BEDAH BUKU KARYA AHMAD SOFIAN DI YLBHI
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyelanggarakan bedah buku karya dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. yang berjudul “Ajaran Kausalitas Hukum Pidana” tanggal 12 April 2018 di Gedung YLBHI, Jakarta. Buku ini merupakan hasil riset disertasi dilakukan selama lebih kurang lima tahun. Para pembedah yang hadir adalah para yang berbeda latar belakang keilmuannya, yaitu Dr. Antonius Widyarsono (ahli filsafat ilmu dan filsafat hukum dari STF Driyarkara), Dr. Eva Achjani Zulfa (ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum UI), dan Grahat Nagara, S.H., M.H. (aktivis sumber daya alam Yayasan Auriga yang banyak membela kasus-kasus kerusakan lingkungan).
Dr. Antonius Widyarsono melihat karya Ahmad Sofian ini dari dimensi filsafat ilmu dan menyatakan bahwa filsafat kausalitas termasuk salah satu filsafat yang sulit dipahami baginya. Buku yang ditulis ini menjadi unik karena menggabungkan antara sesuatu yang abstrak dengan cara berpikir logis dalam menemukan kebenaran atas sebuah peristiwa pidana. Sementara itu Dr. Eva Achjani Zulfa menyatakan bahwa literatur yang menulis ajaran kausalitas masih sangat terbatas dan tidak banyak akademisi yang tertarik menulisnya. Padahal, menurutnya, ajaran kausalitas sangat diperlukan untuk delik materiil, delik omisi yang tidak murni dan delik yang dikualifikasi oleh akibatnya. Namun demikian beliau menyarankan agar ada upaya untuk menulis lagi tentang sisi lain dari ajaran kausalitas. Grahat Nagara memberikan kritik atas buku ini karena dinilainya masih terlalu sedikit pembahasan tentang sintesis yang ditawarkan oleh penulis buku. Karena itu, beliau menyarankan pada edisi yang akan datang agar bagian ini perlu ditambah dan dilengkapi.
Acara bedah buku ini dimoderatori oleh Muhammad Isnur, S.H. yang merupakan salah satu kepala divisi di YLBHI. Lebih kurang 50 peserta hadir dalam acara bedah buku ini, berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan mulai dari dosen, aktivis, pengacara, mahasiswa hingga dari kalangan media. Acara bedah buku ini ditutup dengan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi. (***)