenakan dipakainya asas monogami mutlak dalam KUH Perdata, sehingga mereka yang sudah menikah dan memiliki hubungan terlarang dengan pasangan lain, maka anak yang lahir dari hubungan tidak sah tersebut tidak akan pernah bisa diakui.

UU Sisminduk lebih memberikan aturan tentang bagaimana pelaksanaan pengakuan dan pengesahan anak oleh orang tuanya. Di dalam Penjelasan Pasal 49 disebutkan tentang anak yang oleh orang tuanya hendak dilakukan pengakuan, dimana disebutkan bahwa “pengakuan anak” adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut. Dengan demikian, untuk dapat memiliki hubungan hukum dengan orang tuanya, khususnya ayah kandung, maka terhadap ALK perlu dilakukan tindakan hukum pengakuan terlebih dahulu oleh ayah kandungnya.

Terminologi pengesahan anak berbeda dengan pengakuan anak, meskipun diketahui bahwa anak yang dilakukan pengakuan ataupun pengesahan adalah sama ALK. Tindakan pengesahan anak menurut Penjelasan Pasal 50 ayat (1) UU Sisminduk adalah “pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut”. Dapat disimpulkan bahwa pengakuan anak terjadi dikarenakan pada akhirnya kedua orang tuanya bukan merupakan pasangan suami-isteri, sedangkan pengesahan anak dapat dilakukan jika laki-laki dan perempuan orang tua si anak, akhirnya menjadi pasangan suami-isteri yang sah. Untuk kepentingan status hukum anak mereka yang dibawa masuk ke dalam perkawinan yang sah, maka diperlukan tindakan hukum pengesahan anak. Hal ini mengingat si anak lahir tidak dalam sebuah perkawinan yang sah, sehingga dalam akta kelahiran si anak hanya tercantum nama ibunya.

Anak Angkat

Mengenai anak angkat tidak diatur dalam UUP maupun KUH Perdata. Ketentuan tentang anak angkat dapat dilihat dalam UU Perlindungan Anak. Dalam Pasal 1 angka 9 disebutkan pengertian anak angkat yaitu “anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan”. Terhadap anak angkat ini diperlukan tindakan hukum pengangkatan anak. Penjelasan Pasal 47 ayat (1) UU Sisminduk menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan “pengangkatan anak” adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan”.

UU Perlindungan anak membedakan pengertian antara anak angkat dan anak asuh. Anak angkat memiliki legitimasi yang lebih kuat. Anak asuh dalam pengertian UU Perlindungan Anak adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.

BAHAN BACAAN

[1] J. Satrio. (2005). Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Hal. 5


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close