People Innovation Excellence

RES IUDICATA PRO VERITATE HABETUR: MAKNA DAN PENGGUNAANNYA

Oleh SHIDARTA & PETRUS LAKONAWA (Mei 2018)

Artikel ini hendak menganalisis asas hukum ‘res iudicata pro veritate habetur’  (catatan: semua huruf ‘e’ dibaca dengan ‘e’ taling) secara linguistik guna memahami makna serta penggunaannya dalam dunia hukum. Seperti biasa, analisis gramatikal suatu pernyataan bahasa Latin sedapat mungkin dimulai dengan memperhatikan kata kerjanya. Dalam asas hukum ini, kata kerja yang dimaksud adalah kata HABETUR. Kata dasar untuk kata ini adalah ‘habere’, yang masuk dalam golongan kata kerja coniugatio III. Kata ‘habere’ berarti ‘menganggap’ atau ‘mempertimbangkan’ (to regard; to consider).  Perubahan (tasrif) untuk kata kerja ini adalah sebagai berikut:

Active Passive
Indicative Subjunctive Indicative Subjunctive
Present

Singular 1

Habeo Habeam Habeor Habear

Singular 2

Habes Habeas Haberis Habearis

Singular 3

Habet Habeat Habetur Habeatur

Plural 1

Habemus Habeamus Habemur Habeamur

Plural 2

Habetis Habeatis Habemini Habeamini

Plural 3

Habent Habeant Habentur Habeantur

Kata HABETUR di sini adalah kata kerja pasif dengan subyek ketiga tunggal sehingga jika berdiri sendiri maka kata ini dapat diterjemahkan sebagai (ia dianggap). Dalam pernyataan ini subyek kalimatnya adalah RES yang berarti ‘sesuatu’, ‘perihal’, ‘urusan’ (thing, matter, issue, affair, stuff). Kata RES termasuk dalam kelompok declination V dan dalam kelompok kata jenis femininum. Dari bentuknya, ia berkedudukan sebagai nominativus (subjek) yang tunggal. Tasrif lengkap kata RES dapat dilihat dalam tabel berikut ini:

Casus (Latin)

Peran dalam Kalimat Tunggal Jamak

Nominativus

Subyek RES RES
Genetivus Kepemilikan REI RERUM
Dativus Pelengkap penyerta REI REBUS
Accusativus Objek REM RES
Ablativus Keterangan tempat, alat, dll. RE REBUS
Vocativus Panggilan RES RES

Selanjutnya adalah kata IUDICATA (atau seringkali juga ditulis menjadi ‘judicata’). Kata ini tergolong sebagai ‘kata kerja yang berfungsi sebagai kata sifat’. Dalam bahasa Inggris jenis kata ini disebut sebagai participle. Sebagai contoh, kata ‘developed’ dalam frase ‘developed countries’ merupakan participle yang dibentuk dari kata kerja dasar ‘[to] develop’ dalam bahasa Inggris. Kata ‘iudicata’ dalam bahasa Inggris diterjemahkan sebagai adjudicated (yang diputuskan). Apabila dalam bahasa Inggris participle sering ditulis dalam bentuk lampau (past), maka dalam bahasa Latin ada tiga bentuk participle, yaitu bentuk lampau, sekarang, dan yang akan datang (past, present, future participles). Dalam konteks waktu, kata ‘iudicata’ ini tergolong dalam perfect tense yang menunjukkan makna masa lampau maka kata ini lebih tepat diterjemahkan sebagai (‘yang sudah diputuskan’). Sebagai participle, kata ini harus menyesuaikan dirinya dengan kata benda yang diterangkannya (RES) dalam hal ‘casus’ (dibaca: kasus, yaitu bentuk kata benda menurut perannya dalam kalimat), ‘genus’ (dibaca: jenus, yaitu gender yang ditetapkan pada kata yang bersangkutan, maupun ‘numerus’ (dibaca: numerus, yaitu jumlahnya, apakah tunggal atau jamak). Maka berhubung kata RES ber-casus nominativus, ber-genus femininum dan ber-numerus tunggal maka terlihat bahwa kata ‘iudicata’ ini sejalan dengannya. Tampilan kata ini diamati dalam tabel di bawah ini:

