People Innovation Excellence

PEMBIARAN, IMPUNITAS, DAN ANOMALI HUKUM

Oleh SHIDARTA (April 2018)

Di mana negara tidak hadir, di situlah kaum vigilante muncul menggantikan fungsi negara. Pandangan ini sangat umum diterima oleh kalangan sosiolog dan antropolog hukum, bahkan menjadi tesis utama dari Sally Falk Moore. Menurut Moore, lapangan sosial (social fields) adalah semi otonom. Karena lapangan sosial tersebut terus memproduksi aturan-aturannya sendiri melalui kebiasaan-kebiasaan tertentu yang diterima oleh masyarakat namun pada saat bersamaan juga menerima aturan-aturan formal dari negara atau kekuatan sosial lainnya. Dalam hubungan interdependensi aneka ragam hukum itu, kerapkali “hukum” kebiasaan memiliki eksistensi lebih kuat dibandingkan hukum negara. Repotnya, hukum negara memang tidak selalu eksis menjangkau setiap lapangan sosial tersebut.

Hukum formal negara memproduksi hukum yang didominasi oleh aturan-aturan memaksa (perintah dan larangan). Ketika hukum bersifat mengatur, memang ada celah bagi para pihak untuk meminta diberi izin atau dispensasi agar menyimpang dari ketentuan mengatur tersebut. Sebenarnya hukum tidak menyukai terjadinya penyimpangan karena makin banyak terjadi penyimpangan (kebolehan untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang; atau tidak melakukan sesuatu yang secara umum diperintahkan) menandakan adanya anomali di dalam hukum. Anomali yang terlalu banyak merupakan perusakan terhadap sendi-sendi hukum. Pendek kata, lebih baik untuk tidak membuat aturan hukum apabila mayoritas aturan hukum itu dalam kenyataannya justru dilanggar (tidak efektif di lapangan).

Anomali hukum tentu saja bisa dilakukan secara legal, misalnya melalui diskresi pejabat yang menghadapi kendala kelemahan peraturan perundang-undangan tatkala berhadapan dengan realitas di lapangan. Sang pejabat harus menjawab persoalan tersebut dan dengan kewenangan diskresioner yang dimilikinya, ia lalu membuat peraturan kebijakan. Jadi, peraturan kebijakan adalah sah dan lazim diterima dalam praktik pemerintahan di manapun.

Di sisi lain, secara ironis ada anomali-anomali yang dihadirkan justru melalui pembiaran-pembiaran. Akhir-akhir ini, misalnya, ada begitu banyak pengendara mobil memasang lampu isyarat (kerap disebut lampu strobo dan rotator), kendati mobil ini dimiliki dan dikendarai oleh orang-orang sipil. Tujuannya tidak lain agar mobil-mobil berlampu isyarat ini dapat “memaksa” kendaraan lain agar menepi atau memberi ruang bagi mereka di tengah kemacetan Jakarta atau di jalan-jalan tol seputar Jakarta. Kendaraan lain yang melihat ada kesempatan seperti itu, lalu terdorong untuk mengekor dan terjadilah iring-iringan para penikmat privelese. Tidak pernah dikabarkan ada penindakan walaupun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah memberi penegasan tentang siapa yang dapat menggunakan fasilitas tersebut. Petugas otoritas jalan tol dan polisi terkesan kuat telah melakukan pembiaran terus-menerus atas semua pelanggaran ini, yang dengan sendirinya pembiaran-pembiaran tadi berdampak impunitas (melanggar hukum tetapi tidak terkena sanksi hukum).

Menurut Pasal 59 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Di sisi lain ada lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Ketika orang-orang yang tidak berhak mendapat privelese ini menikmati pembiaran tersebut, maka akumulasi mereka dipastikan akan bertambah. Makin dibiarkan, makin tidak eksis negara di situ. Eksistensi negara digantikan oleh para vigilante. Kaum vigilante tersebut tidak selalu harus berwajah lusuh seperti para preman di setiap putaran jalan (menjadi “Pak Ogah”). Kaum vigilante dapat diisi oleh siapa saja, termasuk oleh para pemilik mobil-mobil mewah yang hilir mudik di jalanan kota-kota besar dan menghuni kompleks perumahan kelas atas.

Pembiaran dan impunitas adalah anomali. Bentuk anomali yang destruktif terhadap sendi-sendi hukum seperti ini merupakan wabah berbahaya di dalam penegakan hukum. Artinya, penegak hukum tidak selayaknya membiarkan anomali-anomali destruktif tersebut berkembang biak sehingga mengisi lapangan-lapangan sosial kita. Contoh kasus di jalanan tadi selayaknya tidak dipandang sebelah mata karena anomali-anomali seperti itu merupakan cerminan kuat dari lemahnya komitmen kita di dalam berhukum. (***)



Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close