People Innovation Excellence

MENGENAL MADRID PROTOCOL DALAM SISTEM KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

Oleh BESAR (April 2018)

Sebagai negara yang terlibat aktif dalam perdagangan dunia, Indonesia mulai mempertimbangkan untuk meratifikasi Madrid Protocol. Apa yang menjadi konsep dari Madrid Protocol yang dengan konsep “One Application, One number of registration, One Renewal, One Currency, and One Document.” Pembahasan mengenai rencana Madrid Protokol dilakukan  secara intens dilakukan termasuk dengan dipersiapkannya Revisi Undang-Undang Merek. Indonesia menjadi anggota Madrid Protokol dalam upaya untuk menselaraskan dengan upaya upaya yang sejalan dengan upaya diplomasi ekonomi agar dapat memperoleh kemudahan akses pasar bagi produk bermerek dari Indonesia ke pasar dunia dan mendapat kepastian perlindungan atas mereknya di negara-negara pasar yang dituju. Aksesi Indonesia ke Madrid Protokol adalah  komitmen Indonesia dalam konteks ASEAN yang diharapkan akan berkontribusi secara signifikan terhadap tujuan ASEAN Economic Community dengan mempromosikan transfer teknologi di dalam kawasan dan menstimulasi inovasi melalui kerja sama di bidang Kekayaan Intelektualnya. Madrid Protokol adalah perjanjian internasional yang disepakati oleh negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 1989 sebagai dasar hukum pembentukan Sistem Madrid untuk pendaftaran merek secara internasional, yang dilakukan secara sederhana melalui kantor pendaftaran tunggal, bahasa lokal, biaya tunggal, dan mata uang lokal. Pada saat diterimanya pendaftaran merek oleh kantor pendaftaran merek setempat, maka merek dimaksud akan memperoleh perlindungan atas mereknya di wilayah negara-negara yang diinginkan oleh pemilik merek tersebut.

Madrid Protocol yang berawal dari Madrid Agreement, yang ditandatangani pada tanggal 14 April 1891 telah direvisi sebanyak enam kali dari tahun 1900 hingga 1967 untuk menambah jumlah anggota. Berdasarkan Agreement ini International Application hanya dapat didasarkan pada merek nasional yang telah terdaftar. Berangkat dari Madrid Agreement ini maka dibuatlah Madrid Protocol. Protocol ini berlaku sejak 1 April 1996 dengan memperkenalkan inovasi-inovasi pada sistem Madrid dengan tujuan untuk memperluas cakupan geografis dari pendaftaran merek atau melakukan harmonisasi sistem pendaftaran merek.

Beberapa lama Indonesia tidak atau belum mau meratifikasi Madrid protocol, karena hal ini terkait dengan seberapa keuntungan dan kerugian apabila Indonesia meratifikasinya. Terlepas apakah sesungguhnya Indonesia melihat atau mengikuti negara negara tetangga yang lain seperti

Malaysia yang cukup lama tidak meratifikasi. Dinegara Pakistan bahkan para praktisi kekayaan intelektualnya secara terang terangan menentang meratifikasi Madrid Protocol dengan menyampaikan bahwa:

“…Government of Pakistan has still not decided signing the said Protocol, as there is certain kind of pressure domestically as the practitioners community firmly believes that this would greatly effect the economic and revenue activities of the local attorneys…” 

Ada Keuntungan dengan meratifikasi Madrid Protocol di satu sisi, yakni dengan meratifikasi Madrid Protocol maka pendaftaran merek international akan lebih hemat dan merek-merek nasional akan dapat mudah masuk ke pasar internasional. Biaya pendaftaran merek internasional menjadi lebih murah. Biaya-biaya lainnya ini tentunya sangat besar untuk mempertahankan agar merek yang didaftarkan di Negara lain ini tetap tergolong merek yang digunakan.

Di sisi lain dengan meratifikasi Madrid Protocol bahwa Madrid Protocol lebih mengarah pada prinsip ketergantungan pada pendaftaran di Negara asal, maka pendaftaran di Negara lain akan tergantung pada nasib dari permohonan atau pendaftaran di Negara asal. Dengan sistem ketergantungan ini maka pemilik merek, apabila pendaftaran merek di Negara asal mengalami hambatan maka akan berdampak pada pendaftaran ke kegara-negara lainnya.

Bagi Konsultan KI, bahwa dengan meratifikasi Madrid Protocol maka pendaftaran KI yang tadinya (harus) melalui Konsultan KI akan menjadi dikesampingkan. Karena pendaftaran internasional dapat dilakukan melaluia mekanisme WIPO  atau International Beureu yang akan meneruskan ke kantor pemerintah yang langsung menangani masalah Kekayaan Intelektual. Hal ini tentu menimbulkan masalah tersendiri bagi Konsultan KI yang akan kehilangan pendapatan melalui pendaftaran secara significant, termasuk hilangnya pemasukan dari service renewal. Kerugian lain adalah pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kemungkinan menurun hal ini terkait dengan penurunan aktifitas para Konsultan Kekayaan Intelektual. (***)


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close