Numerus Singularis   Pluralis  
Casus/Genus Masculinum Femininum Neutrum Masculinum Femininum Neutrum
Nominativus iudicatus iudicata iudicatum iudicati iudicatae iudicata
Genetivus iudicati iudicatae iudicati iudicatorum iudicatarum iudicatorum
Dativus iudicato iudicatae iudicato iudicatis iudicatis iudicatis
Accusativus iudicatum iudicatam iudicatum iudicatos iudicatas iudicata
Ablativus iudicato iudicata iudicato iudicatis iudicatis iudicatis
Vocativus iudicate iudicata iudicatum iudicati iudicatae iudicata

Patut dicatat bahwa bentuk masculinum dari kata iudicata adalah kata ‘iudicatus’ yang juga sangat populer dalam kosa kata hukum. Lembaga yang membuat putusan ini disebut lembaga yudikatif.  Hal ini tentu mengingatkan kita pada teori Trias Politica, yang membedakan kekuasaan negara menjadi tiga pilar, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Jadi, kata ‘iudicata’ di sini merujuk pada sesuatu yang diputuskan oleh lembaga yudikatif, yakni putusan hakim.

Sampai di sini kita dapat membuat komposisi sebagai berikut: res iudicata… habetur (“sesuatu yang sudah diputuskan [oleh hakim] dianggap…”. Kalimat ini diikuti oleh frase PRO VERITATE. Kata PRO adalah kata depan (preposisi) yang memiliki berbagai arti seperti: ‘untuk’, ‘sebelum’, ‘di hadapan’, ‘menurut’, dan sebagainya, tetapi juga berarti ‘sebagai’ atau ‘seperti’ (as, like) yang pas untuk dimaknai pada pernyataan asas ini. Kata depan ini harus diikuti oleh kata benda dalam bentuk ablativus sehingga dalam buku tata bahasa Latin biasanya ditulis: pro+ablativus. Dalam kalimat ini, kata benda ablativus tersebut adalah kata VERITATE.

Kata VERITATE (dibaca: veritate dengan ‘e’ taling) merupakan bentuk ablativus tunggal dari kata ‘veritas’ (dibaca: veritas dengan ‘e’ taling) yang berarti ‘kebenaran’. Kata ini tergolong dalam declinatio III yang ditasrifkan secara rinci sebagai berikut:

Casus Tunggal Jamak
Nominativus vēritās vēritātēs
Genetivus vēritātis vēritātum
Dativus vēritātī vēritātibus
Accusativus vēritātem vēritātēs
Ablativus vēritāte vēritātibus
Vocativus vēritās vēritātēs

Jadi, lengkapnya kita dapat menstrukturkan asas di atas dengan sajian tabel sebagai berikut:

Kata Peran dalam Kalimat Arti dalam Bahasa Inggris Arti dalam Bahasa Indonesia
res Nominativus

(declinatio V)

Thing/matter sesuatu (hal)
iudicata Participle adjudicated yang diputuskan
pro Kata depan as/like sebagai
veritate ablativus truth kebenaran
habetur Kata kerja pasif

(Coniugatio III)

be considered [dia] dianggap

Asas hukum ini digunakan sebagai sebuah instrumen ketika ada keraguan terhadap putusan hakim. Misalnya, ada putusan hakim yang ternyata isinya bertentangan dengan undang-undang. Bagaimana mungkin ada putusan yang bertentangan dengan undang-undang, padahal hakim secara legistis dikenal sebagai mulut dari undang-undang (la bouche de la loi)?

