FGD PENELITIAN RIGHT TO BE FORGOTTEN
Salah satu dosen Business Law, Bambang Pratama diundang menjadi salah satu peserta FGD penelitian tentang right to be forgotten (RTBF) oleh LBH Pers pada tanggal 4 Mei 2018 yang diketuai oleh Nawawi Bahrudin. Acara FGD juga dihadiri oleh mahasiswa Business Law yang sedang mengambil Track Magang Penelitian, Reinhard Surya. Dengan mengajak mahasiswa yang mengambil track Magang Penelitian diharapkan dapat menumbuhkan budaya akademik khususnya dalam melakukan penelitian. Peserta FGD lainnya yang diundang adalah Komisioner Informasi Publik, Kominfo, AJI, PANDI, ELSAM, dan lembaga lainnya.
Pembahasan hangat tentang RTBF dipicu oleh putusan kasus Mario Costeja González terhadap Google.Inc yang mengajukan ke pengadilan Uni Eropa/the Court of Justice of the European Union pada bulan Mei 2014, yang kemudian kasusnya dimenangkan oleh González. Pasca putusan Komisi Uni Eropa kemudian isu RTBF mulai ramai dibicarakan. Dengan amandemen UU-ITE Tahun 2016, konsep RTBF dimasukkan ke dalam pasal 26 UU-ITE . Akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana implementasi dari pasal 26 UU-ITE, yang mana dalam pasal tersebut juga tidak memiliki norma sekundernya (sanksi). Meski demikian, permohonan penghapusan data (RTBF) bisa dilakukan dengan cara penetapan pengadilan. Selain itu, isu teknis juga didiskusikan pada FGD tentang bagaimana pengendali data dapat menghapus data yang diminta oleh pemohon. Harapannya dengan dilakukan penelitian tentang RTBF oleh berbagai kalangan termasuk LBH pers bisa memberikan masukan yang baik bagi pemangku kepentingan khususnya Kominfo dalam membuat aturan teknis tentang RTBF yang notabene saat ini belum ada peraturannya.
Published at :