People Innovation Excellence

TAFSIR ATAS SUBJEK DELIK ‘JUSTICE COLLABORATOR’



Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada tanggal 18 April 2018, mengundang Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A. dosen tetap Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS untuk memberikan paparan dalam seminar nasional tentang Subjek Delik Justice Collaborator.  Seminar ini diadakan bersamaan dengan momen penandatanganan nota kesepahaman antara LPSK-IDI dan pedoman kerja sama LPSK-Polri, bertempat di Aula Serba Guna LPSK, dengan dihadiri oleh lebih kurang 100 orang peserta dari berbagai  kementerian, penegak hukum, akademisi, media, praktisi hukum, dan juga dari unsur lembaga non-pemerintah. Acara ini dibuka oleh Ketua LPSK Dr. Abdul Harris Samendawai, S.H.,LL.M.

Dalam paparannya Ahmad Sofian menyatakan bahwa subjek delik Justice Collaborator  (JC) berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Revisi atas UU No. 13 Tahun 2006 mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ditambah dengan Peraturan Bersama serta Surat Edaran Mahkamah Agung adalah orang perorangan yang  bukan pelaku utama. Orang perorangan yang bukan pelaku utama ini tidak dijelaskan lebih lanjut tentang kriteria maupun batasannya. Oleh karena itu, menurutnya dalam memberikan tafsir diperlukan doktrin yaitu doktrin culpabilitas dan ajaran penyertaan. Kedua doktrin ini bisa digunakan untuk memberikan batasan terhadap subjek delik JC. Culpabilitas ini terdiri dari dua bentuk kesengajaan dan kealpaan. Pada kesengajaan pun dibagi lagi menjadi tiga yaitu sengaja dengan maksud, sengaja dengan sadar kepastian dan sengaja dengan kemungkinan. Dalam konteks pelaku utama, maka pelaku utama itu masuk dalam kategori sengaja dengan maksud atau sengaja sadar kepastian, alasannya dalam dua jenis kesengajaan ini telah ada perencanaan yang ingin mewujudkan delik dalam bentuk permulaan pelaksanaan dan pelaksanaan perbuatan. Sementara itu untuk ajaran penyertaan ada empat jenis yaitu melakukan sesuatu (dader), menganjurkan melakukan sesuatu, menyuruh melakukan sesuatu dan membantu melakukan sesuatu. Dalam konteks palaku utama, maka masuk dalam kategori melakukan sesuatu dan menganjurkan melakukan sesuatu.

Seminar nasional ini ditutup dengan pembacaan kesimpulan oleh wakil ketua LPSK yaitu Prof. Teguh Sudarsono sekaligus melakukan ramah tamah dengan seluruh narasumber yang hadir di acara tersebut. (***)


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close