Asas ini menampik tudingan itu, dengan menempatkan putusan hakim harus diposisikan lebih unggul daripada undang-undang, walaupun keunggulan itu hanya untuk kasus konkret tertentu yang ditanganinya saja. Jadi, apabila para pihak berperkara di pengadilan dan menyerahkan kata akhir dari perkara itu kepada hakim, maka tidaklah layak jika putusan hakim itu mereka ragukan. Mereka harus percaya pada putusan itu sebagai kebenaran yang mereka cari. Bilamana mereka merargukan, maka pihak yang meragukan harus kembali mencari hakim lain yang lebih tinggi kedudukannya, untuk memutuskan kembali. Dalam hal ini dikenal ada lembaga pengadilan tingkat banding sampai ke tingkat kasasi. Putusan hakim harus dikalahkan oleh putusan hakim juga, bukan oleh produk hukum lainnya. Pada titik ini terlihat bahwa kebenaran yang dikejar akhirnya harus tunduk pada formalitas di dalam hukum, bahwa putusan hakim merupakan sesuatu yang perlu dipastikan kebenarannya, semata-mata karena hukum juga mengejar kepastian.

Sangat benar bahwa undang-undang merupakan produk hukum yang mengikat publik, sehingga area keberlakuan undang-undang tidak boleh sama skalanya dengan keberlakuan putusan hakim. Doktrin seperti ini dikenal juga dulu di dalam sistem hukum Indonesia, antara lain dalam Pasal 21 Peraturan Umum Mengenai Perundang-undangan untuk Orang Indonesia (Algemeene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie; disingkat AB; Lembaran Negara Tahun 1847 No. 23 ). Pasal ini melarang hakim membuat putusan yang berlaku sebagai peraturan umum, sehingga ikut mengikat orang lain di luar para pihak yang sedang berperkara. Lengkapnya bunyi pasal ini adalah sebagai berikut:

Geen regter mag, bij wege van algemeene verordening, dispositie of reglement, uitspraak doen in zaken, welke aan zijne beslissing zijn onderworpen (Tiada hakim dapat, berdasarkan peraturan umum, disposisi atau reglemen, membuat [umum] tunduk pada putusan dalam perkara yang ditanganinya).

Perlu dicatat bahwa sampai sekarang redaksi dari ketentuan pasal ini masih dipertahankan, yakni di dalam Pasal 12 Wet Algemene Bepalingen Negeri Belanda. Sementara itu, baik di Belanda maupun di Indonesia, dewasa ini doktrin dan norma hukum seperti yang dianut Pasal 21 AB ini, sebenarnya sudah tidak lagi sepenuhya berlaku apabila suatu putusan hakim dihasilkan berangkat dari permohonan pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review).

Dalam putusan yang menguji peraturan perundang-undangan di Indonesia, baik yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi maupun ke Mahkamah Agung, kekuatan putusan tidak hanya berlaku bagi pemohon saja, melainkan bagi semua orang yang menjadi sasaran undang-undang tersebut (erga omnes). Harus diingat bahwa kendati ada pemohon, dalam perkara pengujian perundang-undangan, tidak dikenal adanya posisi termohon, karena “termohon” di sini sebenarnya adalah semua anggota masyarakat. Oleh sebab itu, apabila substansi pesan dari Pasal 21 AB ingin tetap dipertahankan, maka area tafsir dan pengertian “pihak-pihak” di sini mutlak harus diperluas , yaitu pemohon dan seluruh masyarakat (rakyat Indonesia) sebagai pihak-pihak di dalam perkara tersebut.

Asas ‘res iudicata pro veritate habetur’ dengan demikian menjiwai seluruh produk putusan dari lembaga adjudikasi, termasuk putusan sengketa maupun bukan sengketa (penetapan). Apabila figur hakim sebagai pengambil putusan ini ingin diperluas lagi, maka figur-figur seperti arbiter pada lembaga alternatif penyelesaian sengketa, juga dapat diikutsertakan di dalamnya. (***)



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close