PEMAHAMAN INDIKASI GEOGRAFIS DAN PENGARUHNYA TERHADAP MEREK
Oleh BESAR (April 2018)
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua factor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri. Pemakai Indikasi Geografis adalah pihak yang mendapat izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk Indikasi Geografis. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya. Tim Ahli Indikasi Geografis adalah tim yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan Indikasi Geografis nasional.
Indikasi Geografis dilindungi setelah Indikasi Geografis didaftar oleh Menteri. Untuk memperoleh pelindungan maka pemohon Indikasi Geografis harus mengajukan Permohonan kepada Menteri. Pemohon ini merupakan:
- lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
- sumber daya alam;
- barang kerajinan tangan; atau
- hasil industri.
- pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Bagi Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut pasal 54 wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia. Permohonan tersebut hanya dapat didaftar apabila Indikasi Geografis tersebut telah memperoleh pengakuan dari pemerintah negaranya dan/atau terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya. Indikasi Geografis dapat Pula didaftarkan berdasarkan perjanjian internasional.
Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika:
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
- menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya; dan
- merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.
Dan Permohonan Indikasi Geografis ditolak jika:
- Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis tidak dapat dibuktikan kebenarannya; dan/atau
- memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar.
Terhadap penolakan tersebut dapat dimintakan banding kepada Komisi Banding Merek. Pemeriksaan substantif Indikasi Geografis dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis. Tim Ahli Indikasi Geografis ini merupakan tim independen untuk melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, dan/atau pengawasan Indikasi Geografis nasional. Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang terdiri atas para ahli yang memiliki kecakapan di bidang Indikasi Geografis yang berasal dari:
- perwakilan dari Menteri;
- perwakilan dari kementerian yang membidangi masalah pertanian, perindustrian, perdagangan, dan/atau kementerian terkait lainnya;
- perwakilan instansi atau lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau pengujian terhadap kualitas barang; dan/atau
- ahli lain yang kompeten.
Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis ini diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun. Tim Ahli Indikasi Geografis dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota Tim Ahli Indikasi Geografis. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Tim Ahli Indikasi Geografis ini dibantu oleh tim teknis penilaian yang keanggotaannya didasarkan pada keahlian.
Pengaturan tentangsyarat dan tata cara pendaftaran Indikasi Geografis serta pengangkatan anggota, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tim Ahli Indikasi Geografis diatur dengan Peraturan Menteri.
Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang. Atas inisiatif sendiri atau laporan dari masyarakat, Tim Ahli Indikasi Geografis dapat melakukan penelitian terhadap reputasi, kualitas, dan karakteristik Indikasi Geografis terdaftar serta melaporkannya kepada Menteri. Dalam hal Menteri menerima laporan bukan berasal dari Tim Ahli Indikasi Geografis, Menteri meneruskan laporan tersebut kepada Tim Ahli Indikasi Geografis paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya laporan tersebut. Dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterimanya laporan Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan dan memberitahukan hasil keputusannya serta langkah yang harus dilakukan kepada Menteri. Dalam hal hasil keputusan menyatakan Indikasi Geografis memenuhi ketentuan untuk dihapus, maka dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya hasil keputusan Menteri melaksanakan penghapusan.
Dalam hal Menteri memberikan keputusan penghapusan Menteri kemuudian memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dan kepada seluruh Pemakai Indikasi Geografis, atau melalui Kuasanya paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya keputusan tersebut. Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diputuskannya hasil penghapusan, keputusan tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Indikasi Geografis, yang menyatakan penghapusan Indikasi Geografis dan berakhirnya hak atas pemakaian Indikasi Geografis oleh para Pemakai Indikasi Geografis.
Apabila ada keberatan atas penghapusan Indikasi Geografis maka yang keberatan tersebut dapat mengajukan kepada Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya keputusan penghapusan tersebut.
Pelanggaran atas Indikasi Geografis mencakup:
- pemakaian Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk yang tidak memenuhi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis;
- pemakaian suatu tanda Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk yang dilindungi atau tidak dilindungi dengan maksud untuk:
- menunjukkan bahwa barang dan/atau produk tersebut sebanding kualitasnya dengan barang dan/atau produk yang dilindungi oleh Indikasi Geografis;
- mendapatkan keuntungan dari pemakaian tersebut; atau
- mendapatkan keuntungan atas reputasi Indikasi Geografis.
- pemakaian Indikasi Geografis yang dapat menyesatkan masyarakat sehubungan dengan asal-usul geografis barang itu;
- pemakaian Indikasi Geografis oleh bukan Pemakai Indikasi Geografis terdaftar;
- peniruan atau penyalahgunaan yang dapat menyesatkan sehubungan dengan asal tempat barang dan/atau produk atau kualitas barang dan/atau produk yang terdapat pada:
- pembungkus atau kemasan;
- keterangan dalam iklan;
- keterangan dalam dokumen mengenai barang dan/atau produk tersebut; atau
- informasi yang dapat menyesatkan mengenai asal-usulnya dalam suatu kemasan.
- tindakan lainnya yang dapat menyesatkan masyarakat luas mengenai kebenaran asal barang dan/atau produk tersebut.
Terhadap pelanggaran tersebut dapat diajukan gugatan oleh setiap produsen yang berhak menggunakan Indikasi Geografis maupun oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu.
Apabila ada suatu tanda yang telah terdaftar di DJKI yang pendaftarannya dilakukan dengan iktikat baik, yang sama dengan tanda untuk Indikasi Geografis yang dimohonkan pendaftarannya kemudian, maka pihak yang beriktikad baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai Indikasi Geografis. Namun apabila tanda tersebut telah terdaftar sebagai Merek, Menteri akan membatalkan dan mencoret pendaftaran Merek tersebut untuk seluruh atau sebagian jenis barang yang sama setelah jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar (diakui sebagai) sebagai Indikasi Geografis. Pemberitahuan atas pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek tersebut diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya, serta dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek berakibat pada berakhirnya pelindungan hukum atas Merek tersebut untuk seluruh atau sebagian jenis barang yang sama. Pemegang Merek dapat mengajukan keberatan atas pembatalan dan pencoretan tersebut kepada Pengadilan Niaga dengan tetap dapat dilakukannya pengajuan kasasi apabila pemegang merek merasa bahwa hak-haknya telah dilanggar.
Karena Indikasi Geografis ini sifatnya teritoris, maka dilakukan pembinaan dan juga pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusan dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing masing yang meliputi:
- persiapan Permohonan Indikasi Geografis;
- permohonan pendaftaran Indikasi Geografis;
- pemanfaatan dan komersialisasi Indikasi Geografis;
- sosialisasi dan pemahaman Indikasi Geografis;
- pemetaan dan inventarisasi produk Indikasi Geografis;
- pelatihan dan pendampingan;
- pemantauan, evaluasi;
- pelindungan hukum; dan
- fasilitasi pengembangan, pengolahan, dan pemasaran barang dan/atau produk Indikasi Geografis.
Pengawasan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan dapat pula dilakukan oleh masyarakat menjamin tetap adanya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya Indikasi Geografis; dan mencegah penggunaan Indikasi Geografis secara tidak sah. (***)